1 |
17/PUU-VI/2008 |
Inkonstitusionalitas Syarat Pengunduran Diri Dari Jabatan Bagi Calon Incumbent Peserta Pemilu Kepala Daerah
|
|
Tracking |
2 |
13/PUU-VII/2009 |
Kewenangan Pelaksanaan Cara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Pada Putaran Kedua
|
|
Tracking |
3 |
103/PUU-VII/2009 |
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Koalisi Pencalonan Ketua Dan Wakil Ketua Dalam Pemilihan Kepala Daerah |
|
Tracking |
4 |
120/PUU-VII/2009 |
IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PELAKSANAAN PEMILUKADA DI KABUPATEN BENGKULU SELATAN |
|
Tracking |
5 |
141/PUU -VII/2009 |
Pemerintah Daerah |
|
Tracking |
6 |
4/PUU-VIII/2010 |
Pemerintah Daerah |
|
Tracking |
7 |
18/PUU-VIII/2010 |
Pemerintahan Daerah |
|
Tracking |
8 |
29/PUU-VIII/2010 |
Pemerintahan daerah |
|
Tracking |
9 |
31/PUU-VIII/2010 |
Pemerintahan Daerah |
|
Tracking |
10 |
36/PUU-VIII/2010 |
Pemerintahan Daerah |
|
Tracking |
11 |
44/PUU-VIII/2010 |
Pemerintah Daerah |
|
Tracking |
12 |
80/PUU-VIII/2010 |
Permohonan Uji Materiil Terhadap Pasal 61 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah |
Fahuwusa Laia, S>H., M.H. |
Tracking |
13 |
73/PUU-IX/2011 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah |
Feri Amsari, SH.M.H, Drs. Teten Masduki., Zainal Arifin Mochtar Husein dan Indonesia Corruption Watch |
Tracking |
14 |
83/PUU-IX/2011 |
Pengujian Undang-undang No.12 Tahun 2008 tentang perubahan ke dua Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah |
H.Imam Buchori |
Tracking |
15 |
75/PUU-X/2012 |
Pengujian Pasal 30 yat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945 |
Zainal Arifin Mochtar, SH.,LL.M., Feri Amsari, SH.,MH dan Indonesia Corruption Watch (ICW) |
Tracking |
16 |
85/PUU-X/2012 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang dan telah dilakukan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Terhadap Undang-undang Dasar 1945 |
Mohammad Umar Halimuddin, S.H. dan Siti Hidayawati, S.H. |
Tracking |
17 |
89/PUU-X/2012 |
Permohonan Pengujian/Penafsiran Terhadap Undang-Undang Pilpres No. 42 Tahun 2008 Pasal 5 huruf (m), Undang-Undang Pemilu (Pileg) No.8 Tahun 2012 Pasal 12 huruf (f) dan Pasal 51 ayat 1 huruf (f), serta Undang-Undang Pemerintah Daerah No. 32 Tahun 2004 Pasal 58 huruf b |
H. Sutan Sukarnotomo. SH.MH |
Tracking |
18 |
107/PUU-X/2012 |
Permohonan Pengujian Pasal 59 ayat (2a) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah |
Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.Si |
Tracking |
19 |
97/PUU-XI/2013 |
Permohonan Pengujian Pasal 236C UU No.12 tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang Undang No. 48 tentang Kekuasaan Kehakiman |
Victor Santosa Tandiasa, SH , Okta Heriawan,. SH, Kurniawan, Danny Dzul Hidayat, Landipa Nada Atmaja., Joko widart, SH .MH, Achmad Saifudin Firdaus. |
Tracking |
20 |
29/PUU-XII/2014 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah |
H. Aziz Bestari, ST.,MM |
Tracking |
21 |
38/PUU-XII/2014 |
Permohonanan Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Terhadap Undang-Undang Dasar Indonesia Tahun 1945 |
Markus Dairo Talu, SH dan Drs. Ndara Tanggu Kaha |
Tracking |
22 |
71/PUU-XII/2014 |
Pengujian Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 |
Ir . H Isran Noor , Msi dan Drs H . Rachmat yasin, MM |
Tracking |
23 |
90/PUU-XII/2014 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 Terhadap Undang Undang Dasar 1945 |
Refki Saputra, Roni Saputra, Raysha Rahma, Carolus L Tindra Matunino K, Kiki Pranasari |
Tracking |
24 |
80/PUU-IX/2011 |
: Permohonan Pengujian Pasal 27 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu (LN 2011 No 101, TLN No 5246) Terhadap Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) serta Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Tugiman |
Tracking |
25 |
81/PUU-IX/2011 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelanggaraan Pemilu Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 |
Indonesian Parliamentary Center (IPC), Perhimpunan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Yayasan Soegeng Sarjadi, Center for Electoral Reform (CETRO), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Lembaga Pendidikan Gerakan Rakyat (ELPAGAR), Komite Pemantau Legislatif (Legislatve Watch Cimmittee) Sulawesi, Kebijakan dan Reformasi Hukum (SKRUM) Makassar, Yayasan Manikaya Kauci, Yayasan Lembaga Studi Kebijakan Publik, Centre of Society Development for Democracy (COSDEC), Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2), Aceh Judicial Monitoring Institute (AJMI), Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Trade Union Care Center (TUCC), The Aceh Institute, Achehnese Civil Society Task Force (ACSTF), Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aceh, Mitra