Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap UUD 1945
Detail Proses dan Dokumen
STEP | TANGGAL | PROSES | FILE |
---|---|---|---|
1 | 10-01-2020 | Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan APBP | Permohonan |
2 | - | Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan | - |
7 | 03-02-2020 | Penyerahan Perbaikan Permohonan | |
4 | 09-01-2020 | Permohonan sudah di Registrasi | Permohonan |
5 | Telah diterbitkan surat penyampaian salinan permohonan | - | |
6 | 20-01-2020 11:00 WIB |
Agenda Sidang : Pendahuluan Acara Sidang : Pemeriksaan Pendahuluan (I) |
Jadwal Sidang |
8 | - | Penyerahan Perbaikan Jawaban dan Keterangan | - |
9 | - | Rapat Permusyawaratan Hakim | - |
10 | 26-02-2020 14:00 WIB |
Pengucapan Putusan Acara Sidang : Pengucapan Putusan |
Jadwal Sidang File Putusan |
11 | - | Telah diterbitkan salinan Putusan | - |
Berkas
1 | Permohonan bertanggal 28 Oktober 2019 | 12 rangkap | 1 asli, 11 rangkap. | Pemohon |
2 | Surat Kuasa bertanggal 20 Oktober 2019 | 12 rangkap | 1 asli, 11 rangkap. | Pemohon |
3 | Fotokopi KTP Pemohon | 12 rangkap | Pemohon | |
4 | Fotokopy Kartu Advokat an Habel Rumbiak | 12 rangkap | Pemohon | |
5 | Daftar Bukti P1 sd P4 | 12 rangkap | 1 asli, 11 rangkap. | Pemohon |
6 | Bukti Fisik P1 sd P4 | 12 rangkap | 1 asli, 11 rangkap. | Pemohon |
7 | Softcopy Permohonan dan Daftar Bukti | 2 files | Pemohon | |
8 | Perbaikan Permohonan bertanggal 1 Februari 2020 untuk Perkara No 4/PUU-XVIII/2020 | 12 rangkap | 1 Asli, 11 Rangkap. TTD Lengkap | Pemohon |
9 | Softcopy Perbaikan Permohonan bertanggal 1 Februari 2020 | 1 file | Softcopy dicopy dari flashdisk Pemohon | Pemohon |
10 | Daftar Alat Bukti P-5 sd P-9 | 12 rangkap | Perkara Nomor 4/PUU-XVIII/2020. 1 asli, 11. copy. Mohon softcopy diserahkan via email. | Pemohon |
11 | Bukti Fisik P-5 sd P-9 | 12 rangkap | 1 asli, 11. copy. | Pemohon |
Detail Perkara
No Perkara | : | 4/PUU-XVIII/2020 |
Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap UUD 1945 |
Pemohon | : | Penetina Cani Cesya Kogoya |
Kuasa Hukum | : | Habel Rumbiak, S.H., Sp.N. dan Ivan Robert Kairupan, S.H. |
Risalah Sidang
Pengujian Undang Undang yang serupa
1 | 116/PUU-VII/2009 | Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua | Tracking | |
2 | 81/PUU-VIII/2010 | Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Sebagaimana Telah Diubah menjadi Undang-Undang Nomor35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentantg perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang | 1. Drs. John Ibo., MM. 2. Yosep Yohan Auri. 3. Robert Melianus. 4. Jimmy Demianus Ijie., S.H. | Tracking |
3 | 12/PUU-IX/2011 | Pengujian materiil Permohonan Pengujian Materiil Pasal 17 ayat (1), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. | Barnabas Suebu, S.H, | Tracking |
4 | 29/PUU-IX/2011 | Permohonan Pengujian Pasal 20 ayat (1) Huruf a UU no. 21 Tahun 2001 telah diubah menjadi UU. No. 35 Tahun 2008 dan diubah lagi dengan UU. No. 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas UU. No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua | Komarudin Watubun, S.H., M.H. | Tracking |
5 | 41/PUU-IX/2011 | Permohonan Pengujian Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua | Habel Rumbiak, SH, SpN | Tracking |
6 | 3/PUU-X/2012 | Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2008 Tentanag Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang | Ramses Wally, SH., Yustus Kambu, SH., Andi Ismail | Tracking |
7 | 102/PUU-X/2012 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 | Paulus Agustinus Kafiar | Tracking |
8 | 33/PUU-XII/2014 | Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang otonomi Khusu Bagi Papua dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Papua | Paulus Agustinus Kafiar | Tracking |
9 | 121/PUU-XII/2014 | Pengujian Undang-UNdang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Lenis Kogoya, Paskalis Netep | Tracking |
10 | 34/PUU-XIV/2016 | Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Hofni Simbiak, S.Th., Robert D. Wanggai, dan Benyamin Wayangkau, S.E. | Tracking |
11 | 41/PUU-XVII/2019 | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Krisman Dedi Awi Fonataba, S.Sos dan Darius Nawipa | Tracking |
12 | 47/PUU-XIX/2021 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua | Majelis Rakyat Papua, yang diwakili oleh Timotius Murib selaku Ketua merangkap Anggota Majelis Rakyat Papua dari unsur Perwakilan Masyarakat Adat, Yoel Luiz Mulait, S.H., selaku Wakil Ketua I merangkap Anggota Majelis Rakyat Papua dari unsur Perwakilan Agama, dan Debora Mote, S.Sos., selaku Wakil Ketua II merangkap Anggota Majelis Rakyat Papua dari unsur Perwakilan Perempuan. | Tracking |