Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Detail Proses dan Dokumen
STEP | TANGGAL | PROSES | FILE |
---|---|---|---|
1 | 21-12-2018 | Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan APBP | Permohonan |
2 | - | Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan | - |
7 | 08-02-2019 | Penyerahan Perbaikan Permohonan | |
4 | 21-01-2019 | Permohonan sudah di Registrasi | Permohonan |
5 | Telah diterbitkan surat penyampaian salinan permohonan | - | |
6 | 30-01-2019 11:00 WIB |
Agenda Sidang : Pendahuluan Acara Sidang : Pemeriksaan Pendahuluan (I) |
Jadwal Sidang |
8 | - | Penyerahan Perbaikan Jawaban dan Keterangan | - |
9 | - | Rapat Permusyawaratan Hakim | - |
10 | 26-03-2019 13:30 WIB |
Pengucapan Putusan Acara Sidang : Pengucapan Putusan |
Jadwal Sidang File Putusan |
11 | - | Telah diterbitkan salinan Putusan | - |
Berkas
1 | Permohonan bertanggal 12 Desember 2018 | 12 rangkap | Pemohon | |
2 | Revisi Permohonan bertanggal 12 Desember 2018, tindaklanjut setelah dikeluarkannya Akta Kekuranglengkapan Berkas Permohonan bertanggal 10 Januari 2019 | 1 file | Permohonan diterima melalui email | Pemohon |
3 | Daftar Bukti P-1 s.d P-3 | 1 berkas | Pemohon | |
4 | Bukti P-1 , P-3 | 12 rangkap | 1 leges asli, 11 copy | Pemohon |
5 | Bukti P-3 | 12 rangkap | Pemohon | |
6 | Softcopy perbaikan permohonan | 1 file | Perkara Nomor 12/PUU-XVII/2019. Diterima via email 8 Feb 2019 pukul 22.37 WIB. | Pemohon |
7 | Softcopy daftar bukti dan bukti tambahan | 3 files | Perkara Nomor 12/PUU-XVII/2019. Diterima via email 10 Feb 2019 pukul 21.16 WIB. | Pemohon |
8 | Perbaikan permohonan | 12 rangkap | Perkara Nomor 12/PUU-XVII/2019. | Pemohon |
9 | Daftar bukti P-4 sd P-10 | 12 rangkap | Pemohon | |
10 | bukti P-4 sd P-10 | 12 rangkap | Copy semua. belum dileges semua. | Pemohon |
Detail Perkara
No Perkara | : | 12/PUU-XVII/2019 |
Pokok Perkara | : | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Pemohon | : | Rochmadi Sularsono |
Kuasa Hukum | : |
Risalah Sidang
Pengujian Undang Undang yang serupa
1 | 125/PUU-XII/2014 | Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 | Edward Dewaruci, SH.,MH dan Doni Istyanto Hari Mahdi | Tracking |
2 | 7/PUU-XIII/2015 | Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | 1. Partai Hati Nurani Rakyat (diwakili oleh Ketua Umum dan Sekjen) 2. Partai Amanat Nasional, (diwakili oleh Ketua Umum ) 3. Mat Suron. 4. Zuharman. | Tracking |
3 | 136/PUU-XIII/2015 | Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Drs. Kasman Lassa, S.H. | Tracking |
4 | 137/PUU-XIII/2015 | Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dkk | Tracking |
5 | 28/PUU-XIV/2016 | Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Apolos Paulus Sroyer, Paulus Agustinus Kafiar, Thomas Rumbiak, Filep Y., Mathias Komegi, dan Edy Kawab | Tracking |
6 | 30/PUU-XIV/2016 | Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Muh. Samanhudi Anwar | Tracking |
7 | 31/PUU-XIV/2016 | Pengujian Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Drs. Bambang Soenarko, Enny Ambarsari, S.H., Radian Jadid, Widji Lestari, S.Psi | Tracking |
8 | 56/PUU-XIV/2016 | Pengujian Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Abda Khair Mufti, Muhammad Hafidz, Amal Subkhan, Solihin, Totok Ristiyono | Tracking |
9 | 66/PUU-XIV/2016 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), yang dalam hal ini diwakili oleh Achmad Saifudin Firdaus, Bayu Segara, Kurniawan, Okta Heriawan, Syaugi Pratama, Lintar Fauzi | Tracking |
10 | 87/PUU-XIV/2016 | Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Dendy Prayitno, Hendrik Bode, Kadari, Sutrisno,Soewandi, Yoppi Mamesah, Sunowo, Mochammad Subekti, M. Sholikin, Usman, Adi Susanto, Wagiman Hadi Prajitno, dan Moch. Sarbini | Tracking |
11 | 3/PUU-XV/2017 | Pengujian Materiil atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 | Suhaelah, Reni Setiawati, dan Susi Marfia | Tracking |
12 | 34/PUU-XV/2017 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Muhammad Makmun Ibnu Fuad, S.E., Fadhilah Budiono, Drs. H. Achmad Syafii, M.Si., Dr. KH. A. Busyro Kari M., M.Si., Imron Rosyadi, S.E., M.Si., KH. Imam Ubaidillah, S.Pd., Halili, H. Herman Dali Kusuma, M.H., KH. Ali Karror Shinhaji, KH. M. Nurudin A. Rachman, S.H., dan H. Achmad Zaini | Tracking |
13 | 31/PUU-XX/2022 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah | H. Hasanuddin, S. HUT | Tracking |
14 | 60/PUU-XXI/2023 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah | Johannes Rettob, S.Sos., M.M. | Tracking |
15 | 88/PUU-XXI/2023 | Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah | 1. Sefriths Eduard Dener Nau sebagai Pemohon I; 2. Misban Ratmaji sebagai Pemohon II; dan 3. Kardinal sebagai Pemohon III | Tracking |
16 | 38/PUU-XI/2013 | Permohonan Uji Materiil terhadap ketentuan dalam Undang-undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit terhadap Undang- undang Dasar 1945. | Prof. Dr. Din Syamsudin dan Prof. Dr. H. A. Syafiq Mughni, MA (PIMPINAN PUSAT PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH ) | Tracking |
17 | 13/PUU-XVII/2019 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Rochmadi Sularsono | Tracking |