Permohonan Pengujian Pasal 30 ayat (1) huruf d dan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia; Pasal 39 dan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Pasal 44 ayat (4) dan (5), Pasal 50 ayat (1), (2), (3) dan (4), Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Detail Proses dan Dokumen
STEP | TANGGAL | PROSES | FILE |
---|---|---|---|
1 | 02-02-2012 | Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan APBP | Permohonan |
2 | - | Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan | - |
7 | 02-03-2012 | Penyerahan Perbaikan Permohonan | |
4 | 09-02-2012 | Permohonan sudah di Registrasi | |
5 | Telah diterbitkan surat penyampaian salinan permohonan | - | |
6 | 17-02-2012 13:30 WIB |
Agenda Sidang : Pendahuluan Acara Sidang : Pemeriksaan Pendahuluan (I) |
Jadwal Sidang |
8 | - | Penyerahan Perbaikan Jawaban dan Keterangan | - |
9 | - | Rapat Permusyawaratan Hakim | - |
10 | 23-10-2012 14:00 WIB |
Pengucapan Putusan Acara Sidang : Pengucapan Putusan |
Jadwal Sidang File Putusan |
11 | - | Telah diterbitkan salinan Putusan | - |
Berkas
1 | Permohonan Pengujian Pasal 30 ayat (1) huruf d dan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia; Pasal 39 dan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Pasal 44 ayat (4) dan (5), Pasal 50 ayat (1), (2), (3) dan (4), Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD RI Tahun 1945. | 12 eks | serta softcopy | Pemohon |
2 | Daftar Bukti dan Bukti Pemohon : P-1 s.d P-9 | 12 eks | Pemohon | |
3 | Ringkasan Permohonan | 12 eks | Pemohon | |
4 | Perbaikan Permohonan Pemohon | 12 eks | Perkara Nomor 1/PUU-X/2012 | Pemohon |
5 | softcopy Perbaikan Permohonan | 1 CD | Pemohon | |
6 | Daftar bukti dan soft copy daftar bukti tambahan P-10 | 12 rangkap | Perkara Nomor 16/PUU-X/2012 | Pemohon |
Detail Perkara
No Perkara | : | 16/PUU-X/2012 |
Pokok Perkara | : | Permohonan Pengujian Pasal 30 ayat (1) huruf d dan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia; Pasal 39 dan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Pasal 44 ayat (4) dan (5), Pasal 50 ayat (1), (2), (3) dan (4), Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
Pemohon | : | Iwan Budi Santoso S.H.,Muhamad Zainal Arifin S.H.,Ardion Sitompul S.H. |
Kuasa Hukum | : | - |
Risalah Sidang
Pengujian Undang Undang yang serupa
1 | 10/PUU-V/2007 | Penarikan Kembali Permohonan Pengujian Undang-Undang Kejaksaan | Tracking | |
2 | 28/PUU-V/2007 | Kejaksaaan | Tracking | |
3 | 6/PUU-VIII/2010 | Kejaksaan | Tracking | |
4 | 49/PUU-VIII/2010 | kejaksaan | Tracking | |
5 | 2/PUU-X/2012 | Pengujian UU No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap UUD RI Tahun 1945 | Djailudin Kaisupy | Tracking |
6 | 28/PUU-X/2012 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Mahmakamah Agung dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 Tentang kejaksaan Republik Indonesia | Agus Yahya | Tracking |
7 | 42/PUU-XI/2013 | Permohonan Uji Materiil Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia | Fahmi Ardiansyah bin Amin Murad | Tracking |
8 | 43/PUU-XI/2013 | Permohonan Uji Materiil UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 butir 6 huruf (a), Pasal 197 ayat 1 butir (k), ayat 2 dan ayat 3, Pasal 270; dan UU Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 27 ayat 1 butir (b) | Ir. Samady Singarimbun | Tracking |
9 | 55/PUU-XI/2013 | Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 | 1. Antasari Azhar, SH.,MH 2. Andi Syamsuddin Iskandar, SH 3. Bonyamin | Tracking |
10 | 29/PUU-XIV/2016 | Pengujian Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi | Tracking |
11 | 40/PUU-XIV/2016 | Pengujian Materiil atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Drs. Sisno Adiwinoto, M.M. | Tracking |
12 | 43/PUU-XIV/2016 | Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Badan Peneliti Independen Kekayaan Pejabat Negara dan Pengusaha Nasional (BPI KPNPN), yang diwakili oleh Drs. Rahmad Sukendar, S.H. | Tracking |
13 | 28/PUU-XVIII/2020 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap UUD 1945 | Jack Lourens Vallentino Kastanya, S.H. | Tracking |
