1 |
44/PUU-XV/2017 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Habiburokhman, S.H., M.H. |
Tracking |
2 |
53/PUU-XV/2017 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Partai Idaman, dalam hal ini diwakili oleh Rhoma Irama dan Ramdansyah |
Tracking |
3 |
59/PUU-XV/2017 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Effendi Gazali, Ph.D., MPS ID, M.Si |
Tracking |
4 |
60/PUU-XV/2017 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Partai Solidaritas Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Grace Natalie Louisa dan Raja Juli Antoni |
Tracking |
5 |
61/PUU-XV/2017 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Kautsar dan Samsul Bahri |
Tracking |
6 |
62/PUU-XV/2017 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Partai Perindo, dalam hal ini diwakili oleh Hary Tanoesoedibjo dan Ahmad Rofiq |
Tracking |
7 |
66/PUU-XV/2017 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I. |
Tracking |
8 |
67/PUU-XV/2017 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Daniel Hutapea dan Rudy Prayitno |
Tracking |
9 |
70/PUU-XV/2017 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang, dalam hal ini diwakili oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra dan Ir. Afriansyah Noor, M.M. |
Tracking |
10 |
71/PUU-XV/2017 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Hadar Nafis Gumay, Yuda Kusumaningsih, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), dan Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe) |
Tracking |
11 |
72/PUU-XV/2017 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Mas Soeroso, S.E. dan Wahyu Naga Pratala, S.E. |
Tracking |
12 |
73/PUU-XV/2017 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Partai Indonesia Kerja (PIKA) dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) |
Tracking |
13 |
75/PUU-XV/2017 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Hendra Fauzi, Robby Syahputra, Ferry Munandar, Firmansyah, S.Sos., dan Chairul Muchlis |
Tracking |
14 |
86/PUU-XV/2017 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Hermansyah Pagala, S.E., dan Asran Lasahari, S.Pd. |
Tracking |
15 |
20/PUU-XVI/2018 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Partai Gerakan Perubahan Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Ahmad Ridha Sabana dan Abdullah Mansyuri |
Tracking |
16 |
30/PUU-XVI/2018 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Muhammad Hafidz |
Tracking |
17 |
31/PUU-XVI/2018 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Erik Fitriadi, S.H.; Miftah Farid; A. Wahab Suneth, S.H.; Iwan Setiyono, S.P.; Akbar Khadafi, S.Pd.; Turki, S.H.; Mu`ammar; Habloel Mawadi, S.H., M.H. |
Tracking |
18 |
33/PUU-XVI/2018 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Martinus Butarbutar, S.H. dan Risof Mario, S.H. |
Tracking |
19 |
36/PUU-XVI/2018 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
1. Muhammad Hafidz; 2. Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, dalam hal ini diwakili oleh Agus Humaedi Abdillah; 3. Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi, dalam hal ini diwakili oleh Abda Khair Mufti |
Tracking |
20 |
38/PUU-XVI/2018 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Victor F. Sjair, S.Pi |
Tracking |
21 |
40/PUU-XVI/2018 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Syaiful Bahari, S.H. dan Aryo Fadlian |
Tracking |
22 |
48/PUU-XVI/2018 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Partai Solidaritas Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Grace Natalie Louisa dan Raja Juli Antoni |
Tracking |
23 |
49/PUU-XVI/2018 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
1. Muhammad Busyro Muqoddas; 2. Muhammad Chatib Basri; 3. Faisal Batubara; 4. Hadar Nafis Gumay; 5. Bambang Widjojanto; 6. Rocky Gerung; 7. Robertus Robet; 8. Angga Dwimas; 9. Feri Amsari; 10. Hasan; 11. Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, dalam hal ini diwakili oleh Dahnil Anzar Simanjuntak; 12. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili oleh Titi Anggraini |
Tracking |
24 |
50/PUU-XVI/2018 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Nugroho Prasetyo |
Tracking |
25 |
53/PUU-XVI/2018 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Muhammad Hafidz dan Abdul Hakim |
Tracking |
26 |
58/PUU-XVI/2018 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Muhammad Dandy |
