Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tracking Perkara
30-01-2020
1
2
23-09-2019
3
26-08-2019
4
5
09-09-2019
6
7
8
30-01-2020
9
26-10-2020
10
11

Detail Proses dan Dokumen
STEP TANGGAL PROSES FILE
1 30-01-2020 Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan APBP Permohonan
2 - Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan -
7 23-09-2019 Penyerahan Perbaikan Permohonan
4 26-08-2019 Permohonan sudah di Registrasi Permohonan

5 Telah diterbitkan surat penyampaian salinan permohonan -
6 09-09-2019
13:30 WIB
Agenda Sidang : Pendahuluan
Acara Sidang : Pemeriksaan Pendahuluan (I)
Jadwal Sidang
7 07-10-2019
11:00 WIB

Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden (III)
Jadwal Sidang
  16-10-2019
11:00 WIB

Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan DPR dan Ahli Pemohon (IV)
Jadwal Sidang
  28-10-2019
11:00 WIB

Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon (V)
Jadwal Sidang
  13-11-2019
11:00 WIB

Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon (VI)
Jadwal Sidang
  17-12-2019
11:00 WIB

Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon (VII)
Jadwal Sidang
  14-01-2020
11:00 WIB

Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Ahli dan Saksi Pemohon (VIII)
Jadwal Sidang
  30-01-2020
11:00 WIB

Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Ahli yang Dihadirkan oleh Mahkamah (IX)
Jadwal Sidang
8 - Penyerahan Perbaikan Jawaban dan Keterangan -
9 - Rapat Permusyawaratan Hakim -
10 26-10-2020
10:00 WIB
Pengucapan Putusan
Acara Sidang : Pengucapan Putusan
Jadwal Sidang