Sejati Perempuan Indonesia (MISPI) Aceh, Forum Komunikasi Laki-Laki dan Perempuan (FORKOLAPAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Sukardi Rinakit, Muhammad Dahlan, Ridho Imawan Hanafi, August Mellaz, Wahyu Dinata, Erik Kurniawan, Desiana Samosir, Danardono Siradjudin, Ratri Suspandriarsih, Desi Anggraeni, Ahmad Hanafi, Arbain, Nur Asiah Jamil, Josep Kristiadi, Reza Syawawi, Risfa Neltasia, Teguh Setiono, Vidya Dyasanti, Heni Yulianto, Rivan Prahasya, S.Hut, Iis Yuni Lestari, Soraya, Suci Ayuningtyas, Wawan Heru Suyatmiko, Agus Sarwono, Dwipoto Kusumo, Frenky Simanjuntak, Lia Toriana, Syefrianti Aulia E, Utut Aryo Saputro, Ir. Utami Nurul Hayati, Abdullah STP, Ade Irawan, Adnan Topan Husodo, Dra. Ani Soetjipto MA, Lolly Suhenty, Topo Santoso, SH, MH., Yuda Kusumaningsih / Yuda irlang, Refly Harun, Thomas A. Legowo, Drs Syamsuddin Haris, Moch. Fadjroel Rachman SE, Didik Supriyanto, Teten Masduki, Purnomo Satrio P, Said Salahudin, Efriza S.Ip, Dra. Evie Ariadne Shinta Dewi, Hendi Tri Wahyano, Nengah Sukardika, Heru Gutomo, Jatmiko Wiwoho, Sri Wahyu Ananingsih, SH, M.Hum, Turunan Gulo, SP. MSP, pipit Apriani, Charles Simabura, Feri Amsari, SH, MH, Miko Kamal, Nurul Firmansyah, Muhammad Fauzan Azim, Ardizal, SH, Rianda Seprasia. SH, Wahono S.sos, Jamin, Maskuri SH, Setyono, Endang Sri Rahayu, Siti Saptarini Kusumaningsih, Mamik Indarwati, Harun Prasetyo, Mustadjab, Hadi Setyanto, Abdul Hari, Lasmo, Mochtar Mn, SP, edy susanto, eko sulono st., siti apuah, sutar, Safi'an, Ali Mustofa, Suyatno SE, M. Nurrosyidin, S.Ag, Sugiyo, Dr. H. Mahfudz Ali, SH, Msi, Ferry Sataryanto, SH, Eko Haryanto, SH, Windy Setyawan Putra, SH, Khandori Sh, Dwi Saputra, Sh, Wiwit Aprilia, Ronny Maryanto, Qonik Hajah Masfuah, Bayu Samodra, Galih Hartanto Putro, Rahardan Fajar Nugroho, Olyviana Agustine, Gita Santika Ramadhani, Edi Pranoto, SH, M.Hum, Agus Suprihanto, SH, Msi, Arif Hidayat, SH, MH, Putrawan, Yance Arizona, Antonius Benny Susetyo, Ngatoilah, Willi Sumarlin, Yulianto, Yuristinus Oloan, Yoes Irwan baTubara, Rahmi Sosiawaty, Lia Wulandari, y. Ari Nurcahyo, Cecep Effendi.
|
Tracking |
26 |
8/PUU-X/2012 |
Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
1). Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H. 2). Zainal Arifin Mukhtar, S.H., LL.M
3. Charles Simabura, S.H., M.H. 4. Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
|
Tracking |
27 |
10/PUU-XI/2013 |
Pengujian Pasal 28 ayat (3), Pasal 28 ayat (4), Pasal 100 ayat (4), Pasal 101 ayat (1), Pasal 112 ayat (9), Pasal 112 ayat (10), Pasal 112 ayat (12), Pasal 112 ayat (13), Pasal 113 ayat (2), Pasal 119 ayat (4), Pasal 120 ayat (4), dan Pasal 121 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu terhadap UUD 1945 |
Heriyanto, S.H., M.H |
Tracking |
28 |
31/PUU-XI/2013 |
Pengujian Meteriil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Ramdansyah, SS, SSos, SH., MKM |
Tracking |
29 |
45/PUU-XI/2013 |
Permohonan Pengujian Materilpasal 8 ayat [1] huruf c Undang-undang nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; Pasal 16 ayat [1] huruf c dan pasal 16 ayat [3] Undang undang Nomor 2 tahun 2008sebagaimana di ubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik |
Sefriths E. D. Nau, Haeril, SE, MSI, Abady, Uksam B.Selan, S.Pi,MA, Drs. Syarifuddin, MH, Jusuf Dominggus Lado, SE, MM, Arifin L. Betty, S.Tp, Soleman Seu, SE, Wa Ode Usnia, S.Sos, Christian Yulius Pay, BA, Andi Wadeng, H.M. Tahir Arifin, SH, MM, MH. |
Tracking |
30 |
74/PUU-XI/2013 |
Permohonan Uji Materiil Pasal 6 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelanggaraan Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar 1945 |
Meyce Dwi Waryuni, SH |
Tracking |
31 |
17/PUU-XII/2014 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil presiden, Undang Undang No 15 Tahun 2011 tentang penyelengara Pemilu, Undang undang Nomor 8 tahun 2013 Tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD |
Sumiarto |
Tracking |
32 |
101/PUU-XIII/2015 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Titi Anggraini, S.H. dan Heriyanto, S.H., M.H. |
Tracking |
33 |
48/PUU-XIV/2016 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Abdul Bahar |
Tracking |
34 |
65/PUU-XIV/2016 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 |
Muhammad Syukur Mandar, S.H., M.H. dan Badan Ekesekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, diwakili oleh Andi Hugeng |
Tracking |
35 |
90/PUU-XIV/2016 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Abdul Bahar |
Tracking |
36 |
102/PUU-XIV/2016 |
Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Fedhli Faisal |
Tracking |
37 |
19/PUU-XIX/2021 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 |
Siti Warsilah, S.E., M.Si |
Tracking |