Tracking |
27 |
60/PUU-XVI/2018 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Partai Persatuan Indonesia |
Tracking |
28 |
61/PUU-XVI/2018 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen, dalam hal ini diwakili oleh Dr. Sri Sudarjo, M.Pd sebagai Ketua Umum dan Dianul Hayezi, S.E. sebagai Sekretaris Jenderal |
Tracking |
29 |
67/PUU-XVI/2018 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Dorel Almir, S.H, M.H. |
Tracking |
30 |
71/PUU-XVI/2018 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Dorel Almir, Abda Khair Mufti, dan Muhammad Hafidz |
Tracking |
31 |
81/PUU-XVI/2018 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Muhammad Hafidz, Abda Khair Mufti, dan Sutiah |
Tracking |
32 |
83/PUU-XVI/2018 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), yang dalam hal ini diwakili oleh Prof. Muchtar Pakpahan, S.H., M.A. sebagai Ketua Umum dan Bambang Hermanto, S.H., sebagai Sekretaris Jenderal |
Tracking |
33 |
92/PUU-XVI/2018 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Deri Darmawansyah |
Tracking |
34 |
93/PUU-XVI/2018 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Palaloi, S.H., Melianus Laoli, Abdul rasyid, S.H., Sitefano Gulo, dan Alex |
Tracking |
35 |
10/PUU-XVII/2019 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
1. Ahmad Syauqi;
2. Ammar Saifullah;
3. Taufiqurrahman Arief;
4. Khairul Hadi;
5. Yun Frida Isnaini;
6. Zhillan Zhalilan. |
Tracking |
36 |
19/PUU-XVII/2019 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Joni Iskandar dan Roni Alfiansyah Ritonga |
Tracking |
37 |
20/PUU-XVII/2019 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
1. Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang dalam hal ini diwakili oleh Titi Anggraini;
2. Hadar Nafis Gumay;
3. Feri Amsari;
4. Augus Hendy;
5. A. Murogi Bin Sabar;
6. Muhamad Nurul Huda; dan
7. Sutrisno. |
Tracking |
38 |
21/PUU-XVII/2019 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., CLA. |
Tracking |
39 |
23/PUU-XVII/2019 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Lucky Andriyani |
Tracking |
40 |
24/PUU-XVII/2019 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), dalam hal ini diwakili oleh Sunarto |
Tracking |
41 |
25/PUU-XVII/2019 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Mnejadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
PT Televisi Transformasi Indonesia, PT Media Televisi Indonesia, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, PT Lativi Mediakarya, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Indikator Politik Indonesia, dan PT Cyrus Nusantara |
Tracking |
42 |
26/PUU-XVII/2019 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Victor F. Sjair, S.Pi., dan Ir. Johanna Joice Julita Lololuan |
Tracking |
43 |
29/PUU-XVII/2019 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Heriyanto, S.H., M.H. dan Ramdansyah, S.H. |
Tracking |
44 |
36/PUU-XVII/2019 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Sunggul Hamonangan Sirait, S.H., M.H. |
Tracking |
45 |
37/PUU-XVII/2019 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
1. Arjuna Pemantau Pemilu dalam hal ini diwakili oleh Badrul Kohir dan Adib Hadi Permana; 2. Pena Pemantau Pemilu dalam hal ini diwakili oleh Kunarti dan Dian Mukti; 3. Mar`atul Mukminah; 4. M. Faesal Zuhri; 5. Nurhadi; 6. Sharon Clarins Herman; dan 7. Ronaldo Heinrich Herman |
Tracking |
46 |
38/PUU-XVII/2019 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
1. Dr. Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H.;
2. Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK);
3. Iwan Kurniawan, S.Sy.;
4. Rosalina Pertiwi Gultom, S.H.;
5. Yeperson, S.H.;
6. Mustika Yanto, S.H.;
7. Asutra Ulesko, S.H.;
8. Turiman, S.H.;
9. Novrian, S.H.; dan
10. Abdul Jafar, S.H., M.H. |
Tracking |
47 |
39/PUU-XVII/2019 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
1. Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M;
2. Antonius Cahyadi, S.H., LL.M; dan
3. Gregorius Yonathan Deowikaputra, S.H. |
Tracking |
48 |
43/PUU-XVII/2019 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan |
Suharjo Triatmanto |
Tracking |
49 |
47/PUU-XVII/2019 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
1. Syamsul Bachri Marasabessy;
2. Yoyo Effendi;
3. Djefri Tuanany;
4. Adi Sucipto; dan
