-
Detail Proses dan Dokumen
STEP | TANGGAL | PROSES | FILE |
---|---|---|---|
1 | - | Pengajuan Permohonan | - |
7 | - | Penyerahan Perbaikan Permohonan | |
2 | - | Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan | - |
4 | 04-01-2016 | Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 121/PUU-VII/2009 | - |
5 | - | Telah diterbitkan surat penyampaian salinan permohonan | - |
6 | 01-10-2009 14:00 WIB |
Agenda Sidang : Pendahuluan Acara Sidang : Pemeriksaan Pendahuluan (I) |
Jadwal Sidang |
7 | 22-10-2009 10:00 WIB |
Acara Sidang : Pemeriksaan Perbaikan Permohonan (II) | Jadwal Sidang |
24-11-2009 10:00 WIB |
Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR, dan Saksi/Ahli dari Pemohon(III) | Jadwal Sidang | |
19-02-2010 09:00 WIB |
Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli dari Pemohon dan Pemerintah (IV) | Jadwal Sidang | |
22-02-2010 10:00 WIB |
Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli dari Pemohon dan Pemerintah (IV) | Jadwal Sidang | |
8 | - | Penyerahan Perbaikan Jawaban dan Keterangan | - |
9 | - | Rapat Permusyawaratan Hakim | - |
10 | 09-03-2011 16:00 WIB |
Pengucapan Putusan Acara Sidang : Pengucapan Putusan |
File Putusan |
11 | - | Telah diterbitkan salinan Putusan | - |
Berkas
tidak ada data |
Detail Perkara
No Perkara | : | 121/PUU-VII/2009 |
Pokok Perkara | : | - |
Pemohon | : | Dr. Nunik Elizabeth Merukh,dkk PT.Pukuafu Indah PT.Lebong Tandai PT.Merukh Ama Coal PT.Merukh Flores Coal |
Kuasa Hukum | : | Junardi S. Hariwibowo, dkk |
Risalah Sidang
Pengujian Undang Undang yang serupa
1 | 138/PUU-VII/2009 | KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN PERPU YANG MENGATUR MEKANISME PENGGANTIAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI | Tracking | |
2 | 25/PUU-VIII/2010 | Wilayah Pertambangan Rakyat | Tracking | |
3 | 30/PUU-VIII/2010 | Perlakuan diskriminatif terhadap badan usaha (kecil) yang tidak berbadan hukum terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) | Tracking | |
4 | 32/PUU-VIII/2010 | Penentuan Wilayah Pertambangan oleh negara, dan pendiskriminasiaan seseorang sebagai "penghalang" sesuai kehendak penguasa | Tracking | |
5 | 10/PUU-X/2012 | Permohonan Pengunjian Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 1 angka 29, angka 30 dan angka 31, Pasal 6 ayat (1) huruf e dan ayat (2), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, PAsal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Penjelasan Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 terhadap UUD 1945 | H.Isran Noor, M.Si | Tracking |
6 | 113/PUU-X/2012 | Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Terhadap Undang-Undang Dasar 1945. | Drs. H. Hazil Ma’ruf, MH | Tracking |
7 | 10/PUU-XII/2014 | Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar 1945 | Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo), PT. Harapan Utama Andalan dan PT. Pelayaran Eka Ivanajasa, Koperasi “TKBM KENDAWANGAN MANDIRI”, PT. LANANG BERSATU, PT. Tanjung Air Berani, PT. Labai Tekhnik Metal, PT. PUNDI BHAKTI KHATULISTIWA, PT. Lobunta Kencana Raya, PT. Patriot Cinta Nusantara. | Tracking |
8 | 108/PUU-XII/2014 | Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 | PT. Pukuafu Indah (diwakili Oleh Dr. Nunik Elizabeth Merukh, MBA) | Tracking |
9 | 81/PUU-XIII/2015 | Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Jendaita Pinem bin Zumpa'i Pinem | Tracking |
10 | 58/PUU-XVIII/2020 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD 1945 | Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK), Dr. Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H., Dhabi K. Gumayra, S.H., M.H., dkk. | Tracking |