Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap UUD 1945
Detail Proses dan Dokumen
STEP | TANGGAL | PROSES | FILE |
---|---|---|---|
1 | 29-07-2020 | Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan APBP | Permohonan |
2 | - | Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan | - |
7 | 27-07-2020 | Penyerahan Perbaikan Permohonan | |
4 | 02-07-2020 | Permohonan sudah di Registrasi | Permohonan |
5 | Telah diterbitkan surat penyampaian salinan permohonan | - | |
6 | 13-07-2020 13:30 WIB |
Agenda Sidang : Pendahuluan Acara Sidang : Pemeriksaan Pendahuluan (I) |
Jadwal Sidang |
8 | - | Penyerahan Perbaikan Jawaban dan Keterangan | - |
9 | - | Rapat Permusyawaratan Hakim | - |
10 | 27-08-2020 10:00 WIB |
Pengucapan Putusan Acara Sidang : Pengucapan Ketetapan |
Jadwal Sidang File Putusan |
11 | - | Telah diterbitkan salinan Putusan | - |
Berkas
1 | Permohonan bertanggal 30 Juni 2020 | 12 Rangkap | 1 Asli, 11 Rangkap | Pemohon |
2 | Daftar Alat Bukti P-1 sd P-23 | 12 Rangkap | 1 Asli, 11 Rangkap | Pemohon |
3 | Bukti P-1 sd P-23 | 12 Rangkap | 1 Asli, 11 Rangkap (sudah leges meterai) | Pemohon |
4 | Softcopy Permohonan bertanggal 30 Juni 2020 dan Daftar Alat Bukti P-1 sd P-23 | 2 files (Ms Word) | Diterima melalui email MKRI tanggal 29 Juni 2020 pukul 11.30 PM/23.30 WIB | Pemohon |
5 | Surat No 180/SJ.4/HK.08.01/07/2020 tanggal 1 Juli 2020 perihal: Flowchart Izin Penyelenggara Penyiaran terkait Perkara 78/PUU-XVII/2019 | 12 Rangkap | 1 Asli, 11 Rangkap. Softcopy mohon dikirim melalui email softcopy@mkri.id | Pemerintah |
6 | Perbaikan Permohonan bertanggal 27 Juli 2020 | 12 rangkap | Perkara Nomor 50/PUU-XVIII/2020. 1 asli, 11 rangkap. Softcopy mohon diserahkan via email | Pemohon |
7 | Daftar Alat Bukti P-24 | 12 rangkap | 1 asli, 11 rangkap | Pemohon |
8 | Bukti Fisik P-24 | 12 rangkap | 1 asli, 11 rangkap | Pemohon |
9 | Softcopy Perbaikan Permohonan dan Daftar Alat Bukti | 2 files (Ms Word) | Diterima melalui email MKRI (tanggal 26 Juli 2020 pukul 11.42 PM) | Pemohon |
10 | Surat Pencabutan Perkara bertanggal 18 Agustus 2020 | 1 rangkap | Perkara Nomor 50/PUU-XVIII/2020. (By email) | Pemohon |
Detail Perkara
No Perkara | : | 50/PUU-XVIII/2020 |
Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap UUD 1945 |
Pemohon | : | Gunawan Simangunsong, Russel Butarbutar, Benny Irfan Siahaan, Muhammad Arsjad Yusuf, Nurharis Wijaya, Efer Koritelu, dan Sarah Febrina |
Kuasa Hukum | : | - |
Risalah Sidang
Pengujian Undang Undang yang serupa
1 | 64/PUU-XVI/2018 | Permohonan Pengujian: (i) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan (ii) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Muhammad Rahmani dan Marganti | Tracking |
2 | 81/PUU-XVIII/2020 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik terhadap UUD 1945 | 1. Arnoldus Belau; 2. Perkumpulan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), yang diwakili oleh Abdul Manan (Ketua Umum) dan Revolusi Riza Zulverdi (Sekretaris Jenderal) | Tracking |
3 | 78/PUU-XXI/2023 | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara; Kitab Undang-Undang-Undang Hukum Pidana; dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | 1. Haris Azhar (sebagai Pemohon I), 2. Fatiah Maulidiyanti (sebagai Pemohon II), 3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (“YLBHI”), dalam hal ini diwakili oleh Muhamad Isnur selaku Ketua Umum dan Zainal Arifin selaku Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan (sebagai Pemohon III), dan 4. Aliansi Jurnalis Independen (“AJI”), dalam hal ini diwakili oleh Sasmito selaku Ketua Umum dan Ika Ningtyas Unggraini selaku Sekretaris Jenderal (sebagai Pemohon IV) | Tracking |
4 | 34/PUU-XXII/2024 | Pengujian Materiil Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | Sunyoto (Pemohon I) dan Jaka Fiton (Pemohon II) | Tracking |