1 |
154/PHP.BUP-XX/2022 |
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 |
9999 |
|
|
|
PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Lihat |
2 |
153/PHP.BUP-XIX/2021 |
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 |
9999 |
|
|
|
PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Lihat |
3 |
152/PHP.BUP-XIX/2021 |
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Yalimo Tahun 2020 |
|
|
|
|
PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Lihat |
4 |
151/PHP.GUB-XIX/2021 |
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 |
|
|
|
|
PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Lihat |
5 |
150/PHP.BUP-XIX/2021 |
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2020 |
|
|
|
|
PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Lihat |
6 |
149/PHP.BUP-XIX/2021 |
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2020 |
|
|
|
|
PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Lihat |
7 |
148/PHP.BUP-XIX/2021 |
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 |
|
|
|
|
PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Lihat |
8 |
147/PHP.BUP-XIX/2021 |
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 |
9999 |
|
|
|
PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Lihat |
9 |
146/PHP.GUB-XIX/2021 |
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 |
|
|
|
|
PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Lihat |
10 |
145/PHP.BUP-XIX/2021 |
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 |
9999 |
|
|
|
PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Lihat |
11 |
144/PHP.KOT-XIX/2021 |
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Banjarmasin Tahun 2020 |
|
|
|
|
PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Lihat |
12 |
143/PHP.BUP-XIX/2021 |
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020 |
9999 |
|
|
|
PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Lihat |
13 |
142/PHP.BUP-XIX/2021 |
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 |
|
|
|
|
PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Lihat |
14 |
140/PHP.BUP-XIX/2021 |
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 |
|
|
|
|
PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Lihat |
15 |
141/PHP.BUP-XIX/2021 |
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 |
|
|
|
|
PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Lihat |
16 |
139/PHP.BUP-XIX/2021 |
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 |
|
|
|
|
PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Lihat |
17 |
138/PHP.BUP-XIX/2021 |
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 |
|
|
|
|
PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Lihat |
18 |
137/PHP.BUP-XIX/2021 |
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sekadau Tahun 2020 |
|
|
|
|
PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Lihat |
19 |
136/PHP.BUP-XIX/2021 |
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2020 |
9999 |
|
|
|
PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Lihat |
20 |
135/PHP.BUP-XIX/2021 |
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 |
9999 |
|
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi Untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Dalam Putusan Sela: 1.Menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwewenang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan Pemohon 2.Memutuskan menunda pelantikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Sabu Raijua dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 hingga adanya Putusan final Mahkamah Konstitusi.
ATAU 3.Memutuskan membatalkan pelantikan (jika telah dilantik) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Sabu Raijua dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 Dalam Pokok Perkara 1. Mahkamah Konstitusi berdasarkan fungsinya sebagai the positive legislator dapat melakukan penemuan hukum ketika terdapat kasus-kasus keras (sulit) atau hard cases yang tidak diatur dalam undang-undang dan tidak memiliki yurisprudensi (preseden). 2. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum dan bersifat melawain hukum dan oleh karenanya membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 152/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, 23 September 2020. 3. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum dan bersifat melawan hukum dan oleh karenanya membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 153/HK.03.1-Kpt/5320/Kpu-kab/IX/2020 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, beserta Lampirannya, tanggal 24 September 2020. 4. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum dan bersifat melawan hukum dan karenanya membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 342/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020. 5. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum dan bersifat melawan hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK/03.1-Kpt/5420/KPU-Kab/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, tanggal 23 Januari 2020 6. Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Orient Patriot Riwu Kore dan Ir. Thobias Uly, M.Si. dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua tahun 2020. 7. Menetapkan agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua melakukan Pemungutan Suara Ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak putusan Mahkamah Konstitusi ditetapkan DENGAN HANYA MELIBATKAN PASANGAN CALON NOMOR 1 yakni Drs. NIKODEMUS NITHANEL RIHI HEKE,M.Si dan YOHANIS ULY KALE, A.Md DAN PASANGAN NOMOR URUT 3 yakni IR. TAKEM IRIANTO RADJA PONO, MSI DAN Ir. HERMAN HEGI RADJA HABA. 8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua untuk melaksanakan putusan ini.
ATAU
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|
PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Lihat |
21 |
134/PHP.BUP-XIX/2021 |
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 |
9999 |
|
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi Untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Dalam Putusan Sela: 1. Menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwewenang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan Para Pemohon 2. Memutuskan menunda pelantikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Sabu Raijua dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 hingga adanya Putusan final Mahkamah Konstitusi.
