Permohonan Uji Materiil Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik
Detail Proses dan Dokumen
STEP | TANGGAL | PROSES | FILE |
---|---|---|---|
1 | 07-02-2011 | Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan APBP | Permohonan |
2 | - | Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan | - |
7 | - | Tidak ada Penyerahan Perbaikan Permohonan | - |
4 | 16-02-2011 | Permohonan sudah di Registrasi | |
5 | Telah diterbitkan surat penyampaian salinan permohonan | - | |
6 | 08-03-2011 11:00 WIB |
Agenda Sidang : Pendahuluan Acara Sidang : Pemeriksaan Pendahuluan (I) |
Jadwal Sidang |
7 | 25-04-2011 14:00 WIB |
Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR, dan Saksi/Ahli dari Pemohon dan Pemerintah (III) |
Jadwal Sidang |
8 | - | Penyerahan Perbaikan Jawaban dan Keterangan | - |
9 | - | Rapat Permusyawaratan Hakim | - |
10 | 04-07-2011 16:00 WIB |
Pengucapan Putusan Acara Sidang : Pengucapan Putusan |
Jadwal Sidang File Putusan |
11 | - | Telah diterbitkan salinan Putusan | - |
Berkas
1 | Permohonan Uji Materiil Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik | 12 eks | Pemohon | |
2 | Daftar Bukti dan BUkti-Bukti P-1 s.d. P-17 | 12 eks | Pemohon | |
3 | Surat Kuasa | 12 eks | Pemohon | |
4 | Kesimpulan Pemohon | 12 eks | Dalam Perkara : 18/PUU-IX/2011 (softcopy belum dan akan diserahkan: perkara_konstitusi@yahoo.com | Pemohon |
Detail Perkara
No Perkara | : | 18/PUU-IX/2011 |
Pokok Perkara | : | Permohonan Uji Materiil Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik |
Pemohon | : | Drs. H. Choirul Anam dan Tohadi, S.H., M. Si. |
Kuasa Hukum | : | Andi Najmi Fuadi, S.H., M.H., dkk |
Risalah Sidang
Pengujian Undang Undang yang serupa
1 | 15/PUU-IX/2011 | Permohonan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap UUD 1945 | Partai Persatuan Daerah., dll | Tracking |
2 | 35/PUU-IX/2011 | Permohonan Pengujian Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat (2) huruf e dan Pasal 51 Ayat (1a) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik | Dana Iswara Basri., dkk | Tracking |
3 | 72/PUU-X/2012 | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 12 Huruf e tentang Partai Politik jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dan Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301, dan Pasal 352 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) | Tracking |
4 | 94/PUU-X/2012 | Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (2) huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189), dan Pasal 8 ayat (2) huruf b, c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316) t e r h a d a p Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Jamaludin dan Andriyani | Tracking |
5 | 17/PUU-XI/2013 | Permohonan Pengujian Pasal 29 Ayat (1) huruf d. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap UUD 1945. | Aruji Kartawinata, S.H. | Tracking |
6 | 39/PUU-XI/2013 | Pengujian Pasal 16 Ayat (1) huruf c, huruf d, dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | 1. Rahmat Budiansyah Ritonga; 2. G. Mayanto; 3.Robert Simanjuntak; 4. Gusman Effendi Siregar; 5. H. Ahmad Husin Situmorang; 6. Rudi R. Saragih, SP., M.Si; 7. Drs. Sutan Napsan Nasution; 8. Iwan Sakti; 9. Efendi Sirait; 10. Renjo Siregar; 11. Parlon Sianturi | Tracking |
7 | 56/PUU-XI/2013 | Permohonan Uji Materil 4 (Empat) Undang-Undang secara sistemik yaitu Pasal 208 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD; Pasal 12 Ayat (e), (g), dan (h) Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik; Pasal 80 Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 Tentang Susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD; Pasal 3 Ayat (5) dan Pasal 9 Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 (Yang Rencana Undang Undang Pembaharuannya saat ini sedang dibahas oleh DPR bersama Pemerintah) Tentang Pemilu Presiden-Wakil Presiden; terhadap Undang-Undang Dasar 1945 | Saurip Kadi, Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) | Tracking |
8 | 100/PUU-XI/2013 | Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 | Basuki Agus Suparno, Hendro Muhaimin, S.Fil, M.A, Hastangka, S.Fil , Diasma Sandi Swandaru, S.Sos, Esti Susilarti , Susilastusi Dwi Nugraha Jati , Teguh Miyatmo , Pujono Elly Bayu Efendi , Didik Nur Kiswanto , Agustian Siburian | Tracking |
9 | 48/PUU-XIII/2015 | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Tua Alpaolo Harahap, Anirwan | Tracking |
10 | 78/PUU-XIII/2015 | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Gusti Iskandar S.A., SE. | Tracking |
11 | 103/PUU-XIII/2015 | Permohonan Gugatan Pengujian Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang—Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Jo Pasal 10 angka 4 huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum bertentangan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang dilanggar oleh KPU Kabupaten Kuantan Singingi dalam Pemilukada Tahun 2015 | Imran SH dan H. Mukhlisin, S.Pd. | Tracking |
12 | 35/PUU-XIV/2016 | Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Ibnu Utomo, Yuli Zulkarnain, S.Ag., dan R. Hoesnan | Tracking |
13 | 93/PUU-XIV/2016 | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) yang diwakili oleh H. Djan Fariz selaku Ketua Umum dan Dr. H.R.A. Dimyati Natakusumah, S.H., M.H., M.Si. selaku Sekretaris Jenderal | Tracking |
14 | 24/PUU-XV/2017 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | H. Djan Faridz | Tracking |
15 | 84/PUU-XV/2017 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Yahya Karomi, S.H. | Tracking |
16 | 69/PUU-XVI/2018 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Surya Kusmana; Siti Lidya Rahmi, S.Kom.I; Lilis Agus Nuryati, S.S. | Tracking |
17 | 44/PUU-XX/2022 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik | E. Ramos. Petege, Yanuarius Mote, Elko Tebai, dan Muhammad Helmi Fahrozi | Tracking |
18 | 53/PUU-XXI/2023 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik | Muhammad Helmi Fahrozi (Pemohon I), E. Ramos Petege (Pemohon II), dan Leonardus O. Magai (Pemohon III) | Tracking |
19 | 69/PUU-XXI/2023 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik | Eliadi Hulu, S.H. (Pemohon I) dan Saiful Salim, S.H. (Pemohon II) | Tracking |
20 | 75/PUU-XXI/2023 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik | Muhammad Helmi Fahrozi (Pemohon I), E. Ramos Petege (Pemohon II), dan Leonardus O. Magai (Pemohon III) | Tracking |
21 | 77/PUU-XXI/2023 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik | Risky Kurniawan | Tracking |