5. Sulastri |
Tracking |
50 |
52/PUU-XVII/2019 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Alamsyah Panggabean |
Tracking |
51 |
55/PUU-XVII/2019 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili oleh Titi Anggraini |
Tracking |
52 |
74/PUU-XVII/2019 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Ahmad Ridha Sabana dan Abdullah Mansyuri |
Tracking |
53 |
29/PUU-XVIII/2020 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 |
Aristides Verissimo de Sousa Mota |
Tracking |
54 |
35/PUU-XVIII/2020 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 |
Ki Gendeng Pamungkas |
Tracking |
55 |
48/PUU-XVIII/2020 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 |
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua Pengurus Yayasan Perludem |
Tracking |
56 |
55/PUU-XVIII/2020 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 |
Ahmad Ridha Sabana dan Abdullah Mansuri |
Tracking |
57 |
74/PUU-XVIII/2020 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
1. Rizal Ramli
2. Ir. Abdulrachim Kresno |
Tracking |
58 |
16/PUU-XIX/2021 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 |
1. Akhid Kurniawan;
2. Dimas Permana Hadi;
3. Heri Darmawan;
4. Subur Makmur. |
Tracking |
59 |
32/PUU-XIX/2021 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 |
1. Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP, selaku Pemohon I;
2. Arief Budiman, S.S, S.IP, MBA, selaku Pemohon II. |
Tracking |
60 |
39/PUU-XIX/2021 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu |
1. Siti Warsilah, S.E., M.Si.; 2. Evarini Uswatun Khasanah, S.E. |
Tracking |
61 |
44/PUU-XIX/2021 |
Pengujian Materiil Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
1. Martondi, sebagai Pemohon I;
2. Naloanda, sebagai Pemohon II;
3. M. Gontar Lubis, sebagai Pemohon III; dan
4. Muhammad Yasid, sebagai Pemohon IV |
Tracking |
62 |
48/PUU-XIX/2021 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
1. Partai Bulan Bintang (PBB), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. dan Sekretaris Jenderal Afriansyah Noor, selanjutnya disebut sebagai Pemohon I;
2. Partai Beringin Karya (Berkarya), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Muchdi Purwopranjono dan Sekretaris Jenderal Badaruddin A.P., selanjutnya disebut sebagai Pemohon II;
3. Partai Perindo (Persatuan Indonesia), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo dan Sekretaris Jenderal Ahmad Rofiq, selanjutnya disebut sebagai Pemohon III; dan
4. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, selanjutnya disebut sebagai Pemohon IV. |
Tracking |
63 |
50/PUU-XIX/2021 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Herifuddin Daulay |
Tracking |
64 |
66/PUU-XIX/2021 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Ferry Joko Yuliantono., S.E., A.K., M.Si |
Tracking |
65 |
68/PUU-XIX/2021 |
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
H. Bustami Zainudin S.pd., M.H. dan H. Fachrul Razi, M.I.P. |
Tracking |
66 |
70/PUU-XIX/2021 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Gatot Nurmantyo |
Tracking |
67 |
1/PUU-XX/2022 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. |
Tracking |
68 |
5/PUU-XX/2022 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Lieus Sungkharisma |
Tracking |
69 |
6/PUU-XX/2022 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
1. Tamsil Linrung, sebagai Pemohon I;
2. Fahira Idris, SE., M.H., sebagai Pemohon II; dan
3. Edwin Pratama Putra, S.H., M.H., sebagai Pemohon III. |
Tracking |
70 |
7/PUU-XX/2022 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Ikhwan Mansyur Situmeang |
Tracking |
71 |
8/PUU-XX/2022 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Tata Kesantra, Ida Irmayani, Sri Mulyanti Masri, Safur Baktiar, Padma Anwar, Christcisco Komari, Krisna Yudha, Eni Garniasih Kusnadi, Novi Karlinah, Nurul Islah, Faisal Aminy, Mohammad Maudy Alvi, Marnila Buckingham, Deddy Heyder Sungkar, Rahmatiah, Mutia Saufni Fisher, Karina Ratana Kanya, Winda Oktaviana, Tunjiah Binti Dul Warso, Muji Hasanah, Agus Riwayanto, Budi Satya Pramudia, Jumiko Sakarosa, Ratih Ratna Purnami, Fatma Lenggogeni, Edwin Syafdinal Syafril, dan Agri Sumara |
Tracking |
72 |
11/PUU-XX/2022 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Ridho Rahmadi dan
A. Muhajir, S.H., M.H. |
Tracking |
73 |
