Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945
Detail Proses dan Dokumen
STEP | TANGGAL | PROSES | FILE |
---|---|---|---|
1 | 25-06-2021 | Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor | Permohonan |
2 | - | Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan | - |
3 | - | Perbaikan Permohonan | - |
4 | Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 34/PUU-XIX/2021, dan telah di terbitkan ARPK dengan Nomor | Permohonan |
|
6 | 02-08-2021 13:30 WIB |
Agenda Sidang : Pemeriksaan Pendahuluan I Acara Sidang : Pemeriksaan Pendahuluan |
Jadwal Sidang |
7 | 06-08-2021 | Penyerahan Perbaikan Permohonan | Perbaikan Permohonan |
8 | 16-08-2021 13:30 WIB |
Agenda Sidang : Pemeriksaan Pendahuluan II Acara Sidang : Perbaikan Permohonan (II) |
Jadwal Sidang |
10 | 31-08-2021 10:00 WIB |
Pengucapan Putusan Acara Sidang : Pengucapan Putusan |
Jadwal Sidang File Putusan |
11 | 31-08-2021 | Telah diterbitkan salinan Putusan dengan nomor 21.34/PUU/PAN.MK/SPts/08/2021 |
|
Berkas
1 | Permohonan bertanggal 24 Juni 2021 | 2 files (PDF dan Ms Word) | Diterima melalui online-simpel.mkri.id (Tanda Terima Permohonan 29/PAN.ONLINE/2021) | Pemohon |
2 | Permohonan bertanggal 24 Juni 2021 | 1 rangkap | Asli | Pemohon |
3 | Surat Kuasa bertanggal 24 Juni 2021 | 1 rangkap | Asli | Pemohon |
4 | KTA dan BAS Para Kuasa | 1 rangkap | Pemohon | |
5 | Daftar Alat Bukti P-1 sd P-7 | 1 rangkap | Pemohon | |
6 | Bukti Fisik P-1 sd P-7 | 1 rangkap | Asli nasegel | Pemohon |
7 | Softcopy | 1 folder | Pemohon | |
8 | Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Juni 2021 2021 | 1 file (PDF) | Pemohon | |
9 | Daftar Alat Bukti P-1 sd P-7 | 1 file (Ms Word) | Pemohon | |
10 | Bukti P-1 sd P-7 | 7 files (Ms Word) | Pemohon | |
11 | Permohonan bertanggal 24 Juni 2021 | 1 rangkap | Asli. Permohonan (perbaikan redaksional) berjumlah 17 halaman. Kuasa hukum yang menandatangani a.n Iwan Gunawan, S.H., M.H., Dzulfikar Adhiyatma T, S.H., dan Muhammad Walid T, S.H. | Pemohon |
12 | Perbaikan Permohonan tanggal 3 Agustus 2021 (Perkara No 34/PUU-XIX/2021) | 4 rangkap | 1 Asli, 3 Copy. Kuasa Hukum a.n Syam F. Eleuwarin, S.H. belum tanda tangan. Softcopy berupa Ms-Word harap di kirimkan ke email [email protected] | Pemohon |
13 | Daftar Alat Bukti (tambahan) P-8 sd P-10 | 2 rangkap | Asli, tanpa tanggal dan tanpa tandatangan. Softcopy berupa Ms-Word harap di kirimkan ke email [email protected] | Pemohon |
14 | Bukti Fisik P-8 sd P-10 | 4 rangkap | 1 Asli, 3 Copy | Pemohon |
15 | Softcopy Perbaikan Permohonan dan Daftar Alat Bukti Tambahan | 2 files (Ms Word) | Diterima melalui email MKRI (Jumat, 6 Agustus 2021 pukul 15.54 WIB) | Pemohon |
Detail Perkara
No Perkara | : | 34/PUU-XIX/2021 |
Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 |
Pemohon | : | Muh. Yusuf Sahide, S.H. |
Kuasa Hukum | : | Iwan Gunawan, S.H., M.H., dkk. |
Risalah Sidang
Pengujian Undang Undang yang serupa
1 | 59/PUU-XVII/2019 | Permohonan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 | Sholikhah, S.H., Agus Cholik, S.H., Wiwin Taswin, S.H., dkk | Tracking |
2 | 59/PUU-XVII/2019 | Permohonan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 | Sholikhah, S.H., Agus Cholik, S.H., Wiwin Taswin, S.H., dkk | Tracking |
3 | 62/PUU-XVII/2019 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 | Gregorius Yonathan Deowikaputra, S.H. | Tracking |
4 | 62/PUU-XVII/2019 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 | Gregorius Yonathan Deowikaputra, S.H. | Tracking |
5 | 70/PUU-XVII/2019 | Permohonan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H., Eko Riyadi, S.H., M.H., Ari Wibowo, S.H., S.HI., M.H., dan Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. | Tracking |
6 | 70/PUU-XVII/2019 | Permohonan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H., Eko Riyadi, S.H., M.H., Ari Wibowo, S.H., S.HI., M.H., dan Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. | Tracking |
7 | 71/PUU-XVII/2019 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Zico Leonard Djagardo Simanjuntak | Tracking |
8 | 73/PUU-XVII/2019 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Ricki Martin Sidauruk | Tracking |
9 | 77/PUU-XVII/2019 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Pasal 12B ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 12C ayat (1),Pasal 21 ayat (1), Pasal 37A ayat (3), Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1), ayat (2), Pasal 69A ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 51A ayat (5), dan Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan | Jovi Andrea Bachtiar, S.H. Ricardo Purba, S.H. Leonardo Satrio Wicaksono, S.H. dkk | Tracking |
10 | 79/PUU-XVII/2019 | Permohonan Pengujian Formil Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Agus Rahardjo, dkk. | Tracking |
11 | 84/PUU-XVII/2019 | Permohonan Pengujian Materiel Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Martinus Butarbutar, S.H. dan Risof Mario, S.H. | Tracking |
12 | 25/PUU-XIX/2021 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 | 1. Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang diwakili oleh Boyamin bin Saiman (selaku Koordinator) dan Komaryono (selaku Deputi); 2. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), yang diwakili oleh Arif Sahudi (selaku Ketua) dan Kurniawan Adi Nugroho (selaku Wakil Ketua); 3. Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), yang diwakili oleh Marselinus Edwin Hardian (selaku Ketua) dan Roberto Bellarmino Raynaldy Hardian (selaku Sekretaris). | Tracking |
13 | 28/PUU-XIX/2021 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 | Hotman Tambunan, Rasamala Aritonang, March Falentino, Novariza, Andre Dedy Nainggolan, Lakso Anindito, Faisal, Benydictus Siumlala, dan Tri Artining Putri | Tracking |
14 | 112/PUU-XX/2022 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. | Tracking |
15 | 25/PUU-XXII/2024 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | Jovi Andrea Bachtiar, S.H. | Tracking |
16 | 39/PUU-XXII/2024 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | Muhammad Kahfi Andhika Bayu Adji | Tracking |
17 | 68/PUU-XXII/2024 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | Novel, S.I.K, M.H., dkk. | Tracking |
18 | 158/PUU-XXII/2024 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | Alexander Marwata (Pemohon 1), Lies Kartika Sari (Pemohon 2), dan Maria Fransiska (Pemohon 3) | Tracking |