Penggunaan KTP Dan Paspor Bagi WNI Dalam Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden 2009
Tracking Perkara
1
2
3
04-01-2016
4
5
06-07-2009
6
7
8
9
06-07-2009
10
11

Detail Proses dan Dokumen
STEP TANGGAL PROSES FILE
1 - Pengajuan Permohonan -
7 - Penyerahan Perbaikan Permohonan
2 - Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan -
4 04-01-2016 Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 102/PUU-VII/2009 -
5 - Telah diterbitkan surat penyampaian salinan permohonan -
6 06-07-2009
10:00 WIB
Agenda Sidang : Pendahuluan
Acara Sidang : Pemeriksaan Pendahuluan (I)
Jadwal Sidang
8 - Penyerahan Perbaikan Jawaban dan Keterangan -
9 - Rapat Permusyawaratan Hakim -
10 06-07-2009
17:00 WIB
Pengucapan Putusan
Acara Sidang : Pengucapan Putusan (II)
File Putusan
11 - Telah diterbitkan salinan Putusan -
Berkas
BERKAS
NO
YANG DISERAHKAN
BANYAK
KETERANGAN
PIHAK
tidak ada data
Detail Perkara
No Perkara : 102/PUU-VII/2009
Pokok Perkara : Penggunaan KTP Dan Paspor Bagi WNI Dalam Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden 2009
Pemohon : Refly Harun dan Maheswara Prabandono
Kuasa Hukum :
Risalah Sidang
NO
TANGGAL
ACARA SIDANG
RISALAH SIDANG
PDF AUDIO
Pengujian Undang Undang yang serupa
NO
NO PERKARA
POKOK PERKARA
PEMOHON
TRACKING
1 51/PUU-VI/2008 Konstitusionalitas Pemilu yang tidak dilakukan secara bersamaan dan ambang batas minimal Perolehan Kursi dari suara sah nasional Tracking
2 52/PUU-VI/2008 Konstitusionalitas Pemilu yang tidak dilakukan secara bersamaan dan ambang batas minimal Perolehan Kursi dari suara sah nasional Tracking
3 56/PUU-VI/2008 Konstitusionalitas Tertutupnya Calon Independen di luar Pasangan caleg yang diusulkan oleh Parpol Tracking
4 59/PUU-VI/2008 Perolehan Kursi Tracking
5 26/PUU-VII/2009 Konstitusionalitas Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden Melalui Partai Politik Tracking
6 98/PUU-VII/2009 Konstitusionalitas Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden Melalui Partai Politik Tracking
7 99/PUU-VII/2009 Konstitusionalitas Pembatasan Dalam Pemberitaan Dan/Atau Penyiaran Atas Ancaman Sanksi Pidana Tracking
8 104/PUU-VII/2009 KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PAJAK BAGI SELURUH WARGA NEGARA INDONESIA Tracking
9 25/PUU-X/2012 Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Hofni Ajoi, Maurits Major, Barnabas Sedik, Marthen Yeblo, SH., Stevanus Syufi Tracking
10 38/PUU-X/2012 Pengujian Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Moh. Tanwir. Abdur Rahman Tracking
11 89/PUU-X/2012 Permohonan Pengujian/Penafsiran Terhadap Undang-Undang Pilpres No. 42 Tahun 2008 Pasal 5 huruf (m), Undang-Undang Pemilu (Pileg) No.8 Tahun 2012 Pasal 12 huruf (f) dan Pasal 51 ayat 1 huruf (f), serta Undang-Undang Pemerintah Daerah No. 32 Tahun 2004 Pasal 58 huruf b H. Sutan Sukarnotomo. SH.MH Tracking
12 101/PUU-X/2012 Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Habiburokhman, S.H., dkk Tracking
13 118/PUU-X/2012 Permohonan Uji Materiil Terhadap Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Deni Aulia Ahmad, S.H.Bisma Mauria, S.H., M.H.Purwanto. Achmad Djunaidi Tracking
14 4/PUU-XI/2013 Permohonan Pengujian Pasal 1 Ayat (2), Pasal 9, pasal 10 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (2), Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Sri Sudarjo Tracking
15 14/PUU-XI/2013 Permohonan Pengujian (Judicial Review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Terhadap Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 Effendi Gazali, Ph.D.,MPS ID, MSi. Tracking
16 46/PUU-XI/2013 Permohonan UjiMateri Pasal 1 ayat (4), Pasal 8, Pasal 9,dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 TentangPemilhan Umum Presiden dan Wakil PresidenTerhadap Pasal 28 C Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. M.Farhat Abbas,SH,MH dan Iwang Piliang Tracking
