Pembatasan Kasasi Terhadap Perkara TUN Keputusan Pejabat Daerah
Detail Proses dan Dokumen
STEP | TANGGAL | PROSES | FILE |
---|---|---|---|
1 | - | Pengajuan Permohonan | - |
7 | - | Penyerahan Perbaikan Permohonan | |
2 | - | Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan | - |
4 | 04-01-2016 | Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 23/PUU-V/2007 | - |
5 | - | Telah diterbitkan surat penyampaian salinan permohonan | - |
6 | 18-09-2007 10:00 WIB |
Agenda Sidang : Pendahuluan Acara Sidang : Pemeriksaan Pendahuluan (I) |
Jadwal Sidang |
7 | 24-10-2007 11:00 WIB |
Acara Sidang : Pemeriksaan Perbaikan Permohonan (II) | Jadwal Sidang |
21-11-2007 10:00 WIB |
Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Pemerintah dan DPR | Jadwal Sidang | |
03-12-2007 11:00 WIB |
Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Ahli dari Pemohon | Jadwal Sidang | |
8 | - | Penyerahan Perbaikan Jawaban dan Keterangan | - |
9 | - | Rapat Permusyawaratan Hakim | - |
10 | 14-01-2008 13:00 WIB |
Pengucapan Putusan Acara Sidang : Pengucapan Putusan (V) |
File Putusan |
11 | - | Telah diterbitkan salinan Putusan | - |
Berkas
tidak ada data |
Detail Perkara
No Perkara | : | 23/PUU-V/2007 |
Pokok Perkara | : | Pembatasan Kasasi Terhadap Perkara TUN Keputusan Pejabat Daerah |
Pemohon | : | CV. Sursai Bendera diwakili oleh Herdiansyah |
Kuasa Hukum | : | Tumbur Ompu Sunggu, S.H., M.Hum. |
Risalah Sidang
AUDIO | ||||
---|---|---|---|---|
1 | 2007-09-18 10:00:00 | Pemeriksaan Pendahukuan (I) | - | |
2 | 2007-10-26 10:00:00 | Pemeriksaan Perbaikan Permohonan | - | |
3 | 2007-11-21 10:00:00 | Mendengar Keterangan Pemerintah dan DPR-RI (III) | - | |
4 | 2007-12-03 11:30:00 | Mendengar Keterangan Ahli dari Pemohon (IV) | - |
Pengujian Undang Undang yang serupa
1 | 067/PUU-II/2004 | pengawasan advokat | Tracking | |
2 | 007/PUU-IV/2006 | Perlindungan Hukum Dalam UU MA Dan UU KY | Tracking | |
3 | 17/PUU-V/2007 | Persyaratan Tidak Pernah Dipidana Untuk Menduduki Jabatan Publik | Tracking | |
4 | 129/PUU-VII/2009 | Penilaian Materi Norma Kewenangan Yudisial Mahkamah Agung Dan Mahkamah Konstitusi Dalam Undang-Undang Dasar 1945 | Tracking | |
5 | 28/PUU-X/2012 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Mahmakamah Agung dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 Tentang kejaksaan Republik Indonesia | Agus Yahya | Tracking |
6 | 44/PUU-X/2012 | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentnag Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang No, 4 Tahun 2004 Tentang kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 tahun 1085 Tentang mahkamah Agung | I Made Sudana, SH | Tracking |
7 | 42/PUU-XI/2013 | Permohonan Uji Materiil Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia | Fahmi Ardiansyah bin Amin Murad | Tracking |
8 | 45/PUU-XII/2014 | Permohonan Uji MateriilPasal 45 A ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b, c, Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang Undang Dasar 1945 | Dra Noes Soediono | Tracking |
9 | 81/PUU-XII/2014 | Permohonan Pengujian Pasal 67 ayat (b) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara RI Nomor 73 Tahun 1985, tambahan Lembaran Negara Nomor 3316, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung | Bripda Daniel Liunome | Tracking |
10 | 91/PUU-XII/2014 | Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Dwi Hertanty | Tracking |
11 | 66/PUU-XIV/2016 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), yang dalam hal ini diwakili oleh Achmad Saifudin Firdaus, Bayu Segara, Kurniawan, Okta Heriawan, Syaugi Pratama, Lintar Fauzi | Tracking |
12 | 107/PUU-XX/2022 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung | Karminah | Tracking |