File Putusan
11 - Telah diterbitkan salinan Putusan -
Berkas
BERKAS
NO
YANG DISERAHKAN
BANYAK
KETERANGAN
PIHAK
1 Permohonan bertanggal 25 Mei 2019 12 rangkap 1 asli, 11 copy. Tanda tangan lengkap. Pemohon
2 Surat Kuasa bertanggal 12 Feb 2019 12 rangkap 1 asli, 11 copy. Tanda tangan lengkap. Pemohon
3 Daftar bukti P-1 sd P-4 12 rangkap 1 asli, 11 copy. Tanda tangan lengkap. Pemohon
4 Bukti P-1 sd P-4 12 rangkap 1 asli, 11 copy. Pemohon
5 Softcopy permohonan dan daftar bukti 1 file Pemohon
6 Perbaikan Permohonan bertanggal 23 September 2019 12 rangkap 1 asli, 11 copy. Perkara Nomor 41/PUU-XVII/2019. Softcopy dalam bentuk Ms. Word mohon dikirimkan melalui emial ke [email protected] Pemohon
7 Tambahan Daftar Bukti P-5 s.d P-43 12 rangkap Pemohon
8 Bukti P-5 s.d P-43 11 rangkap 1 asli leges, 10 copy Pemohon
9 Softcopy 1 file daftar bukti Pemohon
10 Daftar Bukti P44 sd P67 12 rangkap Diterima dalam persidangan.Softcopy diemail Pemohon
11 Bukti Fisik P44 sd P67 12 rangkap Diterima dalam persidangan Pemohon
12 C.V. dan Salinan Kartu Identitas Ahli a.n. Prof. Dr. M. Hetharia, S.H., M.A., M.Hum. 12 rangkap Pemohon
13 Keterangan Ahli a.n. Prof. Dr. M. Hetharia, S.H., M.A., M.Hum 12 rangkap Softcopy keterangan Ahli harap segera dikirimkan melalui [email protected] Pemohon
14 Softcopy Perbaikan Permohonan Perkara No 41/PUU-XVII/2019 1 files Pemohon
15 Surat Nomor 180/11739/SJ bertanggal 24 Oktober 2019 Perihal Permohonan Penundaan Penyampaian Keterangan Pemerintah 1 rangkap 1 rangkap asli (Perkara Nomor: 41/PUU-XVII/2019) Pemerintah
16 Keterangan Ahli Perkara Nomor 41/PUU-XVII/2019 tanggal 13 November 2019 12 rangkap 1 Asli, 11 copy. Tanda tangan lengkap. Pemohon
17 CV Ahli a.n Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA beserta KTP 12 rangkap 1 Asli, 11 copy. Pemohon
18 Softcopy CV Ahli, Keterangan Ahli, dan KTP Ahli a.n Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA 3 files Softcopy diterima melalui email MKRI Pemohon
19 Keterangan Tambahan untuk Perkara 41/PUU-XVII/2019 1 rangkap 1 Asli, kurang TTD Menkumham. Pemerintah
20 Berkas Proses Pembahasan RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua 1 bundel 1 Copy Pemerintah
21 Softcopy Keterangan Tambahan Perkara No 41/PUU-XVII/2019 dan Risalah Proses Pembahasan 2 files Softcopy dicopy melalui flashdisk Pemerintah
22 Daftar Bukti P-68 s.d P-77 12 rangkap 1 Asli, 11 copy. Softcopy harap dikirimkan ke email [email protected] Pemohon
23 Bukti P-68 s.d P-77 12 rangkap 1 Asli Leges, 11 copy. Pemohon
24 Softcopy Bukti P-70 s.d P-74 12 rangkap 1 Asli, 11 Copy. Berupa CD Pemohon
25 Keterangan Tambahan untuk Perkara No 41/PUU-XVII/2019 bulan November 2019 12 rangkap 1 Asli, 11 Copy. Softcopy mohon dikirimkan ke email: [email protected] Pemerintah
26 Keterangan DPR bulan Januari 2020 untuk Perkara No 41/PUU-XVII/2019 12 rangkap 1 Asli, 11 Rangkap. TTD tidak lengkap DPR
27 Softcopy Keterangan DPR bulan Januari 2020 untuk Perkara No 41/PUU-XVII/2019 1 file Diterima melalui email MKRI DPR
28 Keterangan Ahli dan Daftar Riwayat Hidup (CV) a.n Dr. Adriana Elisabeth, M.Soc.Sc 2 files Diterima melalui nomor WhatsApp Juru Panggil Kepaniteraan MKRI pihak lain
29 Keterangan Ahli dan Daftar Riwayat Hidup (CV) a.n Fachry Ali 2 files Diterima melalui email [email protected] pihak lain
30 Keterangan Ahli dan Daftar Riwayat Hidup (CV) a.n Drs Bambang Purwoko, MA 2 files Diterima melalui nomor WhatsApp Juru Panggil Kepaniteraan MKRI pihak lain
31 Surat No BK/01188/SETJEN DAN BK DPR RI/PM/01/2020 tanggal 27 Januari 2020 perihal Berhalangan Hadir untuk Perkara No 41/PUU-XVII/2019 1 rangkap TTD Lengkap. DPR
32 Kesimpulan bertanggal 6 Februari 2020 12 rangkap 1 asli, 11 copy. Perkara Nomor 41/PUU-XVII/2019. Pemohon
33 Softcopy Kesimpulan 1 file Pemohon
34 Kesimpulan Pemohon bertanggal 7 Februari 2020 12 rangkap Perkara Nomor 41/PUU-XVII/2019. 1 asli, 11 copy. Softcopy dalam bentuk Ms. Word mohon dikirimkan melalui emial ke [email protected] Pemohon
