Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945
Detail Proses dan Dokumen
STEP | TANGGAL | PROSES | FILE |
---|---|---|---|
1 | 31-05-2021 | Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor | Permohonan |
2 | - | Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan | - |
3 | - | Perbaikan Permohonan | - |
4 | Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 25/PUU-XIX/2021, dan telah di terbitkan ARPK dengan Nomor | Permohonan |
|
6 | 24-06-2021 13:30 WIB |
Agenda Sidang : Pemeriksaan Pendahuluan I Acara Sidang : Pemeriksaan Pendahuluan (I) |
Jadwal Sidang |
10 | 30-07-2021 13:30 WIB |
Pengucapan Putusan Acara Sidang : Pengucapan Ketetapan |
Jadwal Sidang File Putusan |
11 | - | Telah diterbitkan salinan Putusan | - |
Berkas
1 | Permohonan bertanggal 31 Mei 2021 | 12 rangkap | 1 Asli, 11 Copy. Permohonan online via aplikasi simpel.mkri.id dengan Tanda Terima 22/PAN.ONLINE/2021 | Pemohon |
2 | Daftar Alat Bukti P-1 s.d bukti P-15 bertanggal 31 Mei 2021 | 12 rangkap | 1 Asli, 11 Copy. | Pemohon |
3 | Bukti P-1 s.d Bukti P-15 | 12 rangkap | 1 Asli, 11 Copy. | Pemohon |
4 | Softcopy Permohonan, Daftar Alat Bukti, Scan Alat Bukti P-1 s.d Bukti P-7, P-11 s.d Bukti P-15 | 4 files (PDF dan Ms Word) | Diterima melalui simpel.mkri.id (Senin, 31 Mei 2021 pukul 14.36 WIB dan via email [email protected]) | Pemohon |
5 | Surat tanggal 21 Juni perihal Permohonan Pencabutan dan atau Penarikan Kembali terhadap Perkara No 25/PUU-XIX/2021 | 1 file (PDF) | Diterima dari email (Selasa, 22 Juni 2021 pukul 06.59 WIB) | Pemohon |
Detail Perkara
No Perkara | : | 25/PUU-XIX/2021 |
Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 |
Pemohon | : | 1. Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang diwakili oleh Boyamin bin Saiman (selaku Koordinator) dan Komaryono (selaku Deputi); 2. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), yang diwakili oleh Arif Sahudi (selaku Ketua) dan Kurniawan Adi Nugroho (selaku Wakil Ketua); 3. Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), yang diwakili oleh Marselinus Edwin Hardian (selaku Ketua) dan Roberto Bellarmino Raynaldy Hardian (selaku Sekretaris). |
Kuasa Hukum | : | - |
Risalah Sidang
Pengujian Undang Undang yang serupa
1 | 59/PUU-XVII/2019 | Permohonan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 | Sholikhah, S.H., Agus Cholik, S.H., Wiwin Taswin, S.H., dkk | Tracking |
2 | 59/PUU-XVII/2019 | Permohonan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 | Sholikhah, S.H., Agus Cholik, S.H., Wiwin Taswin, S.H., dkk | Tracking |
3 | 62/PUU-XVII/2019 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 | Gregorius Yonathan Deowikaputra, S.H. | Tracking |
4 | 62/PUU-XVII/2019 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 | Gregorius Yonathan Deowikaputra, S.H. | Tracking |
5 | 70/PUU-XVII/2019 | Permohonan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H., Eko Riyadi, S.H., M.H., Ari Wibowo, S.H., S.HI., M.H., dan Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. | Tracking |
6 | 70/PUU-XVII/2019 | Permohonan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H., Eko Riyadi, S.H., M.H., Ari Wibowo, S.H., S.HI., M.H., dan Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. | Tracking |
7 | 71/PUU-XVII/2019 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Zico Leonard Djagardo Simanjuntak | Tracking |
8 | 73/PUU-XVII/2019 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Ricki Martin Sidauruk | Tracking |
9 | 77/PUU-XVII/2019 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Pasal 12B ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 12C ayat (1),Pasal 21 ayat (1), Pasal 37A ayat (3), Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1), ayat (2), Pasal 69A ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 51A ayat (5), dan Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan | Jovi Andrea Bachtiar, S.H. Ricardo Purba, S.H. Leonardo Satrio Wicaksono, S.H. dkk | Tracking |
10 | 79/PUU-XVII/2019 | Permohonan Pengujian Formil Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Agus Rahardjo, dkk. | Tracking |
11 | 84/PUU-XVII/2019 | Permohonan Pengujian Materiel Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Martinus Butarbutar, S.H. dan Risof Mario, S.H. | Tracking |
12 | 28/PUU-XIX/2021 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 | Hotman Tambunan, Rasamala Aritonang, March Falentino, Novariza, Andre Dedy Nainggolan, Lakso Anindito, Faisal, Benydictus Siumlala, dan Tri Artining Putri | Tracking |
13 | 34/PUU-XIX/2021 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 | Muh. Yusuf Sahide, S.H. | Tracking |
14 | 112/PUU-XX/2022 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. | Tracking |
15 | 25/PUU-XXII/2024 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | Jovi Andrea Bachtiar, S.H. | Tracking |
16 | 39/PUU-XXII/2024 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | Muhammad Kahfi Andhika Bayu Adji | Tracking |
17 | 68/PUU-XXII/2024 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | Novel, S.I.K, M.H., dkk. | Tracking |
18 | 158/PUU-XXII/2024 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | Alexander Marwata (Pemohon 1), Lies Kartika Sari (Pemohon 2), dan Maria Fransiska (Pemohon 3) | Tracking |