Pengujian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara
Tracking Perkara
1
2
3
10-09-2015
4
5
6
7
8
9
10
11

Detail Proses dan Dokumen
STEP TANGGAL PROSES FILE
1 31-08-2015 Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan APBP Permohonan
2 - Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan -
7 - Tidak ada Penyerahan Perbaikan Permohonan -
4 10-09-2015 Permohonan sudah di Registrasi
Berkas
BERKAS
NO
YANG DISERAHKAN
BANYAK
KETERANGAN
PIHAK
1 Permohonan SKLN 12 rangkap Pemohon
2 Daftar Bukti P1 sd P5 12 rangkap Pemohon
3 Surat Kuasa bertanggal 25 Agustus 2015 12 rangkap Pemohon
4 Softcopy Permohonan dan Daftar Bukti 2 file Pemohon
5 Surat Permohonan Pencabutan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) 1 rangkap Perkara No 01/SKLN-VIII/2015 Pemohon
Detail Perkara
No Perkara : 1/SKLN-XIII/2015
Pokok Perkara : Pengujian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara
Pemohon : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan selaku Imran Husaini Siregar
Kuasa Hukum : Adi Mansar, S.H., M.Hum, dkk.
Risalah Sidang
NO
TANGGAL
ACARA SIDANG
RISALAH SIDANG
PDF AUDIO
1 2015-09-30 14:27:00 PEMERIKSAAN PENDAHULUAN (I) PDF AUDIO
2 2015-10-20 14:14:00 PENGUCAPAN KETETAPAN DAN PUTUSAN PDF AUDIO
Pengujian Undang Undang yang serupa
NO
NO PERKARA
POKOK PERKARA
PEMOHON
TRACKING