13/PUU-XX/2022 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Syafril Sjofyan, Tito Roesbandi, Elyan Verna Hakim, Endang Wuryaningsih, Ida Farida, Neneng Khodijah, dan Lukman Nulhakim |
Tracking |
74 |
16/PUU-XX/2022 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Jaya Suprana |
Tracking |
75 |
20/PUU-XX/2022 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Ali Ridhok, Bennie Akbar Fatah, Adang Suhardjo, dan Marwan Batubara |
Tracking |
76 |
21/PUU-XX/2022 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Ajbar, Muhammad J. Wartabone, Eni Sumarni, M. Syukur, dan Abdul Rachman Thaha, SH., MH. |
Tracking |
77 |
26/PUU-XX/2022 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Djudjur Prasasto |
Tracking |
78 |
35/PUU-XX/2022 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (PARTAI GELORA INDONESIA), dalam hal ini diwakili oleh H. M Anis Matta, Lc (Ketua Umum) dan Drs. Mahfuz Sidik, M.Si (Sekretaris Jenderal) |
Tracking |
79 |
42/PUU-XX/2022 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
1. Almizan Ulfa, S.E., M.Sc (Pemohon I);
2. Santi Lisana, SE, MBA (Pemohon II);
3. Doktorandus DB. Ali Syarief (Pemohon III);
4. Ir Petir Amri Wirabumi, MM (Pemohon IV). |
Tracking |
80 |
52/PUU-XX/2022 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
1. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), yang diwakili oleh Ir. H. Aa Lanyalla Mahmud Mattalitti (Ketua DPD RI), Dr. Nono Sampono, M.Si (Wakil Ketua DPD RI), Dr. H. Mahyudin, S.T., M.M. (Wakil Ketua DPD RI), Sultan Baktiar Najamudin (Wakil Ketua DPD RI), selaku Pemohon I;
2. Partai Bulan Bintang (PBB), yang diwakili oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. (Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PBB) dan Afriansyah Noor, M.Si. (Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PBB), selaku Pemohon II |
Tracking |
81 |
57/PUU-XX/2022 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), yang diwakili oleh Agus Priyono (selaku Ketua Umum) dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (selaku Sekretaris Jenderal)
|
Tracking |
82 |
64/PUU-XX/2022 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo selaku Ketua Umum dan Dea Tunggaesti selaku Sekretaris Jenderal |
Tracking |
83 |
68/PUU-XX/2022 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Ahmad Ridha Sabana sebagai Ketua Umum Partai Garuda dan Yohanna Murtika sebagai Sekretaris Jenderal Partai Garuda |
Tracking |
84 |
73/PUU-XX/2022 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Partai Keadilan Sejahtera, yang diwakili oleh Ahmad Syaikhu selaku Presiden Dewan Pengurus Pusat dan Aboe Bakar selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (Pemohon I) dan Salim Segaf Aljufri selaku Ketua Majelis Syura (Pemohon II) |
Tracking |
85 |
78/PUU-XX/2022 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Partai Buruh, yang diwakili oleh Ir Said Iqbal, M.E. selaku Presiden dan Ferri Nurzarli selaku Sekretaris Jenderal |
Tracking |
86 |
80/PUU-XX/2022 |
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti selaku Bendahara |
Tracking |
87 |
87/PUU-XX/2022 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Leonardo Siahaan, S.H |
Tracking |
88 |
101/PUU-XX/2022 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Perkumpulan/asosiasi dari Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi 2024-2029 |
Tracking |
89 |
114/PUU-XX/2022 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Demas Brian Wicaksono (Pemohon I); Yuwono Pintadi (Pemohon II); Fahrurrozi (Pemohon III); Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI) |
Tracking |
90 |
117/PUU-XX/2022 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945
|
Muchdi Purwopranjono (selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat) dan Fauzan Rachmansyah (selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat) dari Partai Berkarya |
Tracking |
91 |
120/PUU-XX/2022 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Bahrain, S.H., M.H. (Pemohon I) dan Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Moch. Luqman Hakim selaku Ketua dan Maula Dzikril Hakim selaku Bendahara (Pemohon II) |
Tracking |
92 |
4/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Herifuddin Daulay |
Tracking |
93 |
12/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti selaku Bendahara Pengurus Yayasan Perludem |
Tracking |
