Permohonan Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur dengan Pemerintah Republik Indonesia casu aquo Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Tracking Perkara
1
2
3
04-05-2011
4
5
26-05-2011
6
7
8
22-09-2011
9
17-01-2012
10
11

Detail Proses dan Dokumen
STEP TANGGAL PROSES FILE
1 26-04-2011 Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan APBP Permohonan
2 - Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan -
7 - Tidak ada Penyerahan Perbaikan Permohonan -
4 04-05-2011 Permohonan sudah di Registrasi
5 Telah diterbitkan surat penyampaian salinan permohonan -
6 26-05-2011
15:00 WIB
Agenda Sidang : Pendahuluan
Acara Sidang : Pemeriksaan Pendahuluan
Jadwal Sidang
7 21-07-2011
10:00 WIB

Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan/Tanggapan dari Termohon dan Ahli dari Pemohon (III)
Jadwal Sidang
  02-08-2011
10:00 WIB

Acara Sidang : Mendengarkan Ahli dari Pemohon dan Termohon (IV)
Jadwal Sidang
  22-09-2011
11:00 WIB

Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Termohon dan Ahli dari Pemohon dan Termohon (V)
Jadwal Sidang
8 - Penyerahan Perbaikan Jawaban dan Keterangan -
9 - Rapat Permusyawaratan Hakim -
10 17-01-2012
09:00 WIB
Pengucapan Putusan
Acara Sidang : Pengucapan Putusan
Jadwal Sidang

File Putusan
11 - Telah diterbitkan salinan Putusan -
Berkas
BERKAS
NO
YANG DISERAHKAN
BANYAK
KETERANGAN
PIHAK
1 Permohonan Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang Kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Yakni Kewenangan menetapkan wilayah pertambangan (WP), wilayah usaha pertambangan (WUP), dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara, pada wilayah kabupaten/Kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai (obyectum litis) 12 eks Pemohon
2 Surat Kuasa 12 eks Pemohon
3 Daftar dan Bukti Pemohon : P-1 s.d P-3 12 eks Pemohon
4 Daftar Nama Ahli Pemohon 12 eks Pemohon
5 Daftar dan Bukti Pemohon: P-3 s.d P-11 11 eks Dalam Perkara : 3/SKLN-IX/2011 (bukti nazegel diserahkan di Persidangan) Pemohon
6 Daftar ahli Pemohon 12 eks Pemohon
7 softcopy daftar bukti Pemohon dan daftar ahli Pemohon
8 Keterangan Termohon 12 Eks Perkara No. 3/SKLN-IX/2011 Termohon
9 Pengajuan Ahli Termohon 1 eks Termohon
10 Surat Kuasa Termohon 6 eks Termohon
11 Kesimpulan Termohon (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) 8 eks Perkara No. 3/SKLN-IX/2011 Termohon
12 Kesimpulan Pemohon dan softcopy 12 eks Perkara No. 3/SKLN-IX/2011 Pemohon
13 Surat Penarikan Permohonan 12 eks Perkara No.3/SKLN-IX/2011 Pemohon
Detail Perkara
No Perkara : 3/SKLN-IX/2011
Pokok Perkara : Permohonan Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur dengan Pemerintah Republik Indonesia casu aquo Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Pemohon : Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur
Kuasa Hukum : Robikin Emhas, S.H M.H., Arif Effendi, SH dan Syarif Hidayatullah, SH., MBA
Risalah Sidang
NO
TANGGAL
ACARA SIDANG
RISALAH SIDANG
PDF AUDIO
1 2011-05-26 15:00:00 Pemeriksaan Pendahuluan (I) PDF -
2 2011-06-27 10:00:00 Pemeriksaan Perbaikan Permohonan (II) PDF -
3 2011-07-21 10:00:00 Mendengarkan Keterangan/Tanggapan dari Termohon dan Ahli dari Pemohon (III) PDF -
4 2011-08-02 10:10:00 Mendengarkan Keterangan ahli dari Pemohon dan Termoohon (IV) PDF -
5 2011-09-22 11:00:00 Mendengarkan Keterangan Termohon dan Ahli dari Pemohon danTermohon (V) PDF -
6 2012-01-17 09:00:00 Pengucapan Putusan PDF -
Pengujian Undang Undang yang serupa
NO
NO PERKARA
POKOK PERKARA
PEMOHON
TRACKING