Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang No 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945 terhadap UUD 1945
Detail Proses dan Dokumen
STEP | TANGGAL | PROSES | FILE |
---|---|---|---|
1 | 03-07-2020 | Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan APBP | Permohonan |
2 | - | Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan | - |
7 | 28-07-2020 | Penyerahan Perbaikan Permohonan | |
4 | 07-07-2020 | Permohonan sudah di Registrasi | Permohonan |
5 | Telah diterbitkan surat penyampaian salinan permohonan | - | |
6 | 15-07-2020 13:30 WIB |
Agenda Sidang : Pendahuluan Acara Sidang : Pemeriksaan Pendahuluan (I) |
Jadwal Sidang |
8 | - | Penyerahan Perbaikan Jawaban dan Keterangan | - |
9 | - | Rapat Permusyawaratan Hakim | - |
10 | 27-08-2020 10:00 WIB |
Pengucapan Putusan Acara Sidang : Pengucapan Ketetapan |
Jadwal Sidang File Putusan |
11 | - | Telah diterbitkan salinan Putusan | - |
Berkas
1 | Permohonan bertanggal 1 Juli 2020 | 2 files (versi Ms Word dan PDF) | Diterima melalui simpel.mkri. Tanda Terima Permohonan Online 136/PAN.ONLINE/2020 | Pemohon |
2 | Surat Kuasa bertanggal 29 Juni 2020 | 1 file | Di Permohonan Surat Kuasa bertanggal 13 April 2020 | Pemohon |
3 | Daftar Alat Bukti P-1 sd P-68 | 2 files (versi Ms Word dan PDF) | Pemohon | |
4 | Bukti Fisik P-1 sd P-67 | 1 file | Belum dinazegel. Mohon menyerahkan P-57 sd P-66 serta P-68. | Pemohon |
5 | Permohonan bertanggal 1 Juli 2020 | 12 rangkap | 1 asli, 11 rangkap | Pemohon |
6 | Surat Kuasa bertanggal 29 Juni 2020 | 12 rangkap | 1 asli, 11 rangkap | Pemohon |
7 | Daftar Alat Bukti P-1 sd P-68 | 12 rangkap | Pemohon | |
8 | Bukti Fisik P-1 sd P-68 | 12 rangkap | 1 asli, 11 rangkap | Pemohon |
9 | Perbaikan Permohonan bertanggal 21 Juli 2020 untuk Perkara No 51/PUU-XVIII/2020 | 12 Rangkap | 1 Asli, 11 Rangkap | Pemohon |
10 | Softcopy Perbaikan Permohonan bertanggal 21 Juli 2020 | 1 file (PDF) | Diterima dalam 1 (satu) buah CD. Mohon dikirimkan kembali softcopy dalam bentuk Ms-Word ke email:softcopy@mkri.id | Pemohon |
11 | Softcopy Perbaikan Permohonan tanggal 21 Juli 2020 untuk Perkara No 51/PUU-XVIII/2020 | 1 file (Ms Word) | Diterima melalui email MKRI tanggal 3 Agustus 2020 pukul 8.33 PM/20.33 WIB | Pemohon |
12 | Surat Pencabutan Perkara bertanggal 19 Agustus 2020 | 1 rangkap | Perkara Nomor 51/PUU-XVIII/2020. | Pemohon |
Detail Perkara
No Perkara | : | 51/PUU-XVIII/2020 |
Pokok Perkara | : | Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang No 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945 terhadap UUD 1945 |
Pemohon | : | Prof. Dr. M. Sirajuddin Syamsuddin, dkk; PP Persis, Wanita Al-Irsyad, Pengurus Besar Pemuada Al-Irsyad, Akurat Indonesia, Yayasan LBH Catur Bhakti, KAMMI, dan Wanita Islam. |
Kuasa Hukum | : | Prof. Dr. Syaiful Bakhri, S.H., M.H., dkk. |
Risalah Sidang
AUDIO | ||||
---|---|---|---|---|
1 | 2020-07-15 13:35:00 | PEMERIKSAAN PENDAHULUAN (I) | AUDIO | |
2 | 2020-08-18 14:33:00 | PERBAIKAN PERMOHONAN (II) | AUDIO | |
3 | 2020-08-24 09:09:00 | KONFIRMASI PENARIKAN KEMBALI (PENCABUTAN) PERKARA OLEH PEMOHON (III) | AUDIO | |
4 | 2020-08-27 10:16:00 | PENGUCAPAN KETETAPAN & PUTUSAN | AUDIO |
Pengujian Undang Undang yang serupa
1 | 37/PUU-XVIII/2020 | Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945 | 1. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dalam hal ini diwakili oleh Fransisca Fitri Kurnia Sri selaku Direktur Eksekutif; 2. Desiana Samosir; 3. Muhammad Maulana; 4. Syamsuddin Alimsyah. | Tracking |
2 | 38/PUU-XVIII/2020 | Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945 | Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masayarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA) | Tracking |
3 | 42/PUU-XVIII/2020 | Pengujian Materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945 | Ir. Iwan Sumule, dkk | Tracking |
4 | 43/PUU-XVIII/2020 | Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945 | H. Ahmad Sabri Lubis, H. Munarman, S.H., Khotibul Umam, S.Ag., Ir. Ismail Yusanto, Hasanudin, S.H., M.M., M.Si., Muhammad Faisal Silenang, Drg. Madi Saputra, Sp. Pros., Irfianda Abidin, Timsar Zubil, dan Dr. H. Sugianto, M.M. | Tracking |
5 | 45/PUU-XVIII/2020 | Pengujian Materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945 | Sururudin, S.H., LL.M. | Tracking |
6 | 47/PUU-XVIII/2020 | Pengujian Materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945 | Triono, S.T., dan Suyanto | Tracking |
7 | 49/PUU-XVIII/2020 | Pengujian Materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945 | H. Damai Hari Lubis,S.H., M.H. | Tracking |
8 | 75/PUU-XVIII/2020 | Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945 | Prof. Dr. M. Sirajuddin Syamsuddin, Prof. Dr. Sri Edi Swasono, Prof. Dr. HM. Amien Rais, MA., dkk. | Tracking |