Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Detail Proses dan Dokumen
STEP | TANGGAL | PROSES | FILE |
---|---|---|---|
1 | 01-02-2023 | Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor 14/PUU/PAN.MK/AP3/02/2023 | Permohonan AP3 dan DKPP |
2 | 08-02-2023 | Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan | |
3 | - | Perbaikan Permohonan | - |
4 | 08-02-2023 | Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 18/PUU-XXI/2023, dan telah di terbitkan ARPK dengan Nomor 18/PUU/PAN.MK/ARPK/02/2023 | ARPK |
5 | 08-02-2023 | Telah diterbitkan surat penyampaian salinan permohonan dengan nomor 55.18/PUU/PAN.MK/SP/02/2023 | |
6 | 22-02-2023 13:30 WIB |
Agenda Sidang : Pemeriksaan Pendahuluan I Acara Sidang : Pemeriksaan Pendahuluan (I) |
Jadwal Sidang |
7 | 06-03-2023 | Penyerahan Perbaikan Permohonan | Perbaikan Permohonan |
8 | 07-03-2023 12:30 WIB |
Agenda Sidang : Pemeriksaan Pendahuluan II Acara Sidang : Perbaikan Permohonan (II) |
Jadwal Sidang |
10 | 14-04-2023 09:30 WIB |
Pengucapan Putusan Acara Sidang : Pengucapan Putusan |
Jadwal Sidang File Putusan |
11 | 14-04-2023 | Telah diterbitkan salinan Putusan dengan nomor 49.18/PUU/PAN.MK/SPts/04/2023 |
|
Berkas
1 | Permohonan bertanggal 31 Januari 2023 | 1 eksemplar | Asli | Pemohon |
2 | Daftar Bukti P-1 sd P-12 | 1 eksemplar | Asli | Pemohon |
3 | Bukti Fisik P-1 sd P-12 | 1 rangkap | sudah dileges | Pemohon |
4 | CD | 1 unit | Softcopy permohonan, daftar bukti dan alat bukti P-1 sd P-12 | Pemohon |
5 | Ringkasan Permohonan yang akan dibacakan (Perkara No 18/PUU-XXI/2023) | 1 file (Ms Word) | Diterima via email MKRI (Rabu, 22 Februari 2023 pukul 08.18 WIB) | Pemohon |
6 | Perbaikan Permohonan tanggal 6 Maret 2023 (Perkara No 18/PUU-XXI/2023) | 2 files (PDF dan Ms Word) | Diterima via email MKRI (Senin, 6 Maret 2023 pukul 07.00 WIB) | Pemohon |
7 | Perbaikan Permohonan bertanggal 6 Maret 2023 | 4 rangkap | Perkara Nomor 18/PUU-XX/2022. 1 asli, 3 rangkap | Pemohon |
8 | Softcopy Perbaikan | 2 files (PDF dan Ms Word) | Diterima via email MKRI (Senin, 6 Maret 2023 pukul 07.00 WIB) | Pemohon |
9 | Surat Permohonan Pemanggilan Pihak Pemberi Keterangan dan Pihak Terkait | 1 rangkap | Pemohon | |
10 | Ringkasan Perbaikan Permohonan (Perkara No 18/PUU-XXI/2023) | 1 file (Ms Word) | Diterima via email MKRI (Senin, 6 Maret 2023 pukul 20.14 WIB) | Pemohon |
11 | Surat Kuasa Khusus Presiden tanggal 28 Februari 2023 dan Surat Kuasa Substitusi Menkum HAM RI tanggal 28 Maret 2023 (Perkara No 18/PUU-XXI/2023) | 1 rangkap | Asli | Pemerintah |
12 | Surat tanggal 12 April 2023 perihal Permohonan Sidang Online (Perkara No 18/PUU-XXI/2023) | 1 file (PDF) | Diterima via email MKRI (Rabu, 12 April 2023 pukul 13.25 WIB) | Pemohon |
13 | Surat Kuasa Menko Bidang Perekonomian bertanggal 31 Maret 2023 | 1 rangkap | Perkara Nomor 18/PUU-XXI/2023. Beserta Scan SK | Pemohon |
Detail Perkara
No Perkara | : | 18/PUU-XXI/2023 |
Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja |
Pemohon | : | Rega Felix |
Kuasa Hukum | : |
Risalah Sidang
AUDIO |
---|
Pengujian Undang Undang yang serupa
1 | 5/PUU-XXI/2023 | Pengujian Formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja | Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H. , Siti Badriyah, S.H., Harseto Setyadi Rajah, S.H., Jati Puji Santoso, Syaloom Mega G. Matitaputty, Ananda Luthfia Rahmadhani, Dr. Wendra Yunaldi, S.H., M.H, Muhammad Saleh, S.H., M.H, dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) yang diwakili oleh Adbda Khair Mufti (Ketua Umum) dan Muhammad Hafidz (Sekretaris Umum) | Tracking |
2 | 6/PUU-XXI/2023 | Pengujian Formil dan Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja | Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dalam hal ini diwakili oleh Elly Rosita Silaban (Presiden) dan Dedi Hardianto (Sekretaris Jenderal) | Tracking |
