1 |
51/PUU-VI/2008 |
Konstitusionalitas Pemilu yang tidak dilakukan secara bersamaan dan ambang batas minimal Perolehan Kursi dari suara sah nasional |
|
Tracking |
2 |
52/PUU-VI/2008 |
Konstitusionalitas Pemilu yang tidak dilakukan secara bersamaan dan ambang batas minimal Perolehan Kursi dari suara sah nasional
|
|
Tracking |
3 |
56/PUU-VI/2008 |
Konstitusionalitas Tertutupnya Calon Independen di luar Pasangan caleg yang diusulkan oleh Parpol
|
|
Tracking |
4 |
59/PUU-VI/2008 |
Perolehan Kursi |
|
Tracking |
5 |
26/PUU-VII/2009 |
Konstitusionalitas Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden Melalui Partai Politik |
|
Tracking |
6 |
98/PUU-VII/2009 |
Konstitusionalitas Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden Melalui Partai Politik |
|
Tracking |
7 |
99/PUU-VII/2009 |
Konstitusionalitas Pembatasan Dalam Pemberitaan Dan/Atau Penyiaran Atas Ancaman Sanksi Pidana |
|
Tracking |
8 |
102/PUU-VII/2009 |
Penggunaan KTP Dan Paspor Bagi WNI Dalam Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden 2009 |
|
Tracking |
9 |
104/PUU-VII/2009 |
KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PAJAK BAGI SELURUH WARGA NEGARA INDONESIA |
|
Tracking |
10 |
25/PUU-X/2012 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden |
Hofni Ajoi, Maurits Major, Barnabas Sedik, Marthen Yeblo, SH., Stevanus Syufi |
Tracking |
11 |
38/PUU-X/2012 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden |
Moh. Tanwir. Abdur Rahman |
Tracking |
12 |
89/PUU-X/2012 |
Permohonan Pengujian/Penafsiran Terhadap Undang-Undang Pilpres No. 42 Tahun 2008 Pasal 5 huruf (m), Undang-Undang Pemilu (Pileg) No.8 Tahun 2012 Pasal 12 huruf (f) dan Pasal 51 ayat 1 huruf (f), serta Undang-Undang Pemerintah Daerah No. 32 Tahun 2004 Pasal 58 huruf b |
H. Sutan Sukarnotomo. SH.MH |
Tracking |
13 |
101/PUU-X/2012 |
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden |
Habiburokhman, S.H., dkk |
Tracking |
14 |
118/PUU-X/2012 |
Permohonan Uji Materiil Terhadap Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden |
Deni Aulia Ahmad, S.H.Bisma Mauria, S.H., M.H.Purwanto. Achmad Djunaidi |
Tracking |
15 |
4/PUU-XI/2013 |
Permohonan Pengujian Pasal 1 Ayat (2), Pasal 9, pasal 10 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (2), Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia |
Sri Sudarjo |
Tracking |
16 |
14/PUU-XI/2013 |
Permohonan Pengujian (Judicial Review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Terhadap Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Effendi Gazali, Ph.D.,MPS ID, MSi. |
Tracking |
17 |
46/PUU-XI/2013 |
Permohonan UjiMateri Pasal 1 ayat (4), Pasal 8, Pasal 9,dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 TentangPemilhan Umum Presiden dan Wakil PresidenTerhadap Pasal 28 C Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
M.Farhat Abbas,SH,MH dan Iwang Piliang |
Tracking |
18 |
56/PUU-XI/2013 |
Permohonan Uji Materil 4 (Empat) Undang-Undang secara sistemik yaitu Pasal 208 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD; Pasal 12 Ayat (e), (g), dan (h) Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik; Pasal 80 Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 Tentang Susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD; Pasal 3 Ayat (5) dan Pasal 9 Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 (Yang Rencana Undang Undang Pembaharuannya saat ini sedang dibahas oleh DPR bersama Pemerintah) Tentang Pemilu Presiden-Wakil Presiden; terhadap Undang-Undang Dasar 1945
|
Saurip Kadi, Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) |
Tracking |
19 |
61/PUU-XI/2013 |
Pengujian Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor Tahun 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Taufiq Hasan |
Tracking |
20 |
108/PUU-XI/2013 |
Permohonan Pengujian Norma Pasal 3 ayat (4) , Pasal 9 Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang Undang No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presidan Dan Wakil Presiden (LN 2008 No. 176, Tln 4924) Terhadap Pasal 4 ayat (1) Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) Undang Undang Dasar 1945 |
Prof Dr Yusril Ihza Mahendra , SH. M.Sc |
Tracking |
21 |
13/PUU-XII/2014 |
Permohonan
Pengujian Materiil
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008
Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden
Terhadap
Undang-Undang Dasar 1945
|
Habiburokhman, S.H., M.H. |
Tracking |
22 |
17/PUU-XII/2014 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil presiden, Undang Undang No 15 Tahun 2011 tentang penyelengara Pemilu, Undang undang Nomor 8 tahun 2013 Tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD |
Sumiarto |
Tracking |
23 |
22/PUU-XII/2014 |
Permohonan Pengujian Pasal 260 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945 |
Ifdhal Kasim, S.H.dan Supriyadi Widodo Eddyono, SH |
Tracking |
24 |
39/PUU-XII/2014 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 |
Taufiq Hasan |
Tracking |
25 |
48/PUU-XII/2014 |
Permohonan Uji Materil Pasal 5 huruf o Undang-Undang No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
|
syah abdul aziis |
Tracking |
26 |
49/PUU-XII/2014 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 |
Sri Sudarjo, S.Pd., S.H., M.H. |
Tracking |
27 |
51/PUU-XII/2014 |
Permohonan Pengujian Pasal 159 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945 |
1. Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)2. Rahmi Sosiawaty 3. Khoirunnisa Nur Agustyati,
|
Tracking |
28 |
52/PUU-XII/2014 |
Permohonan Pengujian Pasal 6 ayat (1), Penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No.42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Yonas Risakotta dan Baiq Oktavianty, S.H, M.H |
Tracking |
29 |
53/PUU-XII/2014 |
Permohonan Pengujian Pasal 159 Angka (1) Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Terhadap Pasal 1 Angka (3) dan Pasal 28 (D) Undang-Undang Dasar 1945 |
1. Sunggul Hamonangan Sirait, SH 2. Haposan Situmorang |
Tracking |
30 |
69/PUU-XII/2014 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 |
Antonius Ratumakin, Budi Permono, Lili Hayanto, Bahrulhadi Nursyamsul, Wije, Ahmad Yanuana Samantho, Izharry Agusjya Moenzir, Syarbini AG, Mario Purwanto, Mirzan Insani, Andreas harut Ramses Desemberata Arwan |
Tracking |
31 |
78/PUU-XII/2014 |
Permohonan Pengujian Pasal 201 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
DR (Cand) H. Suhardi Somomoeljono, SH.MH, Abdurrahman Tardjo, SH, MH, Ir. Tonin Tachta Singarimbun, SH, Edward Alfons Theorupun, SH , Agustiar, SH ,Mahfudin, SH |
Tracking |
32 |
14/PUU-XV/2017 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Kurnia Irawan Harahap, S.H., M.H. |
Tracking |
33 |
74/PUU-XX/2022 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden |
Septriwahyudi |
Tracking |