17 56/PUU-XI/2013 Permohonan Uji Materil 4 (Empat) Undang-Undang secara sistemik yaitu Pasal 208 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD; Pasal 12 Ayat (e), (g), dan (h) Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik; Pasal 80 Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 Tentang Susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD; Pasal 3 Ayat (5) dan Pasal 9 Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 (Yang Rencana Undang Undang Pembaharuannya saat ini sedang dibahas oleh DPR bersama Pemerintah) Tentang Pemilu Presiden-Wakil Presiden; terhadap Undang-Undang Dasar 1945 Saurip Kadi, Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Tracking
18 61/PUU-XI/2013 Pengujian Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor Tahun 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Taufiq Hasan Tracking
19 108/PUU-XI/2013 Permohonan Pengujian Norma Pasal 3 ayat (4) , Pasal 9 Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang Undang No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presidan Dan Wakil Presiden (LN 2008 No. 176, Tln 4924) Terhadap Pasal 4 ayat (1) Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) Undang Undang Dasar 1945 Prof Dr Yusril Ihza Mahendra , SH. M.Sc Tracking
20 13/PUU-XII/2014 Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 Habiburokhman, S.H., M.H. Tracking
21 17/PUU-XII/2014 Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil presiden, Undang Undang No 15 Tahun 2011 tentang penyelengara Pemilu, Undang undang Nomor 8 tahun 2013 Tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Sumiarto Tracking
22 22/PUU-XII/2014 Permohonan Pengujian Pasal 260 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945 Ifdhal Kasim, S.H.dan Supriyadi Widodo Eddyono, SH Tracking
23 39/PUU-XII/2014 Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 Taufiq Hasan Tracking
24 48/PUU-XII/2014 Permohonan Uji Materil Pasal 5 huruf o Undang-Undang No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 syah abdul aziis Tracking
25 49/PUU-XII/2014 Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Sri Sudarjo, S.Pd., S.H., M.H. Tracking
26 50/PUU-XII/2014 Permohonan PengujianUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008tentangPemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 1. Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., 2. Heru Widodo, S.H.,M.Hum., 3. Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H.,M.H., 4. Vivi Ayunita Kusumandari, S.H., 5. Al Latifah Fardhiyah, S.H., 6. M. Jodi Santoso, S.H., 7. Samsul Huda, S.H.,M.H., 8. Dorel Almir, S.H., M.Kn., 9. Daniel Tonapa Masiku, S.H., 10. Samsudin, S.H., 11. Dhimas Pradana, S.H., Tracking
27 51/PUU-XII/2014 Permohonan Pengujian Pasal 159 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945 1. Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)2. Rahmi Sosiawaty 3. Khoirunnisa Nur Agustyati, Tracking
28 52/PUU-XII/2014 Permohonan Pengujian Pasal 6 ayat (1), Penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No.42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Yonas Risakotta dan Baiq Oktavianty, S.H, M.H Tracking
29 53/PUU-XII/2014 Permohonan Pengujian Pasal 159 Angka (1) Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Terhadap Pasal 1 Angka (3) dan Pasal 28 (D) Undang-Undang Dasar 1945 1. Sunggul Hamonangan Sirait, SH 2. Haposan Situmorang Tracking
30 69/PUU-XII/2014 Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 Antonius Ratumakin, Budi Permono, Lili Hayanto, Bahrulhadi Nursyamsul, Wije, Ahmad Yanuana Samantho, Izharry Agusjya Moenzir, Syarbini AG, Mario Purwanto, Mirzan Insani, Andreas harut Ramses Desemberata Arwan Tracking
31 78/PUU-XII/2014 Permohonan Pengujian Pasal 201 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 DR (Cand) H. Suhardi Somomoeljono, SH.MH, Abdurrahman Tardjo, SH, MH, Ir. Tonin Tachta Singarimbun, SH, Edward Alfons Theorupun, SH , Agustiar, SH ,Mahfudin, SH Tracking
32 14/PUU-XV/2017 Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kurnia Irawan Harahap, S.H., M.H. Tracking
33 74/PUU-XX/2022 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Septriwahyudi Tracking