ATAU 3. Memutuskan membatalkan pelantikan (jika telah dilantik) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Sabu Raijua dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020
Dalam Pokok Perkara 1. Mahkamah Konstitusi berdasarkan fungsinya sebagai the positive legislator dapat melakukan penemuan hukum ketika terdapat kasus-kasus keras (sulit) atau hard cases yang tidak diatur dalam undang-undang dan tidak memiliki yurisprudensi (preseden). 2. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum dan bersifat melawain hukum dan oleh karenanya membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 152/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, 23 September 2020. 3. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum dan bersifat melawan dan oleh karenanya membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 153/HK.03.1-Kpt/5320/Kpu-kab/IX/2020 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, beserta Lampirannya, tanggal 24 September 2020. 4. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum dan bersifat melawan dan karenanya membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 342/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020. 5. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum dan bersifat melawan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK/03.1-Kpt/5420/KPU-Kab/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, tanggal 23 Januari 2020 6. Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Orient Patriot Riwu Kore dan Ir. Thobias Uly, M.Si. dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua tahun 2020. 7. Memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Menetapkan peraih suara terbanyak kedua yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1 yakni Drs. NIKODEMUS NITHANEL RIHI HEKE,M.Si dan YOHANIS ULY KALE, A.Md sebagai Bupati Terpilih dan Wakil Bupati Terpilih Sabu Raijua dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020.
ATAU 8. Menetapkan agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua melakukan Pemungutan Suara Ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak putusan Mahkamah Konstitusi ditetapkan DENGAN HANYA MELIBATKAN PASANGAN CALON NOMOR 1 yakni Drs. NIKODEMUS NITHANEL RIHI HEKE,M.Si dan YOHANIS ULY KALE, A.Md DAN PASANGAN NOMOR URUT 3 yakni IR. TAKEM IRIANTO RADJA PONO, MSI DAN HERMAN HEGI RADJA HABA. 9. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua untuk melaksanakan putusan ini.
ATAU
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|
PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Lihat |
22 |
133/PHP.BUP-XIX/2021 |
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 |
9999 |
|
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut diatas, dengan segala kerendahan hati PEMOHON memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 342/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2020 3. Menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 02 tidak dapat cakap sebagai Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua karena melanggar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Butir 18; 4. Menetapkan PEMOHON sebagai Pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dan/atau setidaknya dilakukan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Sabu Raijua; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua untuk melaksanakan putusan ini.
Atau
Apabila Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a que et bono).
|
|
PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Lihat |
23 |
132/PHP.BUP-XIX/2021 |
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 |
9999 |
|
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: - Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 1/PL.02.06-Kpt/9116/KPU-Kab/I/2021 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 3 Januari 2021, yang diumumkan pada hari Minggu, Tanggal 3 Januari 2021, pukul 18.51 WIT;
- Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara menyeluruh di Kabupaten Boven Digoel Tanpa Melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Yusak Yaluwo, SH.M.Si dan Yakob Weremba, S.PAK);
- Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel untuk melaksanakan putusan ini.
Atau Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|
PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Lihat |
24 |
127/PHP.KOT-XIX/2021 |
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Batam Tahun 2020 |
|
|
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah Kontitusi RI untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: - Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Nomor : 225/PL.02.2-KPT/2171/KPU-Kot/IX/2020 Tanggal 24 September 2020 Tentang Penetapan Nomor Urut Dan Daftar Pasangan Calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020, sepanjang menyangkut penetapan Pasangan Calon Nomor urut 2 atas nama H. Muhammad Rudi dan H. Amsakar Achmad;
- Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Nomor: 517/PL.02.6-Kpt/2171/KPU-Kot/XII/ 2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020 tertanggal 17 Desember 2020 jo Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020 tertanggal 17 Desember 2020. (Model D. Hasil Kabupaten/Kota-KWK);
- Menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Dr. Lukita Dinarsah Tuwo dan Drs. Abdul Basyid Has, M.Pd. selaku pemenang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020;
- Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Batam untuk menerbitkan Keputusan penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Dr. Lukita Dinarsah Tuwo dan Drs. Abdul Basyid Has, M.Pd. sebagai Walikota dan Wakil Walikota Batam terpilih Tahun 2020.