14 | 61/PUU-XIX/2021 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia | Jovi Andrea Bachtiar, sebagai Pemohon I; Wahyudi Kurniawan, sebagai Pemohon II; Septalia Furwani, sebagai Pemohon III; Welly Anggara, sebagai Pemohon IV; Alfin Julian Nanda, sebagai Pemohon V; Paulus Bill Regent Aritonang, sebagai Pemohon VI; Nawaz Syarif, sebagai Pemohon VII; Rizky Ervianto, sebagai Pemohon VIII; Thomas Perdana D.D Sitindaon, sebagai Pemohon IX; Vincentius Micoland Manullang, sebagai Pemohon X; Sarton Nicholas Saragih, sebagai Pemohon XI; Antonia Krisma Lintang Bumimangayom, sebagai Pemohon XII;dan Angelina Ayu Widianingsih, sebagai Pemohon XIII. | Tracking |
15 | 28/PUU-XXI/2023 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | M. Yasin Djamaludin | Tracking |
16 | 30/PUU-XXI/2023 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia | Jovi Andrea Bachtiar | Tracking |
17 | 70/PUU-XXI/2023 | Pengujian Materiil Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia | I. Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang diwakili oleh Boyamin (Koordinator dan Pendiri) (Pemohon I); II. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), yang diwakili oleh Arif Sahudi (Ketua) (Pemohon II); III. Arkaan Wahyu Re A (Pemohon III) | Tracking |
18 | 6/PUU-XXII/2024 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia | Jovi Andrea Bachtiar, S.H. | Tracking |
19 | 63/PUU-XXII/2024 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer | Jovi Andrea Bachtiar, S.H. | Tracking |
20 | 006/PUU-I/2003 | Pembubaran Kpkpn Dan Peleburannya Sebagai Bagian Dari Fungsi Kpk | Tracking | |
21 | 69/PUU-II/2004 | KPTPK (KPK) | Tracking | |
22 | 010/PUU-IV/2006 | Pengujian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | Tracking | |
23 | 012/PUU-IV/2006 | Kekuasaan KPK Dan Keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi | Tracking | |
24 | 016/PUU-IV/2006 | - | Tracking | |
25 | 019/PUU-IV/2006 | Kekuasaan KPK Dan Keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi | Tracking | |
26 | 19/PUU-V/2007 | Persyaratan Calon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi | Tracking | |
27 | 133/PUU-VII/2009 | Inkonstitusional Bersyarat Pemberhentian Secara Tetap Terhadap Pimpinan KPK | Tracking | |
28 | 37/PUU-VIII/2010 | Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | Tracking | |
29 | 39/PUU-VIII/2010 | Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | Tracking | |
30 | 60/PUU-VIII/2010 | Permohonan Pengujian Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | Hengky Baramuli | Tracking |
31 | 60/PUU-VIII/2010 | Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman | I Made Sudana, S.H. | Tracking |
32 | 5/PUU-IX/2011 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Feri Amsari, S.H., M.H. Ardisal, S.H., Drs. Teten Masduki , Zainal Arifin Mochtar Husein dan Indonesia Corruption Watch (ICW) | Tracking |
33 | 31/PUU-X/2012 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Ir. Eddie Widiono Suwondho, Msc. | Tracking |
34 | 80/PUU-X/2012 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang dasar 1945 | Habiburokhman, SH., Muhammad Maulana Bungaran, SH dan Munathsir Mustaman, SH | Tracking |
35 | 81/PUU-X/2012 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Undang-Undang Dasar RI 1945 | M. Farhat Abbas, SH,MH | Tracking |
36 | 49/PUU-XI/2013 | Permohonan Uji Materi Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi terhadap Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 | M. Farhat Abbas, SH., MH dan Narliz Wandi Piliang alia Iwan Piliang | Tracking |
37 | 16/PUU-XII/2014 | Permohonan Pengujian Materiil Pasal 28 Ayat (6), Pasal 28 Ayat (3) Huruf C, Dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial Dan Pasal 30 Ayat (1), Ayat (10), Dan Ayat (11) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | Prof. DR. H. Edy Suandi Hamid, M.Ec,Sri Hastuti Puspitasari, SH., MH. | Tracking |
38 | 25/PUU-XIII/2015 | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) | Tracking |
39 | 40/PUU-XIII/2015 | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Bambang Widjojanto | Tracking |
