Permohonan Pengujian Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan tata Usaha Negara jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Detail Proses dan Dokumen
STEP | TANGGAL | PROSES | FILE |
---|---|---|---|
1 | 09-11-2012 | Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan APBP | Permohonan |
2 | - | Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan | - |
7 | 04-01-2013 | Penyerahan Perbaikan Permohonan | |
4 | 22-11-2012 | Permohonan sudah di Registrasi | |
5 | Telah diterbitkan surat penyampaian salinan permohonan | - | |
6 | 10-12-2012 13:00 WIB |
Agenda Sidang : Pendahuluan Acara Sidang : Pemeriksaan Pendahuluan (I) |
Jadwal Sidang |
8 | - | Penyerahan Perbaikan Jawaban dan Keterangan | - |
9 | - | Rapat Permusyawaratan Hakim | - |
10 | 05-02-2013 15:00 WIB |
Pengucapan Putusan Acara Sidang : Pengucapan Putusan |
Jadwal Sidang File Putusan |
11 | - | Telah diterbitkan salinan Putusan | - |
Berkas
1 | Permohonan Pengujian Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan tata Usaha Negara jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. | 12 eks | Pemohon | |
2 | Bukti-Bukti P-1, P-2, P-17 s.d. P-19 | 12 eks | Pemohon | |
3 | Surat Kuasa | 12 eks | Pemohon | |
4 | Copy Identitas Pemohon beserta Kuasa Hukum | 12 eks | Keterangan: - Daftar Bukti dan Soft copy permohonan belum diserahkan | Pemohon |
5 | Perbaikan Permohonan Pemohon | 12 eks | Perkara Nomor : 116/PUU-X/2012 | Pemohon |
6 | Daftar Bukti Pemohon | 12 eks | Pemohon | |
7 | Softcopy Perbaikan Permohonan dan daftar bukti | ada | Pemohon |
Detail Perkara
No Perkara | : | 116/PUU-X/2012 |
Pokok Perkara | : | Permohonan Pengujian Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan tata Usaha Negara jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. |
Pemohon | : | Benny Kogoya, A.MD.T |
Kuasa Hukum | : | Habel Rumbiak, SH, SpN. |
Risalah Sidang
Pengujian Undang Undang yang serupa
1 | 17/PUU-IX/2011 | Permohonan Uji Materiil Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 dan diubah dengan UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap UUD 1945 | Irwan Kurniawan, S.H. | Tracking |
2 | 37/PUU-X/2012 | Pengujian Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama terhadap Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 | Teguh Satya Bhakti, SH., MH | Tracking |
3 | 2/PUU-XIII/2015 | Pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Ir. Otto Geo Diwara Purba, Ir. Syamsul Bahri Hasibuan S.H.,M.H., Eiman,Robby Prijatmodjo, Macky Ricky Avianto, Joni Nazarudin , Piere J Wauran , Maison Des Arnoldi | Tracking |
4 | 43/PUU-XIII/2015 | Pengujian Undang-Undang Nomor 49 Tahum 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pengujian Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH., Dr. H. Suhadi, SH., MH., Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH., S.Sip., M.Hum., H. Yulius, SH., MH., Drs. Burhan Dahlan, SH., MH., dan Soeroso Ono, SH., MH. | Tracking |
5 | 125/PUU-XXI/2023 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara | Meidiantoni | Tracking |
6 | 149/PUU-XXI/2023 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara | Cecilia Soetanto | Tracking |