Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tracking Perkara
04-08-2016
1
2
03-05-2016
3
07-04-2016
4
5
6
7
8
9
10
11

Detail Proses dan Dokumen
STEP TANGGAL PROSES FILE
1 04-08-2016 Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan APBP Permohonan
2 - Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan -
7 03-05-2016 Penyerahan Perbaikan Permohonan
4 07-04-2016 Permohonan sudah di Registrasi
Berkas
BERKAS
NO
YANG DISERAHKAN
BANYAK
KETERANGAN
PIHAK
1 Permohonan 12 Rangkap Pemohon
2 Surat Kuasa bertanggal 29 Februari 2016 12 Rangkap Pemohon
3 Daftar Bukti P1 sd P4 12 Rangkap Pemohon
4 Bukti Fisik P1 sd P4 12 Rangkap Pemohon
5 Softcopy Permohonan dan Daftar Bukti 2 File Pemohon
6 Permohonan menjadi Pihak Terkait dari Jhon Richard Banua, S.E. 12 rangkap Perkara Nomor 34/PUU-XIV/2016. Softcopy mohon dikirimkan via email. Pihak Terkait
7 Surat Kuasa bertanggal 25 April 2016 12 rangkap Mohon dilengkapi tanda tangan para kuasa Pihak Terkait
8 KTP atas nama Jhon Richard Banua 12 rangkap Pihak Terkait
9 KTA atas nama para kuasa 12 rangkap Pihak Terkait
10 Bukti fisik PT-1 12 rangkap Mohon daftar bukti diserahkan Pihak Terkait
11 Perbaikan Permohonan 12 rangkap Perkara Nomor 34/PUU-XIV/2016. Softcopy mohon dikirimkan via email. Pemohon
12 Tambahan penjelasan bukti P-1 12 rangkap Pemohon
13 Daftar Bukti Tambahan 12 rangkap Perkara Nomor 34/PUU-XIV/2016. Softcopy Mohon Kirim Via Email. Pemohon
14 Bukti Fisik P5 sd P10 12 rangkap Pemohon
15 Surat Kuasa Khusus Presiden 1 Rangkap Perkara Nomor 34/PUU-XIV/2016. Pemerintah
16 Surat Kuasa Menkumham 1 Rangkap Perkara Nomor 34/PUU-XIV/2016 Pemerintah
Detail Perkara
No Perkara : 34/PUU-XIV/2016
Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Hofni Simbiak, S.Th., Robert D. Wanggai, dan Benyamin Wayangkau, S.E.
Kuasa Hukum : Yance Salambauw, S.H.,M.H., Heru Widodo, S.H., M.Hum., Novitriana Arozal, S.H., Supriyadi, S.H., Aan Sukirman, S.H. dan Dhimas Pradana, S.H.
Risalah Sidang
NO
TANGGAL
ACARA SIDANG
RISALAH SIDANG
PDF AUDIO
1 2016-05-09 13:38:00 PERBAIKAN PERMOHONAN (II) PDF AUDIO
2 2016-07-14 11:31:00 PENGUCAPAN PUTUSAN DAN KETETAPAN PDF AUDIO
Pengujian Undang Undang yang serupa
NO
NO PERKARA
POKOK PERKARA
PEMOHON
TRACKING
1 116/PUU-VII/2009 Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tracking
2 81/PUU-VIII/2010 Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Sebagaimana Telah Diubah menjadi Undang-Undang Nomor35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentantg perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang 1. Drs. John Ibo., MM. 2. Yosep Yohan Auri. 3. Robert Melianus. 4. Jimmy Demianus Ijie., S.H. Tracking
3 12/PUU-IX/2011 Pengujian materiil Permohonan Pengujian Materiil Pasal 17 ayat (1), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Barnabas Suebu, S.H, Tracking
4 29/PUU-IX/2011 Permohonan Pengujian Pasal 20 ayat (1) Huruf a UU no. 21 Tahun 2001 telah diubah menjadi UU. No. 35 Tahun 2008 dan diubah lagi dengan UU. No. 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas UU. No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Komarudin Watubun, S.H., M.H. Tracking
5 41/PUU-IX/2011 Permohonan Pengujian Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua Habel Rumbiak, SH, SpN Tracking
6 3/PUU-X/2012 Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2008 Tentanag Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang Ramses Wally, SH., Yustus Kambu, SH., Andi Ismail Tracking
7 102/PUU-X/2012 Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 Paulus Agustinus Kafiar Tracking
8 33/PUU-XII/2014 Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang otonomi Khusu Bagi Papua dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Papua Paulus Agustinus Kafiar Tracking
9 121/PUU-XII/2014 Pengujian Undang-UNdang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Lenis Kogoya, Paskalis Netep Tracking
10 41/PUU-XVII/2019 Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Krisman Dedi Awi Fonataba, S.Sos dan Darius Nawipa Tracking
11 4/PUU-XVIII/2020 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap UUD 1945 Penetina Cani Cesya Kogoya Tracking
12 47/PUU-XIX/2021 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Majelis Rakyat Papua, yang diwakili oleh Timotius Murib selaku Ketua merangkap Anggota Majelis Rakyat Papua dari unsur Perwakilan Masyarakat Adat, Yoel Luiz Mulait, S.H., selaku Wakil Ketua I merangkap Anggota Majelis Rakyat Papua dari unsur Perwakilan Agama, dan Debora Mote, S.Sos., selaku Wakil Ketua II merangkap Anggota Majelis Rakyat Papua dari unsur Perwakilan Perempuan. Tracking