94 |
16/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dalam hal ini diwakili oleh Gede Pasek Suardika (Ketua Umum) dan Sri Mulyono (Sekretaris Jenderal) |
Tracking |
95 |
29/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
I. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam hal ini diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo (Ketua Umum) dan Dea Tunggaesti (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon I;
II. Anthony Winza Probowo, sebagai Pemohon II;
III. Danik Eka Rahmaningtyas, sebagai Pemohon III;
IV. Dedek Prayudi, sebagai Pemohon IV;
V. Mikhail Gorbachev Dom, sebagai Pemohon V |
Tracking |
96 |
31/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Herifuddin Daulay |
Tracking |
97 |
32/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Viktor Santoso Tandiasa |
Tracking |
98 |
34/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Suryadin |
Tracking |
99 |
51/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai GARUDA), dalam hal ini diwakili oleh Ahmad Ridha Sabana (Ketua Umum) dan Yohanna Murtika (Sekretaris Jenderal) |
Tracking |
100 |
55/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
Erman Safar (Pemohon I), Pandu Kesuma Dewangsa (Pemohon II), Emil Elestianto Dardak (Pemohon III), Ahmad Muhdlor (Pemohon IV), dan Muhammad Albarraa (Pemohon V) |
Tracking |
101 |
56/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
DPP Partai Berkarya, dalam hal ini diwakili oleh Muchdi Purwopranjono selaku Ketua Umum dan Fauzan Rachmansyah selaku Sekretaris Jenderal |
Tracking |
102 |
65/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Handrey Mantiri sebagai Pemohon I dan Ong Yenny sebagai Pemohon II |
Tracking |
103 |
74/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Osea Petege |
Tracking |
104 |
80/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Partai Buruh, yang diwakili oleh Ir. H. Said Iqbal, M.E. selaku Presiden dan Ferri Nuzarli, S.E., S.H., selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon I); Mahardhikka Prakasha Shatya (Pemohon II); dan Wiratno Hadi (Pemohon III) |
Tracking |
105 |
90/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Almas Tsaqibbirru Re A |
Tracking |
106 |
91/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Arkaan Wahyu Re A |
Tracking |
107 |
92/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Melisa Mylitiachristi Tarandung |
Tracking |
108 |
93/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Guy Rangga Boro, S.H. |
Tracking |
109 |
96/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Riko Andi Sinaga |
Tracking |
110 |
98/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Andi Redani Suryanata |
Tracking |
111 |
100/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Hite Badenggan Lumbantoruan, sebagai Pemohon I dan Marson Lumbanbatu, sebagai Pemohon II |
Tracking |
112 |
102/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
I. Rio Saputro, sebagai Pemohon I; II. Wiwit Ariyanto, sebagai Pemohon II; III. Rahayu Fatika Sari, sebagai Pemohon III |
Tracking |
113 |
104/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Gulfino Guevarrato |
Tracking |
114 |
105/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Soefianto Soetono, sebagai Pemohon I dan Imam Hermanda, sebagai Pemohon II |
Tracking |
115 |
107/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Rudy Hartono |
Tracking |
116 |
116/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti selaku Bendahara Pengurus Yayasan Perludem |
Tracking |
117 |
124/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Partai Ummat yang diwakili oleh Ridho Rahmadi selaku Ketua Umum dan A. Muhajir, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jenderal |
Tracking |
118 |
128/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Muhamad Syeh Sultan (Pemohon I), A. Fahrur Rozi (Pemohon II), dan Tri Rahma Dona (Pemohon III) |
Tracking |
119 |
129/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Gugum Ridho Putra, S.H., M.H. |
Tracking |
120 |
136/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden |
Yunus Nuryanto |
Tracking |
121 |
141/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Brahma Aryana |
Tracking |
122 |
142/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Jonatan Ferdy, S.H. |
Tracking |
123 |