35 Softcopy Surat No 107/PPB.PARLOK/X/2020 tanggal 11 Oktober 2020 (Perkara No 41/UU-XVII/2019) 1 file (PDF) Diterima melalui email MKRI (Senin, 12 Oktober 2020 pukul 7.56 WIB) Pemohon
36 Surat tanggal 22 Oktober 2020 perihal Salinan Keputusan Hakim MK RI Perkara No 41/PUU-XVII/2019 1 file (PDF) Diterima melalui email MKRI (Jumat, 23 Oktober 2020 pukul 6.57 WIB) Pemohon
37 Surat tanggal 25 Oktober 2020 perihal Salinan Keputusan MK RI Perkara No 41/PUU-XVII/2019 1 file (PDF) Diterima melalui email Panitera MK (Minggu, 25 Oktober 2020 pukul 15.04 WIB) Pemohon
Detail Perkara
No Perkara : 41/PUU-XVII/2019
Pokok Perkara : Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Krisman Dedi Awi Fonataba, S.Sos dan Darius Nawipa
Kuasa Hukum : Habel Rumbiak, S.H., SpN.
Risalah Sidang
NO
TANGGAL
ACARA SIDANG
RISALAH SIDANG
PDF AUDIO
1 2019-09-09 13:36:00 PEMERIKSAAN PENDAHULUAN (I) PDF AUDIO
2 2019-09-23 09:09:00 PERBAIKAN PERMOHONAN (II) PDF AUDIO
3 2019-10-07 11:04:00 MENDENGARKAN KETERANGAN DPR DAN PRESIDEN (III) PDF AUDIO
4 2019-10-16 11:10:00 MENDENGARKAN KETERANGAN DPR DAN AHLI PEMOHON (IV) PDF AUDIO
5 2019-10-28 11:21:00 MENDENGARKAN KETERANGAN AHLI PEMOHON (V) PDF AUDIO
6 2019-11-13 11:12:00 MENDENGARKAN KETERANGAN AHLI PEMOHON (VI) PDF AUDIO
7 2019-12-17 11:15:00 MENDENGARKAN KETERANGAN AHLI PEMOHON (VII) PDF AUDIO
8 2020-01-14 11:09:00 MENDENGARKAN KETERANGAN AHLI DAN SAKSI PEMOHON (VIII) PDF AUDIO
9 2020-01-30 11:15:00 MENDENGARKAN KETERANGAN AHLI YANG DIHADIRKAN MAHKAMAH (IX) PDF AUDIO
10 2020-10-26 10:16:00 PENGUCAPAN PUTUSAN PDF AUDIO
Pengujian Undang Undang yang serupa
NO
NO PERKARA
POKOK PERKARA
PEMOHON
TRACKING
1 116/PUU-VII/2009 Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tracking
2 81/PUU-VIII/2010 Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Sebagaimana Telah Diubah menjadi Undang-Undang Nomor35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentantg perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang 1. Drs. John Ibo., MM. 2. Yosep Yohan Auri. 3. Robert Melianus. 4. Jimmy Demianus Ijie., S.H. Tracking
3 12/PUU-IX/2011 Pengujian materiil Permohonan Pengujian Materiil Pasal 17 ayat (1), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Barnabas Suebu, S.H, Tracking
4 29/PUU-IX/2011 Permohonan Pengujian Pasal 20 ayat (1) Huruf a UU no. 21 Tahun 2001 telah diubah menjadi UU. No. 35 Tahun 2008 dan diubah lagi dengan UU. No. 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas UU. No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Komarudin Watubun, S.H., M.H. Tracking
5 41/PUU-IX/2011 Permohonan Pengujian Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua Habel Rumbiak, SH, SpN Tracking
6 3/PUU-X/2012 Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2008 Tentanag Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang Ramses Wally, SH., Yustus Kambu, SH., Andi Ismail Tracking
7 102/PUU-X/2012 Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 Paulus Agustinus Kafiar Tracking
8 33/PUU-XII/2014 Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang otonomi Khusu Bagi Papua dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Papua Paulus Agustinus Kafiar Tracking
9 121/PUU-XII/2014 Pengujian Undang-UNdang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Lenis Kogoya, Paskalis Netep Tracking
10 34/PUU-XIV/2016 Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hofni Simbiak, S.Th., Robert D. Wanggai, dan Benyamin Wayangkau, S.E. Tracking
11 4/PUU-XVIII/2020 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap UUD 1945 Penetina Cani Cesya Kogoya Tracking
12 47/PUU-XIX/2021 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Majelis Rakyat Papua, yang diwakili oleh Timotius Murib selaku Ketua merangkap Anggota Majelis Rakyat Papua dari unsur Perwakilan Masyarakat Adat, Yoel Luiz Mulait, S.H., selaku Wakil Ketua I merangkap Anggota Majelis Rakyat Papua dari unsur Perwakilan Agama, dan Debora Mote, S.Sos., selaku Wakil Ketua II merangkap Anggota Majelis Rakyat Papua dari unsur Perwakilan Perempuan. Tracking