Atau Apabila Mahkamah Konstitusi RI berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan layak menurut Hukum (ex aequo et bono) |
|
PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Lihat |
25 |
129/PHP.GUB-XIX/2021 |
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 |
|
|
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor : 113/PL.02.6-Kpt/13/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020, tanggal 20 Desember 2020; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (Termohon) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (Termohon) untuk melaksanakan putusan ini. Atau Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|
PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Lihat |
26 |
128/PHP.GUB-XIX/2021 |
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 |
9999 |
|
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi menjatuhkan amar putusan yang berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 sebagaimana termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 113/PL.02.06-Kpt/13/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 tanggal 20 Desember 2020 adalah cacat hukum; 3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 113/PL.02.06-Kpt/13/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 tanggal 20 Desember 2020; 4. Mendiskualifikasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nomor Urut 04 H. Mayeldi, SP dan Ir Audy Joinaldy, S.Pt, M.M, IPM, ASEAN.Eng karena telah melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) Juncto Pasal 9 ayat (2) juncto Pasal 52 PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk menganulir perolehan suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nomor Urut 04 H. Mayeldi, SP dan Ir Audy Joinaldy, S.Pt, M.M, IPM, ASEAN.Eng sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 113/PL.02.06-Kpt/13/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 tanggal 20 Desember 2020; 6. Menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 yang benar menurut Pemohon sebagai berikut : No. Urut | Nama Pasangan | Perolehan Suara | 1. | Ir. H. Mulyadi dan Drs. H. Ali Mukhni | 614.447 | 2. | Drs. H. Nasrul Abit dan Dr. Ir. H. Indra Catri, M.T. | 679.069 | 3. | Irjen. Pol (P) Drs. H. Fakhrizal dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos | 220.893 | 4. | H. Mayeldi, SP dan Ir Audy Joinaldy, S.Pt, M.M, IPM, ASEAN.Eng | 0 | | Total Suara Sah | 1.514.409 | 7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menerbitkan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nomor Urut 2 Drs. H. Nasrul Abit dan Dr. Ir. H. Indra Catri, M.T. sebagai Pasangan Calon yang memperolehan suara terbanyak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 dan/atau; 8. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS RSUD Pariaman, TPS 02 Kelurahan Padang Pasir Kecamatan Padang Barat Kota Padang dan TPS 1 Desa Salak Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto, serta seluruh TPS di Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman sebagai akibat tindakan Termohon melanggar peraturan perundang-undangan sehingga telah menyebabkan hilangnya hak pilih Pemilih dan hasil suara pemilih yang merupakan hak konstitusional warga negara dengan diikuti 3 (tiga) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat yang terdiri dari Pasangan Calon Nomor Urut 1. Ir. H. Mulyadi dan Drs. H. Ali Mukhni, Pasangan Calon Nomor Urut 2. Drs. H. Nasrul Abit dan Dr. Ir. H. Indra Catri, M.T. dan Pasangan Nomor Urut 3 Irjen. Pol (P) Drs. H. Fakhrizal dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos; 9. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan putusan ini; Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya, setidak-tidaknya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat melakukan pemilihan ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 mulai dari tahapan verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon akibat cacat hukum dan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 63/PL.02.3-Kpt/13/KPU-Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 tanggal 23 September 2020. |
|
PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Lihat |
27 |
131/PHP.GUB-XIX/2021 |
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020 |
9999 |
|
- Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Provinsi Kepulauan Riau oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau tanggal 19 Desember 2020;
- Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau tanggal 19 Desember 2020 Nomor 217/PL.02.6-Kpt/Prov/XII/2020 dan Berita Acara tanggal 19 Desember 2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020;
- Memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Provinsi Kepulauan Riau di Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga yang bermasalah dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak putusan Mahkamah ditetapkan;
- Memerintah Termohon untuk memperbaiki Daftar Pemilih Tetap yang bermasalah atau tidak akurat untuk dimutahirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan putusan ini.
Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. |
|
PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Lihat |
28 |
130/PHP.GUB-XIX/2021 |
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 |
9999 |
|
Berdasarkan dalil-dalil dalam Permohonan Pemohon sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Pemohon mohon kepada yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi untuk sudilah menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 127/PL.02.6- Kpt/15/Prov/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 ditetapkan Termohon pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 pukul 12.35 WIB adalah batal, tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 yang benar dengan perolehan suara masing-masing Pasangan Calon sebagai berikut: Perolehan Suara Pasangan Calon Yang Benar No. | Nama Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur | Perolehan Suara Pasangan Calon Yang Benar | 1. | Drs. H. Cek Endra Dan Hj. Ratu Munawaroh | 585.203 | 2. | Dr.Drs. H. Fachrori Umar, M. Hum Dan Drs. Hj. Syafril Nursal, S.H., M.H. | 385.388 | 3. | Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. Dan Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I | 583.134 |
4. Atau Memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS yang tersebar di seluruh 15 (lima belas) kecamatan pada 5 (lima) Kabupaten sebagai berikut: 1. Kabupaten Muaro Jambi 1.1 Kecamatan Sungai Gelam 1.2 Kecamatan Sungai Bahar 1.3 Kecamatan Jambi Luar Kota
2. Kabupaten Kerinci 2.1 Kecamatan Danau Kerinci 2.2 Kecamatan Sitinjau Laut 2.3 Kecamatan Bukit Kerman 2.4 Kecamatan Gunung Raya
3. Kabupaten Batanghari 3.1 Kecamatan Bajubang 3.2 Kecamatan Mersam 3.3 Kecamatan Maro Sebo Ulu 3.4 Kecamatan Muaro Bulian
4. Kabupaten/Kota Sungai Penuh 4.1 Kecamatan Koto Baru
5. Kabupaten Tanjung Jabung Timur 5.1 Kecamatan Sadu 5.2 Kecamatan Mendahara 5.3 Kecamatan Dendang
5. Atau setidak-tidaknya, memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS - TPS yang tersebar di masing-masing 5 (lima) Kabupaten, 15 (lima belas) kecamatan, 41 (empat puluh satu) Kelurahan/Desa sebagai berikut: 1. Kabupaten Muaro Jambi 1.1 Kecamatan Sungai Gelam - Kel/Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05; - Kel/DesaLadang Panjang di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16 dan TPS 19; 1.2 Kecamatan Sungai Bahar - Kel/ Desa Tanjung Harapan di TPS 04; - Kel/ Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06; - Kel/ Desa Suka Makmur di TPS 05; - Kel/ Desa Marga Mulya di TPS 03, TPS 04, TPS 07 dan TPS 9; 1.3 Kecamatan Jambi Luar Kota - Kel/ Desa Pijoan di TPS 02, TPS, 03, TPS 04, TPS 08, TPS 10 dan TPS 12; - Kel/Desa Pematang Gajah di TPS 02, TPS 04 dan TPS 05; - Kel/ Desa Rengas Bandung di TPS 01, TPS 02 dan TPS 06; - Kel/ Desa Pematang Jering di TPS 01; - Kel/Desa Maro Sebo di TPS 01; - Kel/Desa Danau Sarang Elang di TPS 02; - Kel/Desa Sungai Duren di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03; - Kel/Desa Simpang Sungai Duren di TPS 01, TPS 05, TPS 06 dan TPS 07; - Kel/Desa Penyengat Olak di TPS 01 dan TPS 04; - Kel/Desa Senaung di TPS 04; - Kel/Desa Kademangan di TPS 04; - Kel/Desa Mendalo Darat di TPS 15, TPS 16 dan TPS 19; - Kel/Desa Mendalo Indah di TPS 02, TPS, 03, TPS 04, TPS 05, TPS 07 dan TPS 08; - Kel/Desa Muaro Pijoan di TPS 01, TPS 02 dan TPS 05;
2. Kabupaten Kerinci 2.1 Kecamatan Danau Kerinci - Kel/Desa Koto tuo Ujung Pasir di TPS 01; 2.2 Kecamatan Sitinjau Laut - Kel/Desa Pondok Beringin di TPS 02; 2.3 Kecamatan Bukit Kerman - Kel/Desa Lolo Gedang di TPS 01; - Kel/Desa Lolo Hilir di TPS 01; - Kel/Desa Pasar Kerman di TPS 01; 2.4 Kecamatan Gunung Raya - Kel/Desa Dusun Baru Lempur di TPS 01 dan TPS 02;
3. Kabupaten Batanghari 3.1 Kecamatan Bajubang - Kel/Desa Bungku di TPS 04; - Kel/Desa Bajubang di TPS 10; - Kel/Desa Penerokan di TPS 17; 3.2 Kecamatan Mersam - Kel/Desa Sengkati Kecil di TPS 03 - Kel/Desa Kembang Paseban di TPS 08 3.3 Kecamatan Maro Sebo Ulu - Kel/Desa Kembang Seri Baru di TPS 02 3.4 Kecamatan Muaro Bulian - Kel/Desa Napal Sisik di TPS 01
4. Kabupaten/Kota Sungai Penuh 4.1 Kecamatan Koto Baru - Kel/Desa Dujung Sakti di TPS 01;
5. Kabupaten Tanjung Jabung Timur 5.1 Kecamatan Sadu - Kel/Desa Sungai Lokan di TPS 01 dan TPS 05; 5.2 Kecamatan Mendahara - Kel/Desa Mendahara Ilir di TPS 08; 5.3 Kecamatan Dendang - Kel/Desa Kuala Dendang di TPS 03; - Kel/Desa Kota Kandis Dendang di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03; - Kel/Desa Sidomukti di TPS 02, TPS 04 dan TPS 06; - Kel/Desa Rantau Indah di TPS 01 dan TPS 08; - Kel/Desa Catur Rahayu di TPS 01 dan 06;
6. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana mestinya;
Atau bilamana Mahkamah Konstitusi berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|
PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Lihat |
29 |
126/PHP.BUP-XIX/2021 |
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bima Tahun 2020 |
9999 |
|
- Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bima oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bima tanggal 16 Desember 2020.
- Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bima tanggal 16 Desember 2020, Nomor 696 / HK.03.1-Kpt / 5206 / KPU-Kab / XII / 2020. dan Berita Acara tanggal 16 Desember 2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemlihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bima Tahun 2020.
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bima tanggal 16 Desember 2020 Nomor: 696 / HK.03.1-Kpt / 5206 / KPU-Kab / XII / 2020.
- Menyatakan agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bima Tahun 2020 di seluruh TPS Se- Kabupaten Bima dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak putusan Mahkamah Konstitusi ditetapkan;
- Memerintahkan Termohon untuk memperbaiki Daftar Pemilih Tetap yang bermasalah atau tidak akurat untuk dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) yaitu Hj. INDAH DHAMAYANTI PUTRI, SE dengan Drs. H. DAHLAN M. NOER sebagai Calon Peserta Pasangan Calon Pilkada dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Bima karena terbukti telah melakukan pelanggaran ketentuan Pilkada.
- Memerintahkan Termohon menerbitkan Surat Keputusan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bima Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi ini;
Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono
|
|
PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Lihat |
30 |
125/PHP.GUB-XIX/2021 |
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 |
9999 |
|
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut : - Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya
- Menyatakan Tidak Sah dan Batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 075/PL.02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 tertanggal 18 Desember 2020: Atau,
- Menyatakan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 02 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kecurangan, pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangannya sebagai petahana dan dikenakan sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020;
- Mengabulkan Permohonan Pemohonan dan Memerintahkan Kepada: a. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Kabupaten di kalimantan Tengah; atau b. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kotawaringin Timur.
- Memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan Putusan ini
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.
|
|
PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Lihat |
31 |
124/PHP.GUB-XIX/2021 |
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 |
|
|
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PERMOHONAN UTAMA (ALTERNATIF 1) - Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Membatalkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 73/PL.02.2-Kpt/63/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 tanggal 23 September 2020, sepanjang menyangkut penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor – H. Muhidin.
- Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020, sepanjang perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor – H. Muhidin
- Memerintahkan kepada KPU Kalimantan Selatan untuk menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020 dengan perolehan sebagai berikut:
No. | Nama Pasangan Calon | Suara | 1. | H. Sahbirin Noor – H. Muhidin | Dibatalkan/Diskualifikasi | 2. | Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. – Drs. H. Difriadi | 843.695 | | Jumlah | 843.695 |
5. Memerintahkan kepada KPU Kalimantan Selatan untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Terpilih Tahun 2020 Atau setidak-tidaknya, ALTERNATIF 2 6. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020, sepanjang menyangkut perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor – H. Muhidin. 7. Menihilkan perolehan suara di Kecamatan Binuang dan Kecamatan Hatungun, Kabupaten Tapin. 8. Memerintahkan kepada KPU Kalimantan Selatan untuk menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020 dengan perolehan sebagai berikut: No. | Nama Pasangan Calon | Suara | 1. | H. Sahbirin Noor – H. Muhidin | 830.044 | 2. | Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. – Drs. H. Difriadi | 841.533 | | Jumlah | 1.671.577 |
| | |
9. Memerintahkan kepada KPU Kalimantan Selatan untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Terpilih Tahun 2020.
