Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 06 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan.
Detail Proses dan Dokumen
STEP | TANGGAL | PROSES | FILE |
---|---|---|---|
1 | 06-03-2012 | Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan APBP | Permohonan |
2 | - | Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan | - |
7 | 11-04-2012 | Penyerahan Perbaikan Permohonan | |
4 | 15-03-2012 | Permohonan sudah di Registrasi | |
5 | Telah diterbitkan surat penyampaian salinan permohonan | - | |
6 | 29-03-2012 11:00 WIB |
Agenda Sidang : Pendahuluan Acara Sidang : Pemeriksaan Pendahuluan (I) |
Jadwal Sidang |
7 | 06-06-2012 14:00 WIB |
Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR, dan Saksi/Ahli dari Pemohon da Pemerintah(III) |
Jadwal Sidang |
20-06-2012 11:00 WIB |
Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli dari Pemohon, Pemerintah dan Pihak Terkait(IV) |
Jadwal Sidang | |
04-07-2012 11:00 WIB |
Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli dari Pemohon serta Pemerintah |
Jadwal Sidang | |
19-07-2012 11:00 WIB |
Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli dari Pemohon serta Pemerintah |
Jadwal Sidang |
Berkas
1 | Permohonan Pengujian Materiil Undang – Undang Nomor: 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang – Undang Nomor: 06 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yakni: Pengujian Ketentuan Pasal 25 Ayat (9) Sepanjang Frasa, “Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak berdasarkan Keputusan Keberatan dikurangi dengan Pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan”; dan Ketentuan Pasal 27 Ayat (5d) Sepanjang Frasa, “Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan Pembayaran Pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan”, terhadap Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28D Ayat (1); Pasal Pasal 28G Ayat (1) dan Pasal 28H Ayat (2). | 12 eks | serta softcopy | Pemohon |
2 | Surat Kuasa Pemohon dan Fotocopy Kartu Advokat | 12 eks | Pemohon | |
3 | Daftar dan Bukti Pemohon :P-1 s.d P-18 | 12 eks | Pemohon | |
4 | Bukti Pemohon P-1A, P-1B, P-2, P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9 ( melengkapi Bukti) | 12 eks | Pemohon | |
5 | Perbaikan Permohonan beserta softcopy | 12 eks | Perkara No.30/PUU-X/2012 | Pemohon |
6 | Alat Bukti P.8 | 12 eks | Pemohon | |
7 | Perbaikan Daftar Alat Bukti Pemohon P.1 s/d P.8 (softcopy akan dikirimkan via email di [email protected]) | 12 eks | Perkara No. 30/PUU-X/2012 | Pemohon |
8 | Perbaikan daftar Bukti Pemohon | 12 eks | Perkara No.30/PUU-X/2012 | Pemohon |
9 | Permohonan Pengajuan Ahli Pemohon serta CV Ahli Pemohon | 12 eks | Perkara No.30/PUU-X/2012 | Pemohon |
10 | Penyampaian Informasi tentang Ahli dari Pemerintah | 1 eks | Perkara Nomor 30/PUU-X/2012 | Pemerintah |
11 | Perubahan Daftar Nama Ahli | 12 eks | Perkara Nomor 30/PUU-X/2012 | Pemerintah |
12 | Surat Kuasa Pemohon (Perbaikan) | 12 eks | Perkara No. 30/PUU-X/2012 | Pemohon |
13 | Keterangan DPR & soft copy | 12 eks | Perkara Nomor 30/PUU-X/2012 | DPR |
14 | Keterangan Pendahuluan Pemerintah | 12 eks | Perkara No.30/PUU-X/2012 | Pemerintah |
15 | Keterangan Pemerintah | 12 eks | softcopy belum diserahkan | Pemerintah |
16 | Kesimpulan Pemerintah | 12 eks | e-mail : [email protected] | Pemerintah |
17 | Daftar dan Bukti Pemerintah : Pemt-1 s.d Pemt-21 | 12 eks | Pemerintah | |
18 | Kesimpulan Pemohon (softcopy belum diserahkan, e-mail : [email protected]) | 12 eks | Perkara No. 30/PUU-X/2012 | Pemohon |
19 | Perbaikan Kesimpulan | 12 eks | Perkara Nomor 30/PUU-X/2012 | Pemohon |
Detail Perkara
No Perkara | : | 30/PUU-X/2012 |
Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 06 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan. |
Pemohon | : | PT. Hutahaean |
Kuasa Hukum | : | Andris Basril, SH., MH., Sujanto, SH., Nur Ramadhan, SH., MH. |
Risalah Sidang
AUDIO | ||||
---|---|---|---|---|
1 | 2012-03-29 11:05:00 | Pemeriksaan Pendahuluan (I) | - | |
2 | 2012-04-20 11:25:00 | Perbaikan Permohonan (II) | - | |
3 | 2012-06-06 14:00:00 | Mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR dan Saksi/Ahli dari Pemohon serta Pemerintah (III) | - | |
4 | 2012-07-04 11:00:00 | Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli dari Pemohon serta Pemerintah (V) | - | |
5 | 2012-07-19 11:05:00 | Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli dari Pemohon serta Pemerintah (VI) | - |
Pengujian Undang Undang yang serupa
1 | 3/PUU-VI/2008 | Kewenangan Bpk Untuk Memeriksa Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Terhadap Informasi Pajak Atas Harta Benda Wajib Pajak | Tracking | |
2 | 104/PUU-XI/2013 | Pengujian Undang Undang No. 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan | Perkasa Kentjana Putra | Tracking |
3 | 133/PUU-XIII/2015 | Pengujian Undang - Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang - Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Ir. Nizarman Aminuddin | Tracking |
4 | 13/PUU-XIV/2016 | Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 | Edi Pramono | Tracking |
5 | 10/PUU-XVI/2018 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | PT Harapan Sinar Abadi | Tracking |
6 | 68/PUU-XVII/2019 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Yanto selaku Direktur Utama PT Wira Pratama Gasindo | Tracking |
7 | 41/PUU-XVIII/2020 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terhadap UUD 1945 | Taufik Surya Dharma | Tracking |