Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Detail Proses dan Dokumen
STEP | TANGGAL | PROSES | FILE |
---|---|---|---|
1 | 28-09-2012 | Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan APBP | Permohonan |
2 | - | Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan | - |
7 | 01-11-2012 | Penyerahan Perbaikan Permohonan | |
4 | 08-10-2012 | Permohonan sudah di Registrasi | |
5 | Telah diterbitkan surat penyampaian salinan permohonan | - | |
6 | 18-10-2012 13:00 WIB |
Agenda Sidang : Pendahuluan Acara Sidang : Pemeriksaan Pendahuluan (I) |
Jadwal Sidang |
7 | 06-12-2012 11:00 WIB |
Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR dan Saksi/Ahli dari Pemohon serta Pemerintah (III) |
Jadwal Sidang |
21-01-2013 11:00 WIB |
Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli dari Pemohon serta Pemerintah (IV) |
Jadwal Sidang | |
8 | - | Penyerahan Perbaikan Jawaban dan Keterangan | - |
9 | - | Rapat Permusyawaratan Hakim | - |
10 | 05-02-2013 15:00 WIB |
Pengucapan Putusan Acara Sidang : Pengucapan Putusan |
Jadwal Sidang File Putusan |
11 | - | Telah diterbitkan salinan Putusan | - |
Berkas
1 | Permohonan Pengujian Pasal 12 c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua | 12 rangkap | Pemohon | |
2 | Surat Kuasa Pemohon ( surat Kuasa Asli Belum diserahkan) | 12 rangkap | Pemohon | |
3 | Bukti-Bukti Pemohon : P-1,P-2, P-3 dan P-7 | 12 rangkap | daftar bukti belum diserahkan | Pemohon |
4 | softcopy permohonan | Pemohon | ||
5 | Perbaikan permohonan | 12 rangkap | Perkara Nomor 102/PUU-X/2012 | Pemohon |
6 | Softcopy perbaikan permohonan | - | Perkara Nomor 102/PUU-X/2012 | Pemohon |
7 | Daftar Bukti dan Bukti Pemohon P-1 s.d P-5, P-7, dan P-8 (Bukti Asli telah disampaikan pada Persidangan, hari Senin, tanggal 5 November 2012, pukul 13.00 wib). Softcopy daftar bukti belum ada dan akan dikirimkan melalui email: [email protected] | 11 rangkap | Perkara Nomor 102/PUU-X/2012 | Pemohon |
8 | Bukti Pemohon P-6 Nasagel dan hardcopy | 12 rangkap | Perkara Nomor 102/PUU-X/2012 | Pemohon |
9 | Keterangan Pemerintah | 12 rangkap | Terkait Perkara Nomor 102/PUU-X/2012 | Pemerintah |
10 | Softcopy Keterangan Pemerintah (Belum Ada) | - | Akan Dikirim Melalui Emai: [email protected] | Pemerintah |
Detail Perkara
No Perkara | : | 102/PUU-X/2012 |
Pokok Perkara | : | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 |
Pemohon | : | Paulus Agustinus Kafiar |
Kuasa Hukum | : | Habel Rumbiak, SH, SpN |
Risalah Sidang
AUDIO | ||||
---|---|---|---|---|
1 | 2012-10-18 00:00:00 | PEMERIKSAAN PENDAHULUAN (I) | - | |
2 | 2012-11-05 00:00:00 | Perbaikan Permohonan (II) | - | |
3 | 2012-12-06 11:19:00 | Mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR, dan Saksi/Ahli dari Pemohon serta Pemerintah (III) | - | |
4 | 2013-01-21 11:19:00 | Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli dari Pemohon serta Pemerintah (IV) | - | |
5 | 2013-02-05 15:00:00 | Pengucapan Putusan dan Ketetapan | - |
Pengujian Undang Undang yang serupa
1 | 116/PUU-VII/2009 | Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua | Tracking | |
2 | 81/PUU-VIII/2010 | Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Sebagaimana Telah Diubah menjadi Undang-Undang Nomor35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentantg perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang | 1. Drs. John Ibo., MM. 2. Yosep Yohan Auri. 3. Robert Melianus. 4. Jimmy Demianus Ijie., S.H. | Tracking |
3 | 12/PUU-IX/2011 | Pengujian materiil Permohonan Pengujian Materiil Pasal 17 ayat (1), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. | Barnabas Suebu, S.H, | Tracking |
4 | 29/PUU-IX/2011 | Permohonan Pengujian Pasal 20 ayat (1) Huruf a UU no. 21 Tahun 2001 telah diubah menjadi UU. No. 35 Tahun 2008 dan diubah lagi dengan UU. No. 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas UU. No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua | Komarudin Watubun, S.H., M.H. | Tracking |
5 | 41/PUU-IX/2011 | Permohonan Pengujian Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua | Habel Rumbiak, SH, SpN | Tracking |
6 | 3/PUU-X/2012 | Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2008 Tentanag Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang | Ramses Wally, SH., Yustus Kambu, SH., Andi Ismail | Tracking |
7 | 33/PUU-XII/2014 | Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang otonomi Khusu Bagi Papua dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Papua | Paulus Agustinus Kafiar | Tracking |
8 | 121/PUU-XII/2014 | Pengujian Undang-UNdang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Lenis Kogoya, Paskalis Netep | Tracking |
9 | 34/PUU-XIV/2016 | Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Hofni Simbiak, S.Th., Robert D. Wanggai, dan Benyamin Wayangkau, S.E. | Tracking |
10 | 41/PUU-XVII/2019 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Krisman Dedi Awi Fonataba, S.Sos dan Darius Nawipa | Tracking |
11 | 4/PUU-XVIII/2020 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap UUD 1945 | Penetina Cani Cesya Kogoya | Tracking |
12 | 47/PUU-XIX/2021 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua | Majelis Rakyat Papua, yang diwakili oleh Timotius Murib selaku Ketua merangkap Anggota Majelis Rakyat Papua dari unsur Perwakilan Masyarakat Adat, Yoel Luiz Mulait, S.H., selaku Wakil Ketua I merangkap Anggota Majelis Rakyat Papua dari unsur Perwakilan Agama, dan Debora Mote, S.Sos., selaku Wakil Ketua II merangkap Anggota Majelis Rakyat Papua dari unsur Perwakilan Perempuan. | Tracking |
13 | 93/PUU-XXII/2024 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua | Bastian Buce Ijie (Pemohon I) dan Zakarias Jitmau (Pemohon II) | Tracking |