Atau setidak-tidaknya, ALTERNATIF 3 10. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020, sepanjang menyangkut perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor – H. Muhidin. 11. Memerintahkan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS dengan rincian wilayah sebagai berikut: • Kabupaten Banjar; • Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin; • Kabupaten Barito Kuala; • Kabupaten Hulu Sungai Tengah; dan/atau • Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Atau setidak-tidaknya, ALTERNATIF 4 12. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020, sepanjang menyangkut perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor – H. Muhidin. 13. Memerintahkan pemungutan suara ulang sebagian pada TPS dengan rincian wilayah sebagaimana dimaksud dalam Perbaikan Permohonan, yaitu sebagai berikut: • 390 TPS di Kabupaten Banjar; • 54 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin; • 101 TPS di Kabupaten Barito Kuala; • 432 TPS di Kabupaten Hulu Sungai Tengah; dan/atau • Seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Atau: Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|
PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Lihat |
32 |
121/PHP.BUP-XIX/2021 |
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Banjar Tahun 2020 |
|
|
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: - Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Banjar Nomor 945/PL.02.6-kpt/ 63030/KPU-KAB/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020, yang diumumkan pada hari kamis tanggal 17 desember 2020 pukul 01.46 WITA.
- Memerintahkan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang secara menyeluruh di Kabupaten Banjar.
- Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar untuk melaksanakan Putusan ini.
Atau Apabila Mahkamah Konstitusi ( MK ) berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
Demikian Surat permohonan ini kami sampaikan, Atas Perhatiannya kami Ucapkan Terimakasih. |
|
PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Lihat |
33 |
123/PHP.BUP-XIX/2021 |
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Banjar Tahun 2020 |
|
|
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Pemohom memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut : - Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Banjar Nomor 945?PL.02.6-kpt/63030/KPU-KAB/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 bertanggal 17 Desember 2020 yang diumumkan pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 pukul 01.46 WITA sepanjang mengenai perolehan suara di semua TPS Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Pengaron, Kecamatan Sungai Tabuk, Kecamatan Kertal Hanyar, Kecamatan Astambul, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, sungai Pinang;
- Memerintahkan KPU Kabupaten Banjar melakukan pemungutan suara ulang untuk Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Pengaron, Kecamatan Sungai Tabuk, Kecamatan Kertal Hanyar, Kecamatan Astambul, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, sungai Pinang;
- Memerintahkan termohon untuk memperbaiki DPT yang tidak akurat dan Daftar Pemilih Tetap yang bermasalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;\
- Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar untuk melaksanakan putusan ini.
Atau Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|
PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Lihat |
34 |
122/PHP.BUP-XIX/2021 |
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Mamuju Tahun 2020 |
9999 |
|
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Nomor: 307/PL.02.2-Kpt/7602/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tahun 2020, tanggal 23 September 2020 sepanjang Penetapan Pasangan Calon atas nama Hj. Sitti Sutinah Suhardi dan Ado Mas ud; 3. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Nomor: 610/PL.02.6-Kpt/7602/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020 pukul 01.22 WITA, sepanjang perolehan suara Pasangan Calon atas nama Hj. Sitti Sutinah Suhardi dan Ado Mas ud; 4. Menetapkan Pemohon : H. Habsi Wahid dan H. Irwan Satya Putra Pababarisebagai pasangan calon terpilih dalam Dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020
Atau setidak-tidaknya, 5. Menetapkan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tahun 2020 dengan satu pasangan calon atas nama Pemohon : H. Habsi Wahid dan H. Irwan Satya Putra Pababari;
Atau setidak-tidaknya, 6. Memerintahkan KPU Kabupaten Mamuju untuk melakukan verifikasi ulang terhadap berkas pencalonan pasangan calon atas nama Hj. Sitti Sutinah Suhardi dan Ado Mas ud;
Atau setidak-tidaknya. 7. Membatalkan Keputusan KPU Mamuju Nomor 610/PL.02.6-Kpt/7602/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mamuju Tahun 2020, Tanggal 17 Desember 2020 yang diumumkan pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 pukul 01.22 WITA, sepanjang perolehan suara di Kecamatan Kalukku, Kecamatan Mamuju dan Kecamatan Simboro; 8. Memerintahkan KPU Kabupaten Mamuju untuk melaksanakan pemungutan suara ulang seluruh TPS di Kecamatan Kalukku, Kecamatan Mamuju dan Kecamatan Simboro; 9. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju untuk melaksanakan putusan ini. 10. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum RI melakukan supervisi dan kepada Bawasiu RI untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan ini.
