Penilaian Materi Norma Kewenangan Yudisial Mahkamah Agung Dan Mahkamah Konstitusi Dalam Undang-Undang Dasar 1945
Detail Proses dan Dokumen
STEP | TANGGAL | PROSES | FILE |
---|---|---|---|
1 | - | Pengajuan Permohonan | - |
7 | - | Penyerahan Perbaikan Permohonan | |
2 | - | Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan | - |
4 | 04-01-2016 | Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 129/PUU-VII/2009 | - |
5 | - | Telah diterbitkan surat penyampaian salinan permohonan | - |
6 | 23-10-2009 09:30 WIB |
Agenda Sidang : Pendahuluan Acara Sidang : Pemeriksaan Pendahuluan(I) |
Jadwal Sidang |
7 | 11-11-2009 11:00 WIB |
Acara Sidang : Pemeriksaan Perbaikan Permohonan(II) | Jadwal Sidang |
8 | - | Penyerahan Perbaikan Jawaban dan Keterangan | - |
9 | - | Rapat Permusyawaratan Hakim | - |
10 | 02-02-2010 14:00 WIB |
Pengucapan Putusan Acara Sidang : Pengucapan Putusan |
File Putusan |
11 | - | Telah diterbitkan salinan Putusan | - |
Berkas
tidak ada data |
Detail Perkara
No Perkara | : | 129/PUU-VII/2009 |
Pokok Perkara | : | Penilaian Materi Norma Kewenangan Yudisial Mahkamah Agung Dan Mahkamah Konstitusi Dalam Undang-Undang Dasar 1945 |
Pemohon | : | Dr. Andreas Hugo Pareira; Hr. Sunaryo, S.H.; Dr. H. Hakim Sorimuda Pohan, DSOG. |
Kuasa Hukum | : | Ahmad Rosadi Harahap, S.H. |
Risalah Sidang
Pengujian Undang Undang yang serupa
1 | 064/PUU-II/2004 | Jangka Waktu Mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Di Mahkamah Konstitusi | Tracking | |
2 | 066/PUU-II/2004 | Pembatasan Untuk Membentuk Organisasi Industri Dan Keberadaan Kadin | Tracking | |
3 | 023/PUU-III/2005 | Penarikan Kembali Permohonan Pengujian Uu Mk Dan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan | Tracking | |
4 | 17/PUU-V/2007 | Persyaratan Tidak Pernah Dipidana Untuk Menduduki Jabatan Publik | Tracking | |
5 | 114/PUU-VII/2009 | Konstitusionalitas Pembatasan Pengajuan Permohonan Pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD Dan DPRD | Tracking | |
6 | 73/PUU-VIII/2010 | Permohonan Pengujian Materil Pasal 51 ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 34 huruf b,Pasal 35 ayat (1), dan Pasal 39 ayat (4) UU No.1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi Terhadap UUD 1945 | Popa Nicolae | Tracking |
7 | 36/PUU-IX/2011 | Permohonan Pengujian Materil atas Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 28i ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 | dr. Salim Alkatiri | Tracking |
8 | 42/PUU-IX/2011 | Permohonan Pengujian Pasal 65 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi | Suhardi Somomoelyono, S.H., M.H | Tracking |
9 | 46/PUU-IX/2011 | Pengujian Undang-Undang No 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi | Hi. Arsad Sardan, S.E. . S.Hut, pdt. Demianus Ice, MTH, Afloriano Meselen, S.Ag., Iskandar Dabi-Dabi, S.PDi., Junaidi Deni , SP., M. Djan Mangoda., Saima Nuang, S.Sos | Tracking |
10 | 74/PUU-X/2012 | Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Terhadap UUD 1945 | Mahendra Budianta dan Arifin | Tracking |
11 | 80/PUU-XI/2013 | Pengujian Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2), dan Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi | Herdaru Manfa Luthfie dan Fajar Kurniawan | Tracking |
12 | 131/PUU-XII/2014 | Permohonan Pengujian Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | Riyanti, S.H. | Tracking |
13 | 137/PUU-XII/2014 | Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 | Didit Wijayanto,SH., MH, SE, MBA Antonius Sujata, SH.MH. Ahmad Murad, SH., Erdiana, SH., Ristan BP Simbolon, SH., Hanung Hudiono, SH., Iqbal Alif Maulana, SH ( Pemohon I) dan Agbasi Chika ( Pemohon II) | Tracking |
14 | 94/PUU-XIII/2015 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial terhadap UUD 1945 | I Made Sudana, S.H. | Tracking |
15 | 52/PUU-XIV/2016 | Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Sri Royani, S.S. | Tracking |
16 | 73/PUU-XIV/2016 | Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSSUI) atau Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Dr. Tjip Ismail, SH., MBA., MM., Dr. Dian Puji N. Simatupang, SH., MH., Dr. Machfud Sidik, MSc., Drs. RM. Sigid Edi Sutomo, dan Dr. Darminto Hartono, SH., LLM. | Tracking |
17 | 105/PUU-XIV/2016 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang; Unndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan | Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), diwakili oleh Zenuri Makhrodji, S.H. dan Dr. (can) Saiful Anam, masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris | Tracking |
18 | 79/PUU-XV/2017 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Adrianto Djokosoetono, S.T., MBA dan Ir. Ateng Aryono, MBA | Tracking |
19 | 93/PUU-XV/2017 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Abda Khair Mufti, Muhammad Hafidz, dan Abdul Hakim | Tracking |
