Permohonan Pengujian Pasal 335 ayat (1) Undang-undang No 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 21 ayat (4) huruf b sepanjang frasa kata pasal 335 ayat (1) undang-undang no 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) terhadap Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
Tracking Perkara
1
2
01-02-2013
3
03-01-2013
4
5
21-01-2013
6
7
8
19-03-2013
9
10
11

Detail Proses dan Dokumen
STEP TANGGAL PROSES FILE
1 13-12-2012 Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan APBP Permohonan
2 - Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan -
7 01-02-2013 Penyerahan Perbaikan Permohonan
4 03-01-2013 Permohonan sudah di Registrasi
5 Telah diterbitkan surat penyampaian salinan permohonan -
6 21-01-2013
13:00 WIB
Agenda Sidang : Pendahuluan
Acara Sidang : Pendahuluan (I)
Jadwal Sidang
7 21-02-2013
11:00 WIB

Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR dan Saksi/Ahli dari Pemohon serta Pemerintah (III)
Jadwal Sidang
  19-03-2013
11:00 WIB

Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli dari Pemohon serta Pemerintah (IV)
Jadwal Sidang
Berkas
BERKAS
NO
YANG DISERAHKAN
BANYAK
KETERANGAN
PIHAK
1 Permohonan Pengujian Pasal 335 ayat (1) Undang-undang No 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 21 ayat (4) huruf b sepanjang frasa kata pasal 335 ayat (1) undang-undang no 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) terhadap Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 12 eks Pemohon
2 Surat Kuasa Pemohon 12 eks Pemohon
3 Daftar Bukti dan Bukti Pemohon : P-1 s.d P-15 12 eks Pemohon
4 Softcopy Permohonan Pemohon
5 Perbaikan Permohonan 12 rangkap Perkara Nomor 1/PUU-XI/2013 Pemohon
6 Softcopy Perbaikan Permohonan - Telah Dikirim melalui email [email protected] Pemohon
7 Keterangan Tertulis DPR RI 12 rangkap Terkait Perkara Nomor 1/PUU-XI/2013 DPR
8 Softcopy Keterangan Tertulis DPR 1 Digital File Ada DPR
9 Keterangan Tertulis Pemerintah 12 rangkap Terkait Perkara Nomor: 1/PUU-XI/2013 Pemerintah
10 Softcopy Keterangan Tertulis Pemerintah (Belum Ada) - Akan Dikirim melalui email [email protected]itusi.go.id atau [email protected] Pemerintah
Detail Perkara
No Perkara : 1/PUU-XI/2013
Pokok Perkara : Permohonan Pengujian Pasal 335 ayat (1) Undang-undang No 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 21 ayat (4) huruf b sepanjang frasa kata pasal 335 ayat (1) undang-undang no 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) terhadap Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon : OEI ALIMIN SUKAMTO WIJAYA
Kuasa Hukum : 1. MUHAMMAD SHOLEH, S.H. 2. IMAM SYAFI’I, SH. 3. YUN SURYOTOMO, SH. 4. MUHAMMAD ACHYAR,SH. 5. ABDUL HOLIL, SH. 6. AHMAD SAHID, SH. (Advokat Magang). 7. ADI DARMANTO, SH. (Advokat Magang).
Risalah Sidang
NO
TANGGAL
ACARA SIDANG
RISALAH SIDANG
PDF AUDIO
1 2013-01-21 10:10:00 Pemeriksaan Pendahuluan (I) PDF -
Pengujian Undang Undang yang serupa
NO
NO PERKARA
POKOK PERKARA
PEMOHON
TRACKING
1 013/PUU-IV/2006 Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Republik Indonesia Tracking
2 022/PUU-IV/2006 Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Republik Indonesia Tracking
3 6/PUU-V/2007 Kritik Atau Pendapat Terhadap Pemerintah Yang Dikualifikasikan Sebagai Delik Atau Tindak Pidana Dalam KUHP Tracking
4 14/PUU-VI/2008 Pasal Pencemaran Nama Tidak Bertentangan Dengan Konstitusi Tracking
5 42/PUU-VI/2008 Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tracking
6 7/PUU-VII/2009 Konstitusional Bersyarat Pasal 160 KUHP Sebagai Delik Materil Tracking
7 21/PUU-VIII/2010 KUHP Tracking
8 41/PUU-VIII/2010 Penertiban Perjudian Tracking
9 1/PUU-IX/2011 Permohonan Uji Materil Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) H. Alias Wello, Sip. Tracking
10 15/PUU-X/2012 Pengujian Materiil Pasal 365 ayat (4) KUHP sehubungan dengan ancaman hukuman pidana mati terhadap Pasal 28 Huruf A dan 28I ayat 1 UUD 1945 Raja Syahrial Alias Herman Alias Wak Ancap dan Raja Fadli Alias Deli Tracking
11 29/PUU-X/2012 Bahwa pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan pasal 28D ayat(1) dan pasal 34 UUD 1945. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dari pasal tersebut adalah: Pasal 505 (1) Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan. (2) Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan Jelas bertentangan dengan konstitusi Negara republik indonesia debbi agustio pratama Tracking
12 31/PUU-XIII/2015 Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Agus Slamet, Komar Raenudin Tracking
13 21/PUU-XIX/2021 Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap UUD 1945 Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga Tracking
14 31/PUU-XIX/2021 Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terhadap UUD 1945 Lee Yang Hun Tracking
15 71/PUU-XIX/2021 Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Johanes Halim dan Syilfani Lovatta Halim Tracking