Atau : Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|
PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Lihat |
35 |
106/PHP.BUP-XIX/2021 |
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020 |
9999 |
|
I. PETITUM Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Membatalkan : a. Keputusan KPU Kabupaten Waropen Nomor 411/PL.02.6.Kpt/9115/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020 bertanggal 17 Desember 2020 pukul 04.50 WIT; b. Keputusan KPU Kabupaten Waropen Nomor 411/PL.02.6.Kpt/9115/KPU-Kab/XII/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tahun 2020 bertanggal kamis tanggal 17 Desember 2020 pukul 04.50 WIT sepanjang mengenai perolehan surat suara yang tidak sesuai dengan keadaan lapangan : 3. Menetapkan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020 No. 411/PL.02.6/Kpt/9115/KPU tanggal 17 Desember 2020 Tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020 yang benar menurut Pemohon dengan perhitungan sebagai berikut : 3.1. Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) Kabupaten Waropen tahun 2020 yang digunakan Panitia Penyelenggara untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen masa Jabatan Tahun 2020 - 2025 sebanyak 38.269 pemilih ( tiga puluh delapan ribu dua ratus enam puluh sembilan ) ; 3.2. Dari jumlah Pemilih menurut DPT tersebut, Pemilih yang tidak dapat menggunakan haknya sebanyak 6.138 pemilih, dengan alasan : Pemilih dari warga "Nusantara" ( penduduk pendatang ) dalam wilayah Kabupaten Waropen yang dipengaruhi hak pilihnya dengan cara tertentu sebanyak 1.709 pemilih adalah pendukung paslon 2 ; Sedangkan selebihnya memilih paslon 1, paslon 3, paslon 4 ; 3.3. Pemilih pendukung paslon 2 yang terpengaruh supaya memilih paslon lain seperti : 3.3.1. pemilih yang tidak menerima "Undangan memilih" dari Panitia untuk memilih di TPS, ternyata terdapat 1.507 ( seribu lima ratus tujuh ) pemilih pendukung paslon 2 ; 3.3.2. Pemilih pendukung paslon 2 yang terdapat di 2 (dua) Distrik yang direkayasa haknya dengan cara tidak ‘mencoblos surat suara" akan tetapi oleh Panitia Penyelenggara menerapkan SISTEM NOKEN, dimana cara ini telah mengurangi perolehan jumlah suara pemilih pendukung paslon 2 sebanyak 2.347 ( dua ribu tiga ratus empat puluh tujuh ) pemilih, padahal terapan sistem Noken dilarang di Kabupaten Waropen - yang mana sistem NOKEN ini sesuai dengan terapan KPU Pusat tahun 2019 yang penerapannya hanya diperuntukan bagi wilayah : Kabupaten Puncak jaya, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Paniyai , Kabupaten Yahokimo, Jayawijaya, Kabupaten Tolikara 3.3.3. Pemilih pendukung paslon 2 sebanyak 1.127 pemilih yang dipengaruhi untuk memilih paslon 4 di 2 (dua) Distrik yakni Distrik Urfas dan Waropen Bawah ( sekitar kota Kabupaten Waropen ) ; 3.3.4. Jumlah selebihnya dari 6.138 pemilih ( sisa sesuai DPT ), telah memilih paslon lain, termasuk surat suara yang rusak ; 3.3.5. Pemilih pendukung paslon 2 yang dipengaruhi Money Politiks untuk memilih paslon 4 terdapat di 9 basis Distrik, dan 70 basis Kampung/Desa jumlahnya sebanyak 5.511 pemilih ; 3.3.5. Menurut Pemohon selisih perolehan suara Pemohon sebagaimana diuraikan pada posita 3 diatas : - Sebanyak 12.201( dua belas ribu dua ratus satu ) pemilih paslon 2 dan ketika dijumlahkan dengan hasil perolehan suara paslon 2 versi Perhitungan Termohon sebanyak 1.861 pemilih maka perolehan semestinya diraih oleh paslon 2 adalah 14.062 suara ;
- Selisih jumlah dari poin 2, poin 3 diatas menjadi jelas terlihat bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Sukses paslon 4, dan termasuk hitungan yang tidak sesuai telah diterapkan Termohon ;
4. Memerintahkan kepada : 4.1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waropen untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Waropen ; 4.2. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waropen untuk melaksanakan Penghitungan Suara Ulang di Kabupaten Waropen ; Atau Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|
PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Lihat |
36 |
88/PHP.KOT-XIX/2021 |
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Surabaya Tahun 2020 |
9999 |
|