40 | 102/PUU-XIII/2015 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Drs. Rusli Sibua , M.Si | Tracking |
41 | 110/PUU-XIII/2015 | Pengujian Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H. | Tracking |
42 | 109/PUU-XIII/2015 | Pengujian Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H. | Tracking |
43 | 70/PUU-XIV/2016 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Tonin Tachta Singarimbun | Tracking |
44 | 95/PUU-XV/2017 | Permohonan Pengujian Materiil Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Setya Novanto | Tracking |
45 | 96/PUU-XV/2017 | Permohonan Pengujian Materiil Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Setya Novanto | Tracking |
46 | 28/PUU-XXI/2023 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | M. Yasin Djamaludin | Tracking |
47 | 68/PUU-XXI/2023 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yand diwakili oleh Boyamin bin Saiman sebagai Koordinator (Pemohon I) dan Christophorus Harno (Pemohon II) | Tracking |
48 | 87/PUU-XXI/2023 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana | Gugum Ridho Putra, S.H., M.H. | Tracking |
49 | 160/PUU-XXII/2024 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | Boyamin Bin Saiman, S.H. | Tracking |
50 | 163/PUU-XXII/2024 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang diwakili oleh Boyamin Bin Saiman, S.H. sebagai Koordinator - Pendiri dan Supriyadi sebagai Pendiri | Tracking |
51 | 003/PUU-IV/2006 | Tindak Pidana Korupsi | Tracking | |
52 | 20/PUU-VI/2008 | Konstitusionalitas Ketentuan Pidana Bagi Pembuat Kerugian Negara | Tracking | |
53 | 3/PUU-IX/2011 | Permohonan Pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Ayat (2),Pasal 3, Pasal 4 jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 140) terhadap Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 28i ayat (2) | Pengurus Keluarga Besar Komite Kedaulatan Rakyat | Tracking |
54 | 8/PUU-XI/2013 | Permohonan pengujian Pasal 41 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara RI tahun 1999 nomor 140) | H. Boyamin , Drs. H. Soepardjito, SH., Supriyadi | Tracking |
55 | 21/PUU-XIV/2016 | Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Drs. Setya Novanto | Tracking |
56 | 7/PUU-XVI/2018 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Khaeruddin, S.H., S.Sy. | Tracking |
57 | 8/PUU-XVI/2018 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Barisan Advokat Bersatu, dalam hal ini diwakili oleh Herwanto Nurmansyah dan Ade Manansyah, S.H. | Tracking |
58 | 4/PUU-XVII/2019 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Jupri, S.H., M.H., Ade Putri Lestari, Oktav Dila Livia, Ikhsan Prasetya Fitriansyah, Felix Juanardo Winata, Ilyas Dunda, Kindom Makkulawuzar, S.H., M.H., Arief Triono, S.H., dan Wisnu Prabawa, | Tracking |
59 | 27/PUU-XVII/2019 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | 1. Octolin Hutagalung, S.H.; 2. Nuzul Wibawa, S.H.; 3. Hernoko D. Wibowo, S.H., M.H., ACIArb; dan 4. Andrijani Sulistiowati, S.H., M.H. | Tracking |
60 | 32/PUU-XVII/2019 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Arie Gumilar dan Dicky Firmansyah | Tracking |
61 | 29/PUU-XIX/2021 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 | H. Patrice Rio Capella, S.H., M.Kn. | Tracking |
62 | 28/PUU-XXI/2023 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | M. Yasin Djamaludin | Tracking |
63 | 57/PUU-XXI/2023 | Pengujian Materiil Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | Maria Goretty Batlayeri | Tracking |
64 | 64/PUU-XXI/2023 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | Marion | Tracking |
65 | 157/PUU-XXI/2023 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan | Michael Munthe, dkk. | Tracking |
66 | 114/PUU-XXII/2024 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | Antonius Nicholas Stephanus Kosasih | Tracking |
67 | 142/PUU-XXII/2024 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | Ir. Syahril Japarin, dkk. | Tracking |
68 | 161/PUU-XXII/2024 | Pengujian Materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | Hotasi D.P Nababan | Tracking |