1 |
10/PUU-V/2007 |
Penarikan Kembali Permohonan
Pengujian Undang-Undang Kejaksaan
|
|
Tracking |
2 |
28/PUU-V/2007 |
Kejaksaaan
|
|
Tracking |
3 |
6/PUU-VIII/2010 |
Kejaksaan |
|
Tracking |
4 |
49/PUU-VIII/2010 |
kejaksaan |
|
Tracking |
5 |
2/PUU-X/2012 |
Pengujian UU No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap UUD RI Tahun 1945 |
Djailudin Kaisupy |
Tracking |
6 |
16/PUU-X/2012 |
Permohonan Pengujian Pasal 30 ayat (1) huruf d dan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia; Pasal 39 dan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Pasal 44 ayat (4) dan (5), Pasal 50 ayat (1), (2), (3) dan (4), Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
Iwan Budi Santoso S.H.,Muhamad Zainal Arifin S.H.,Ardion Sitompul S.H. |
Tracking |
7 |
28/PUU-X/2012 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Mahmakamah Agung dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 Tentang kejaksaan Republik Indonesia |
Agus Yahya |
Tracking |
8 |
42/PUU-XI/2013 |
Permohonan Uji Materiil Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Fahmi Ardiansyah bin Amin Murad |
Tracking |
9 |
43/PUU-XI/2013 |
Permohonan Uji Materiil UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 butir 6 huruf (a), Pasal 197 ayat 1 butir (k), ayat 2 dan ayat 3, Pasal 270; dan UU Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 27 ayat 1 butir (b) |
Ir. Samady Singarimbun |
Tracking |
10 |
55/PUU-XI/2013 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 |
1. Antasari Azhar, SH.,MH 2. Andi Syamsuddin Iskandar, SH 3. Bonyamin |
Tracking |
11 |
40/PUU-XIV/2016 |
Pengujian Materiil atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Drs. Sisno Adiwinoto, M.M. |
Tracking |
12 |
43/PUU-XIV/2016 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Badan Peneliti Independen Kekayaan Pejabat Negara dan Pengusaha Nasional (BPI KPNPN), yang diwakili oleh Drs. Rahmad Sukendar, S.H. |
Tracking |
13 |
28/PUU-XVIII/2020 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap UUD 1945 |
Jack Lourens Vallentino Kastanya, S.H. |
Tracking |
14 |
61/PUU-XIX/2021 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia |
Jovi Andrea Bachtiar, sebagai Pemohon I;
Wahyudi Kurniawan, sebagai Pemohon II;
Septalia Furwani, sebagai Pemohon III;
Welly Anggara, sebagai Pemohon IV;
Alfin Julian Nanda, sebagai Pemohon V;
Paulus Bill Regent Aritonang, sebagai Pemohon VI;
Nawaz Syarif, sebagai Pemohon VII;
Rizky Ervianto, sebagai Pemohon VIII;
Thomas Perdana D.D Sitindaon, sebagai Pemohon IX;
Vincentius Micoland Manullang, sebagai Pemohon X;
Sarton Nicholas Saragih, sebagai Pemohon XI;
Antonia Krisma Lintang Bumimangayom, sebagai Pemohon XII;dan
Angelina Ayu Widianingsih, sebagai Pemohon XIII. |
Tracking |
15 |
28/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
|
M. Yasin Djamaludin |
Tracking |
16 |
30/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia |
Jovi Andrea Bachtiar |
Tracking |
17 |
70/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia |
I. Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang diwakili oleh Boyamin (Koordinator dan Pendiri) (Pemohon I); II. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), yang diwakili oleh Arif Sahudi (Ketua) (Pemohon II); III. Arkaan Wahyu Re A (Pemohon III) |
Tracking |
18 |
6/PUU-XXII/2024 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia |
Jovi Andrea Bachtiar, S.H. |
Tracking |
19 |
63/PUU-XXII/2024 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer |
Jovi Andrea Bachtiar, S.H. |
Tracking |