Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Republik Indonesia
Tracking Perkara
1
2
3
04-01-2016
4
5
12-10-2006
6
7
8
14-11-2006
9
06-12-2006
10
11

Detail Proses dan Dokumen
STEP TANGGAL PROSES FILE
1 - Pengajuan Permohonan -
7 - Penyerahan Perbaikan Permohonan
2 - Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan -
4 04-01-2016 Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 022/PUU-IV/2006 -
5 - Telah diterbitkan surat penyampaian salinan permohonan -
6 12-10-2006
11:00 WIB
Agenda Sidang : Pendahuluan
Acara Sidang : Pemeriksaan Pendahuluan (I)
Jadwal Sidang
7 14-11-2006
10:00 WIB
Acara Sidang : Pemeriksaan Perbaikan Permohonan (Perkara No. 022/PUU-IV/2006) dilanjutkan mendengarkan keterangan Ahli yang diajukan MKRI dan Ahli dari Pemohon Perkara No. 022/PUU-IV/2006 Jadwal Sidang
8 - Penyerahan Perbaikan Jawaban dan Keterangan -
9 - Rapat Permusyawaratan Hakim -
10 06-12-2006
13:30 WIB
Pengucapan Putusan
Acara Sidang : Pengucapan Putusan (VI), (III)
File Putusan
11 - Telah diterbitkan salinan Putusan -
Berkas
BERKAS
NO
YANG DISERAHKAN
BANYAK
KETERANGAN
PIHAK
tidak ada data
Detail Perkara
No Perkara : 022/PUU-IV/2006
Pokok Perkara : Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Republik Indonesia
Pemohon : Pandapotan Lubis
Kuasa Hukum : Irma Hattu, SH., dkk.
Risalah Sidang
NO
TANGGAL
ACARA SIDANG
RISALAH SIDANG
PDF AUDIO
1 2006-10-12 10:00:00 PEMERIKSAAN PENDAHULUAN (I) PDF -
Pengujian Undang Undang yang serupa
NO
NO PERKARA
POKOK PERKARA
PEMOHON
TRACKING
1 013/PUU-IV/2006 Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Republik Indonesia Tracking
2 6/PUU-V/2007 Kritik Atau Pendapat Terhadap Pemerintah Yang Dikualifikasikan Sebagai Delik Atau Tindak Pidana Dalam KUHP Tracking
3 14/PUU-VI/2008 Pasal Pencemaran Nama Tidak Bertentangan Dengan Konstitusi Tracking
4 42/PUU-VI/2008 Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tracking
5 7/PUU-VII/2009 Konstitusional Bersyarat Pasal 160 KUHP Sebagai Delik Materil Tracking
6 21/PUU-VIII/2010 KUHP Tracking
7 41/PUU-VIII/2010 Penertiban Perjudian Tracking
8 1/PUU-IX/2011 Permohonan Uji Materil Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) H. Alias Wello, Sip. Tracking
9 15/PUU-X/2012 Pengujian Materiil Pasal 365 ayat (4) KUHP sehubungan dengan ancaman hukuman pidana mati terhadap Pasal 28 Huruf A dan 28I ayat 1 UUD 1945 Raja Syahrial Alias Herman Alias Wak Ancap dan Raja Fadli Alias Deli Tracking
10 29/PUU-X/2012 Bahwa pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan pasal 28D ayat(1) dan pasal 34 UUD 1945. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dari pasal tersebut adalah: Pasal 505 (1) Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan. (2) Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan Jelas bertentangan dengan konstitusi Negara republik indonesia debbi agustio pratama Tracking
11 1/PUU-XI/2013 Permohonan Pengujian Pasal 335 ayat (1) Undang-undang No 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 21 ayat (4) huruf b sepanjang frasa kata pasal 335 ayat (1) undang-undang no 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) terhadap Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 OEI ALIMIN SUKAMTO WIJAYA Tracking
12 31/PUU-XIII/2015 Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Agus Slamet, Komar Raenudin Tracking
13 21/PUU-XIX/2021 Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap UUD 1945 Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga Tracking
14 31/PUU-XIX/2021 Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terhadap UUD 1945 Lee Yang Hun Tracking
15 71/PUU-XIX/2021 Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Johanes Halim dan Syilfani Lovatta Halim Tracking