Kejaksaaan
Detail Proses dan Dokumen
STEP | TANGGAL | PROSES | FILE |
---|---|---|---|
1 | - | Pengajuan Permohonan | - |
7 | - | Penyerahan Perbaikan Permohonan | |
2 | - | Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan | - |
4 | 04-01-2016 | Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 28/PUU-V/2007 | - |
5 | - | Telah diterbitkan surat penyampaian salinan permohonan | - |
6 | 03-12-2007 10:00 WIB |
Agenda Sidang : Pendahuluan Acara Sidang : Pemeriksaan Pendahuluan |
Jadwal Sidang |
7 | 17-12-2007 10:00 WIB |
Acara Sidang : Pemeriksaan Perbaikan Permohonan(II) | Jadwal Sidang |
17-01-2008 10:00 WIB |
Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR, dan Pihak Terkait (Kejaksaan dan Kepolisian) (IV) | Jadwal Sidang | |
8 | - | Penyerahan Perbaikan Jawaban dan Keterangan | - |
9 | - | Rapat Permusyawaratan Hakim | - |
10 | 27-03-2008 10:00 WIB |
Pengucapan Putusan Acara Sidang : Pengucapan Putusan (V) |
File Putusan |
11 | - | Telah diterbitkan salinan Putusan | - |
Berkas
tidak ada data |
Detail Perkara
No Perkara | : | 28/PUU-V/2007 |
Pokok Perkara | : | Kejaksaaan |
Pemohon | : | NY. A. NURAINI, SUBARDA MIDJAJA, |
Kuasa Hukum | : | Ahmad Bay Lubis, S.H., AH., Wakil Kamal, S.H., dan Yanrino H.B. Sibuea, S.H. |
Risalah Sidang
AUDIO | ||||
---|---|---|---|---|
1 | 2007-12-18 07:56:00 | Pemeriksaan Perbaikan Permohonan (II) | - | |
2 | 2008-01-18 13:10:00 | Mendengar Keterangan Pemerintah, DPR dan Pihak Terkait (Kepolisian) (III) | - | |
3 | 2008-02-12 10:00:00 | Mendengar Keterangan Pemerintah, Ahli dari Pemohon dan Pemerintah serta Pihak Terkait (Kepolisian dan Kejaksaan) (IV) | - | |
4 | 2008-03-27 10:00:00 | Pengucapan Putusan (V) | - |
Pengujian Undang Undang yang serupa
1 | 10/PUU-V/2007 | Penarikan Kembali Permohonan Pengujian Undang-Undang Kejaksaan | Tracking | |
2 | 6/PUU-VIII/2010 | Kejaksaan | Tracking | |
3 | 49/PUU-VIII/2010 | kejaksaan | Tracking | |
4 | 2/PUU-X/2012 | Pengujian UU No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap UUD RI Tahun 1945 | Djailudin Kaisupy | Tracking |
5 | 16/PUU-X/2012 | Permohonan Pengujian Pasal 30 ayat (1) huruf d dan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia; Pasal 39 dan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Pasal 44 ayat (4) dan (5), Pasal 50 ayat (1), (2), (3) dan (4), Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | Iwan Budi Santoso S.H.,Muhamad Zainal Arifin S.H.,Ardion Sitompul S.H. | Tracking |
6 | 28/PUU-X/2012 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Mahmakamah Agung dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 Tentang kejaksaan Republik Indonesia | Agus Yahya | Tracking |
7 | 42/PUU-XI/2013 | Permohonan Uji Materiil Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia | Fahmi Ardiansyah bin Amin Murad | Tracking |
8 | 43/PUU-XI/2013 | Permohonan Uji Materiil UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 butir 6 huruf (a), Pasal 197 ayat 1 butir (k), ayat 2 dan ayat 3, Pasal 270; dan UU Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 27 ayat 1 butir (b) | Ir. Samady Singarimbun | Tracking |
9 | 55/PUU-XI/2013 | Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 | 1. Antasari Azhar, SH.,MH 2. Andi Syamsuddin Iskandar, SH 3. Bonyamin | Tracking |
10 | 29/PUU-XIV/2016 | Pengujian Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi | Tracking |
11 | 40/PUU-XIV/2016 | Pengujian Materiil atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Drs. Sisno Adiwinoto, M.M. | Tracking |
12 | 43/PUU-XIV/2016 | Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Badan Peneliti Independen Kekayaan Pejabat Negara dan Pengusaha Nasional (BPI KPNPN), yang diwakili oleh Drs. Rahmad Sukendar, S.H. | Tracking |
13 | 28/PUU-XVIII/2020 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap UUD 1945 | Jack Lourens Vallentino Kastanya, S.H. | Tracking |
14 | 61/PUU-XIX/2021 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia | Jovi Andrea Bachtiar, sebagai Pemohon I; Wahyudi Kurniawan, sebagai Pemohon II; Septalia Furwani, sebagai Pemohon III; Welly Anggara, sebagai Pemohon IV; Alfin Julian Nanda, sebagai Pemohon V; Paulus Bill Regent Aritonang, sebagai Pemohon VI; Nawaz Syarif, sebagai Pemohon VII; Rizky Ervianto, sebagai Pemohon VIII; Thomas Perdana D.D Sitindaon, sebagai Pemohon IX; Vincentius Micoland Manullang, sebagai Pemohon X; Sarton Nicholas Saragih, sebagai Pemohon XI; Antonia Krisma Lintang Bumimangayom, sebagai Pemohon XII;dan Angelina Ayu Widianingsih, sebagai Pemohon XIII. | Tracking |
15 | 28/PUU-XXI/2023 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | M. Yasin Djamaludin | Tracking |
16 | 30/PUU-XXI/2023 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia | Jovi Andrea Bachtiar | Tracking |
17 | 70/PUU-XXI/2023 | Pengujian Materiil Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia | I. Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang diwakili oleh Boyamin (Koordinator dan Pendiri) (Pemohon I); II. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), yang diwakili oleh Arif Sahudi (Ketua) (Pemohon II); III. Arkaan Wahyu Re A (Pemohon III) | Tracking |
18 | 6/PUU-XXII/2024 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia | Jovi Andrea Bachtiar, S.H. | Tracking |
19 | 63/PUU-XXII/2024 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer | Jovi Andrea Bachtiar, S.H. | Tracking |