1 |
10/PUU-VIII/2010 |
Kekuasaan Kehakiman |
|
Tracking |
2 |
16/PUU-VIII/2010 |
Kekuasaan kehakiman |
|
Tracking |
3 |
56/PUU-VIII/2010 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung |
R. Ngadino Hardjosiswojo |
Tracking |
4 |
64/PUU-VIII/2010 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana |
Sigit Soegiarto bin Ong Ting Kang |
Tracking |
5 |
10/PUU-IX/2011 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pengujian Undang_undang Nomor 14 Tahun 1985 junto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Junto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung, Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana |
Liem Marita Alias Aling |
Tracking |
6 |
44/PUU-X/2012 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentnag Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang No, 4 Tahun 2004 Tentang kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 tahun 1085 Tentang mahkamah Agung |
I Made Sudana, SH |
Tracking |
7 |
45/PUU-XIII/2015 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Muhamad Zainal Arifin, SH |
Tracking |
8 |
66/PUU-XIII/2015 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; UUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945 |
Drs. Budiyono, SH |
Tracking |
9 |
94/PUU-XIII/2015 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial terhadap UUD 1945 |
I Made Sudana, S.H. |
Tracking |
10 |
125/PUU-XIII/2015 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Dr. H. Taufiqurrohman Syahuri, SH. |
Tracking |
11 |
108/PUU-XIV/2016 |
Permohonan Pengujian Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung dan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Abd. Rahman C DG.Tompo' berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi bertanggal 29 Agustus 2016. |
Tracking |
12 |
23/PUU-XV/2017 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Sulindro, H. Tjahyono Sulindro, Benjamin Sulindro, Mariana Sulindro, Jeannette Sulindro, Marcela Sulindro, Elisabeth Sulindro, dan Margaretha Sulindro |
Tracking |
13 |
57/PUU-XVI/2018 |
Permohonan Pengujian: (i) Undang-Undang 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang; dan (ii) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung |
Yayasan Bonaparte Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Capt. Samuel Bonaparte, A.Md., S.E., S.H., M.H., M.Mar. sebagai Ketua Umum |
Tracking |
14 |
62/PUU-XVI/2018 |
Permohonan Pengujian: (i) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; dan (ii) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Sutrisno Nugroho |
Tracking |
15 |
95/PUU-XVI/2018 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
H. Husin Syahendra dan Nurhayati |
Tracking |
16 |
61/PUU-XVII/2019 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Drs. La Arta, M.Si |
Tracking |
17 |
71/PUU-XVIII/2020 |
Pengujian Materiil Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, dan diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar 1945 |
R.M. Punto Wibisono |
Tracking |
18 |
122/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) |
Asep Muhidin, S.H., M.H., Rahadian Pratama Mahpudin, S.H., CHCA., dan Asep Ahmad |
Tracking |
19 |
102/PUU-XXII/2024 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dan Herziene Inlandsch Reglement |
Oei Halim Wibisono |
Tracking |