Pengujian Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama terhadap Undang-Undang Dasar Negara RI 1945
Detail Proses dan Dokumen
STEP | TANGGAL | PROSES | FILE |
---|---|---|---|
1 | 09-04-2012 | Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan APBP | Permohonan |
2 | - | Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan | - |
7 | 11-05-2012 | Penyerahan Perbaikan Permohonan | |
4 | 12-04-2012 | Permohonan sudah di Registrasi | |
5 | Telah diterbitkan surat penyampaian salinan permohonan | - | |
6 | 27-04-2012 09:30 WIB |
Agenda Sidang : Pendahuluan Acara Sidang : Pemeriksaan Pendahuluan |
Jadwal Sidang |
7 | 31-05-2012 11:00 WIB |
Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR dan Saksi/Ahli Pemohon dan Pemerintah |
Jadwal Sidang |
8 | - | Penyerahan Perbaikan Jawaban dan Keterangan | - |
9 | - | Rapat Permusyawaratan Hakim | - |
10 | 31-07-2012 10:00 WIB |
Pengucapan Putusan Acara Sidang : Pengucapan Putusan |
Jadwal Sidang File Putusan |
11 | - | Telah diterbitkan salinan Putusan | - |
Berkas
1 | Permohonan Pengujian Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 jo. Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 Tentang Peradilan Umum jo. Pasal 24 ayat (6) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama terhadap Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 | 12 eks | softcopy Permohonan akan diserahkan via e-mail : [email protected] | Pemohon |
2 | Daftar dan Bukti-Bukti Pemohon : P-1 s.d P-3 | 12 eks | Pemohon | |
3 | Perbaikan Permohonan dan Softcopy | 12 eks | 37/PUU-X/2012 | Pemohon |
4 | Daftar dan Bukti Tambahan pemohon : P-4 dan P-5 | 12 eks | Pemohon | |
5 | Surat Pemohon Perihal: Permohonan untuk Mengundang Komisi Yudisial | 2 eks | Perkara Nomor : 37/PUU-X/2012 | Pemohon |
6 | Pengajuan Daftar Nama Ahli Pemohon atas Nama : Prof. Dr. HM. Laica Marzuki, SH., dan DR. Margarito Kamis, SH ( CV ahli Pemohon Belum diserahkan) | 12 eks | Pemohon | |
7 | Kesimpulan Pemohon dan softcopy | 12 eks | Perkara Nomor : 37/PUU-X/2012 | Pemohon |
8 | Keterangan Pemerintah | 12 eks | Perkara Nomor : 37/PUU-X/2012 | Pemerintah |
Detail Perkara
No Perkara | : | 37/PUU-X/2012 |
Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama terhadap Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 |
Pemohon | : | Teguh Satya Bhakti, SH., MH |
Kuasa Hukum | : | - |
Risalah Sidang
AUDIO | ||||
---|---|---|---|---|
1 | 2012-04-27 09:36:00 | Pemeriksaan Pendahuluan (I) | - | |
2 | 2012-05-15 14:15:00 | Perbaikan Permohonan (II) | - | |
3 | 2012-05-31 10:58:00 | MENDENGARKAN KETERANGAN PEMERINTAH, DPR, DAN SAKSI/AHLI DARI PEMOHON SERTA PEMERINTAH (III) | - | |
4 | 2012-07-31 10:12:00 | Pengucapan Putusan | - |
Pengujian Undang Undang yang serupa
1 | 43/PUU-XIII/2015 | Pengujian Undang-Undang Nomor 49 Tahum 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pengujian Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH., Dr. H. Suhadi, SH., MH., Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH., S.Sip., M.Hum., H. Yulius, SH., MH., Drs. Burhan Dahlan, SH., MH., dan Soeroso Ono, SH., MH. | Tracking |
2 | 102/PUU-XXII/2024 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dan Herziene Inlandsch Reglement | Oei Halim Wibisono | Tracking |
3 | 43/PUU-XIII/2015 | Pengujian Undang-Undang Nomor 49 Tahum 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pengujian Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH., Dr. H. Suhadi, SH., MH., Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH., S.Sip., M.Hum., H. Yulius, SH., MH., Drs. Burhan Dahlan, SH., MH., dan Soeroso Ono, SH., MH. | Tracking |
4 | 17/PUU-IX/2011 | Permohonan Uji Materiil Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 dan diubah dengan UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap UUD 1945 | Irwan Kurniawan, S.H. | Tracking |
5 | 116/PUU-X/2012 | Permohonan Pengujian Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan tata Usaha Negara jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. | Benny Kogoya, A.MD.T | Tracking |
6 | 2/PUU-XIII/2015 | Pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Ir. Otto Geo Diwara Purba, Ir. Syamsul Bahri Hasibuan S.H.,M.H., Eiman,Robby Prijatmodjo, Macky Ricky Avianto, Joni Nazarudin , Piere J Wauran , Maison Des Arnoldi | Tracking |
7 | 43/PUU-XIII/2015 | Pengujian Undang-Undang Nomor 49 Tahum 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pengujian Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH., Dr. H. Suhadi, SH., MH., Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH., S.Sip., M.Hum., H. Yulius, SH., MH., Drs. Burhan Dahlan, SH., MH., dan Soeroso Ono, SH., MH. | Tracking |
8 | 125/PUU-XXI/2023 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara | Meidiantoni | Tracking |
9 | 149/PUU-XXI/2023 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara | Cecilia Soetanto | Tracking |