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor : 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020, pukul 12.47 WIB; 3. Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 Eri Cahyadi, S.T., M.T. - Ir. Armudji sebagai Pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Surabaya; 4. Memerintahkan KPU Kota Surabaya untuk menerbitkan surat Keputusan yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Drs. Machfud Arifin, S.H. - Mujiaman yaitu sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Surabaya Tahun 2020; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya untuk melaksanakan putusan ini. Atau 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor : 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020, pukul 12.47 WIB; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya (Termohon) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Ulang di Kota Surabaya. Atau Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|
PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Lihat |
37 |
103/PHP.BUP-XIX/2021 |
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Poso Tahun 2020 |
|
|
Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor: 3027/PL.02.6-Kpt/7202/KPU.KAB/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2020, Tanggal 17 Desember 2020 pukul 00.09 WITA; 3. Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama dr Verna G.M Inkiriwang dan M. Yasin Mangun dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2020; 4. Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2020 tanpa menyertakan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Verna Gladys Merry Inkiriwang dan M. Yasin Mangun sebagai peserta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2020 dengan menerapkan Standar Protocol Covid–19 baik dalam melakukan penyortiran, pelipatan Surat Suara, pengesetan, pengepakan, pendistribusian, bongkar muat, penerimaan dan penyimpanan perlengkapan pemilihan maupun dalam serangkaian proses penyelenggaraan pemungutan suara ulang; ATAU Setidak – tidaknya melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk Pemilih yang belum menggunakan Hak Pilihnya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2020 tanpa menyertakan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama dr Verna G. M Inkiriwang dan M. Yasin Mangun sebagai peserta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2020 dengan menerapkan Standar Protocol Covid–19 baik dalam melakukan penyortiran, pelipatan Surat Suara, pengesetan, pengepakan, pendistribusian, bongkar muat, penerimaan dan penyimpanan perlengkapan pemilihan maupun dalam serangkaian proses penyelenggaraan pemungutan suara ulang, sebagai berikut: KECAMATAN | DESA | TPS | DPT | DPPh | DPTb | DPT Yang Menggunakan Hak Pilih | Yang Menggunakan Hak Pilih DPT termasuk DPPh dan DPTb | Jumlah Pemilih yang tidak menggunakan Hak Pilih | | | | | | | | | | PAMONA TIMUR | TARIPA | 1 | 372 | 1 | 2 | 293 | 296 | 79 | 2 | 349 | 2 | 2 | 279 | 283 | 70 | Jumlah | 721 | 3 | 4 | 572 | 579 | 149 | TIU | 1 | 275 | 1 | 1 | 210 | 212 | 65 | 2 | 410 | 1 | | 275 | 276 | 135 | Jumlah | 685 | 2 | 1 | 485 | 488 | 200 | PETIRO | 1 | 456 | 2 | | 377 | 379 | 79 | Jumlah | 456 | 2 | 0 | 377 | 379 | 79 | PANCASILA | 1 | 235 | 1 | 7 | 169 | 177 | 66 | Jumlah | 235 | 1 | 7 | 169 | 177 | 66 | OLUMUKUNDE | 1 | 410 | | 6 | 341 | 347 | 69 | 2 | 423 | 1 | 4 | 392 | 397 | 31 | Jumlah | 833 | 1 | 10 | 733 | 744 | 100 | KAMBA | 1 | 273 | 3 | 2 | 236 | 241 | 37 | 2 | 236 | 2 | 3 | 176 | 181 | 60 | 3 | 294 | | 1 | 247 | 248 | 47 | Jumlah | 803 | 5 | 6 | 659 | 670 | 144 | DIDIRI | 1 | 259 | 5 | 4 | 231 | 240 | 28 | 2 | 261 | | 3 | 232 | 235 | 29 | Jumlah | 520 | 5 | 7 | 463 | 475 | 57 | KELE'I | 1 | 445 | | 1 | 379 | 380 | 66 | 2 | 452 | | 3 | 386 | 389 | 66 | 3 | 467 | | 4 | 409 | 413 | 58 | Jumlah | 1364 | 0 | 8 | 1174 | 1182 | 190 | POLEGANYARA | 1 | 256 | | | 186 | 186 | 70 | 2 | 249 | 3 | 2 | 196 | 201 | 53 | 3 | 366 | 3 | | 292 | 295 | 74 | 4 | 257 | 1 | 5 | 180 | 186 | 77 | Jumlah | 1128 | 7 | 7 | 854 | 868 | 274 | MASEWE | 1 | 444 | 1 | 2 | 370 | 373 | 74 | Jumlah | 444 | 1 | 2 | 370 | 373 | 74 | MATIALEMBA | 1 | 420 | 1 | | 247 | 248 | 173 | Jumlah | 420 | 1 | 0 | 247 | 248 | 173 | KANCUU | 1 | 265 | 1 | | 212 | 213 | 53 | 2 | 267 | 2 | 1 | 167 | 170 | 100 | Jumlah | 532 | 3 | 1 | 379 | 383 | 153 | MAGAPU | 1 | 266 | 2 | 1 | 172 | | |