20 | 57/PUU-XVI/2018 | Permohonan Pengujian: (i) Undang-Undang 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang; dan (ii) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung | Yayasan Bonaparte Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Capt. Samuel Bonaparte, A.Md., S.E., S.H., M.H., M.Mar. sebagai Ketua Umum | Tracking |
21 | 86/PUU-XVI/2018 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Alungsyah, S.H. | Tracking |
22 | 28/PUU-XVII/2019 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H. dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak | Tracking |
23 | 77/PUU-XVII/2019 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Pasal 12B ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 12C ayat (1),Pasal 21 ayat (1), Pasal 37A ayat (3), Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1), ayat (2), Pasal 69A ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 51A ayat (5), dan Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan | Jovi Andrea Bachtiar, S.H. Ricardo Purba, S.H. Leonardo Satrio Wicaksono, S.H. dkk | Tracking |
24 | 11/PUU-XIX/2021 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945 | Herifuddin Daulay | Tracking |
25 | 31/PUU-XXI/2023 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum | Herifuddin Daulay | Tracking |
26 | 126/PUU-XXI/2023 | Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi | Muhammad Hafidz | Tracking |
27 | 151/PUU-XXI/2023 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi | Sugeng Nugroho (Pemohon I), Teguh Prihandoko (Pemohon II), dan Azeem Marhendra Amedi, S.H. (Pemohon III). | Tracking |
28 | 152/PUU-XXI/2023 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi | Rega Felix | Tracking |
29 | 8/PUU-XXII/2024 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi | Adoni Y. Tanesab | Tracking |
30 | 16/PUU-XXII/2024 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi | Albert Ola Masan Setiawan Muda | Tracking |
31 | 17/PUU-XXII/2024 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi | Risky Kurniawan | Tracking |
32 | 51/PUU-XXII/2024 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum | Dr. Demas Brian Wicaksono, S.H.,M.H. | Tracking |
33 | 061/PUU-II/2004 | Gugatan Terhadap Putusan Perdamaian | Tracking | |
34 | 004/PUU-III/2005 | Kekuasaan Ketua Pengadilan Dalam Pelaksanaan Putusan | Tracking | |
35 | 16/PUU-VI/2008 | Ketentuan Pihak-Pihak Yang Bersangkutan Dapat Mengajukan Peninjauan Kembali Ke Mahkamah Agung Tidak Bertentangan Dengan Uud 1945 | Tracking | |
36 | 59/PUU-VIII/2010 | Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman | I Made Sudana, S.H. | Tracking |
37 | 4/PUU-IX/2011 | Permohonan Pengujian Materiil Terhadap Muatan Pasal 616 - 620 dan Pasal 1918 KUH Perdata jo Pasal 1, Pasal 23, Pasal 28 dan Pasal 33 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Pasal 1 UUD 1945 | Pdt. Thjahjadi Nugroho dan Aryanto Nugro, SE,MM | Tracking |
38 | 61/PUU-XVII/2019 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Drs. La Arta, M.Si | Tracking |
39 | 067/PUU-II/2004 | pengawasan advokat | Tracking | |
40 | 007/PUU-IV/2006 | Perlindungan Hukum Dalam UU MA Dan UU KY | Tracking | |
41 | 17/PUU-V/2007 | Persyaratan Tidak Pernah Dipidana Untuk Menduduki Jabatan Publik | Tracking | |
42 | 23/PUU-V/2007 | Pembatasan Kasasi Terhadap Perkara TUN Keputusan Pejabat Daerah | Tracking | |
43 | 28/PUU-X/2012 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Mahmakamah Agung dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 Tentang kejaksaan Republik Indonesia | Agus Yahya | Tracking |
44 | 44/PUU-X/2012 | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentnag Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang No, 4 Tahun 2004 Tentang kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 tahun 1085 Tentang mahkamah Agung | I Made Sudana, SH | Tracking |
45 | 42/PUU-XI/2013 | Permohonan Uji Materiil Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia | Fahmi Ardiansyah bin Amin Murad | Tracking |
46 | 45/PUU-XII/2014 | Permohonan Uji MateriilPasal 45 A ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b, c, Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang Undang Dasar 1945 | Dra Noes Soediono | Tracking |
47 | 81/PUU-XII/2014 | Permohonan Pengujian Pasal 67 ayat (b) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara RI Nomor 73 Tahun 1985, tambahan Lembaran Negara Nomor 3316, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung | Bripda Daniel Liunome | Tracking |
48 | 91/PUU-XII/2014 | Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Dwi Hertanty | Tracking |
49 | 66/PUU-XIV/2016 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), yang dalam hal ini diwakili oleh Achmad Saifudin Firdaus, Bayu Segara, Kurniawan, Okta Heriawan, Syaugi Pratama, Lintar Fauzi | Tracking |
50 | 107/PUU-XX/2022 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung | Karminah | Tracking |