3 | 14/PUU-XXI/2023 | Pengujian Formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja | 1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, yang diwakili oleh Baso Rukman Abdul Jihad (Ketua Umum) dan Lilis Mahmudah (Sekretaris Umum), sebagai Pemohon I; 2. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang diwakili oleh Wiwit Widuri, S.H., M.H. (Ketua Umum) dan Gatot Subroto (Sekretaris Umum), sebagai Pemohon II; 3. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang diwakili oleh Dedi Sudarajat (Ketua Umum) dan Moch. Edi Priyanto (Sekretaris Umum), sebagai Pemohon III; 4. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang diwakili oleh Arif Minardi (Ketua Umum) dan Ir Idrus (Sekretaris Umum), sebagai Pemohon IV; 5. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang diwakili oleh Moh. Jumhur Hidayat (Ketua Umum) dan Muhammad Asrul Ramadhan Ramadhan, S.H., M.M. (Sekretaris Umum), sebagai Pemohon V; 6. Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (PELITA) Mandiri Kalimantan Barat, yang diwakili oleh M. Bustanul Ulum (Ketua Umum) dan Firlandie, A.Md (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon VI; 7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan, yang diwakili oleh Achmad Mundji (Ketua Umum) dan Saadi (Sekretaris Umum), sebagai Pemohon VII; 8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia, yang diwakili oleh Stefanus Willa Faradian Purwoko (Presiden) dan M. Taat Badarudin (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon VIII; 9. Gabungan Serikat Buruh Indonesia, yang diwakili oleh Rudi Hartono B Daman (Ketua Umum) dan Emelia Yanti Mala Dewi Siahaan (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon IX; 10. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia, yang diwakili oleh Wahidin (Presiden) dan Ajat Sudrajat (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon X; 11. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang diwakili oleh Moh. Jumhur Hidayat (Ketua Umum) dan Arif Minardi (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon XI; 12. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia, yang diwakili oleh Wahidin (Presiden) dan Zulkhair (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon XII; 13. Serikat Buruh Sejahtera Independen`92, yang diwakili oleh Sunarti (Ketua) dan Asep Djamaludin (Sekretaris), sebagai Pemohon XIII; | Tracking |
4 | 22/PUU-XXI/2023 | Pengujian Formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja | I. Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI), dalam hal ini diwakili oleh R. Abdullah (Ketua Umum ) dan Afif Johan (Sekretaris Umum); II. Dewan Pimpinan Nasional Federasi Serikat Pekerja Indonesia (DPN FSPI), dalam hal ini diwakili oleh Indra Munaswar (Ketua Umum); III. Pimpinan Pusat Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (PP PPMI ’98), dalam hal ini diwakili oleh Abdul Hakim (Ketua Umum); IV. Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (DPP FSP PARIWISATA REFORMASI), dalam hal ini diwakili oleh Sofyan Bin Abd Latief (Ketua Umum ); V. Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), dalam hal ini diwakili oleh Dwi Hantoro Sutomo (Ketua) dan Andy Wijaya (Sekretaris I ); VI. Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP) KSPI, dalam hal ini diwakili oleh Sunandar (Ketua Umum); VII. Serikat Pekerja Aqua Group (SPAG), dalam hal ini diwakili oleh Zulkarnaen (Ketua Umum ); VIII. Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (DPP SP PLN), dalam hal ini diwakili oleh Muhammad Abrar Ali (Ketua Umum) dan Ir. Bintoro Suryo Sudibyo, MM (Sekretaris Jenderal); IX. Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI), dalam hal ini diwakili oleh Yosephine Chrisan Ecclesia Tamba (Ketua Umum) dan T. Putri Kawistari (Sekretaris Jenderal); X. Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), dalam hal ini diwakili oleh Agus Wibawa (Ketua Umum) dan Ide Bagus Hapsara (Sekretaris Jenderal ). | Tracking |
5 | 104/PUU-XXII/2024 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan | Armyn Rustam Effendy (Pemohon I), Rahayu Ahadiyati (Pemohon II) | Tracking |
6 | 5/PUU-XV/2017 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Paustinus Siburian, S.H., M.H. | Tracking |
7 | 8/PUU-XVII/2019 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Paustinus Siburian, S.H., M.H. | Tracking |
8 | 49/PUU-XVII/2019 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 | Prof. Dr. Ir. H. Basyaruddin M.S., Prof. Dr. Ir. H. Tridjoko Wisnu Murti, DEA., Prof. Dr. H. Sugijanto, M.S.Apt., dkk | Tracking |
9 | 67/PUU-XX/2022 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | Ainur Rofiq, Mohamad Dahlan Moga, Khoirul Umam, dkk | Tracking |
10 | 58/PUU-XXI/2023 | Pengujian Materiil Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Prodak Halal dan Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang | Rega Felix | Tracking |
11 | 141/PUU-XXII/2024 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal | Putra Arista Pratama L., ST. | Tracking |