145/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Denny Indrayana; Zainal Arifin Mochtar |
Tracking |
124 |
146/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Ir. Heri Purwanto, Bambang Barata Aji |
Tracking |
125 |
147/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil (Pengajuan Kembali) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Dr. H. Marion, S.H., M.H. |
Tracking |
126 |
148/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Fatikhatus Sakinah; Gunadi Rachmad Widodo, S.H. |
Tracking |
127 |
150/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Lamria Siagian, S.H., M.H., dkk. |
Tracking |
128 |
154/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 |
Dr. Russel Butarbutar, S.H., S.T., M.H., M.M.; Utami Yustihasana Untoro, S.H., M.H. |
Tracking |
129 |
156/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Jovi Andrea Bachtiar, dkk. |
Tracking |
130 |
159/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 |
Yuliantoro |
Tracking |
131 |
160/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 |
Saiful Salim, S.H. |
Tracking |
132 |
166/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Gugum Ridho Putra, S.H., M.H. |
Tracking |
133 |
167/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
M. Robby Chandra |
Tracking |
134 |
18/PUU-XXII/2024 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Otniel Raja Maruli Situmorang |
Tracking |
135 |
21/PUU-XXII/2024 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Fathul Hadie Utsman dan AD. Afkar Rara |
Tracking |
136 |
28/PUU-XXII/2024 |
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Partai Buruh yang diwakili oleh Ir. Said Iqbal, M.E., selaku Presiden dan Ferri Nuzarli, S.E., S.H., selaku Sekretaris Jenderal, sebagai Pemohon I dan Cecep Khaerul Anwar, sebagai Pemohon II |
Tracking |
137 |
37/PUU-XXII/2024 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Mohamad Ansyariyanto Taliki, S.H., M.H. |
Tracking |
138 |
45/PUU-XXII/2024 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 |
Ir. H. Didi Apriadi |
Tracking |
139 |
48/PUU-XXII/2024 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
H. Ahmad Kanedi, S.H., M.H. (Pemohon I); Dewi Sartika Hemeto , S.E. (Pemohon II); M. Fadhil Rahmi (Pemohon III); Ir. H. Iskandar Muda Baharuddin Lopa (Pemohon IV); Zainal Arifin (Pemohon V); Prof. Dr. HJ. Sylviana Murni , S.H., M.Si. (Pemohon VI); Djafar Alkatiri (Pemohon VII); dan Edwin Pratama Putra, S.H. |
Tracking |
140 |
51/PUU-XXII/2024 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Dr. Demas Brian Wicaksono, S.H.,M.H. |
Tracking |
141 |
55/PUU-XXII/2024 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
La Ode Nofal S.H (Pemohon I)
Arimansa Eko Putra S.H (Pemohon II)
La Ode Arukun S.Si (Pemohon III)
Risard Nur Fiqral S.H (Pemohon IV) |
Tracking |
142 |
57/PUU-XXII/2024 |
Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
Pasai |
Tracking |
143 |
58/PUU-XXII/2024 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Abdul Basir |
Tracking |
144 |
59/PUU-XXII/2024 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Ahmad Sadzali, L.c, M.H. (Pemohon 1); Muhammad Alfata Birza (Pemohon 2); Abdullah Widy Asshidiq, S.H. (Pemohon 3), Zein Ahmad Rayhan (Pemohon 4); Raden Mahdum (Pemohon 5); Agung Gilang Pratama (Pemohon 6). |
Tracking |
145 |
62/PUU-XXII/2024 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Enika Maya Oktavia, dll. |
Tracking |
146 |
65/PUU-XXII/2024 |
Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Dr. Audrey G. Tangkudung, S.S., M.Si., Rudi Andries, S.T., M.B.A., Desy Natalia Kristanty, S.H., Marlon S.C. Kansil, S.Pi., M.Si., dan Dr. Meity Anita Lingkani, M.B.A. |
Tracking |
147 |
87/PUU-XXII/2024 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Dr. Dian Fitri Sabrina,S.H.,M.H (Pemohon I), Prof. Dr. Muhammad, S.IP.,M.Si (Pemohon II), S.Muchtadin Al Attas, S.H.,M.H (Pemohon III) dan Dr. Muhammad Saad, M.A (Pemohon IV) |
Tracking |
148 |
101/PUU-XXII/2024 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT), yang dalam hal ini diwakili oleh Hadar Nafis Gumay selaku Direktur Eksekutif (Pemohon I) dan Titi Anggraini (Pemohon II) |
Tracking |
149 |
113/PUU-XXII/2024 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
H. Usep Syaefulloh, S.H., M.H. (Pemohon I), dr. Ninik Setya Hastuti (Pemohon II), Maya Sri Megawati (Pemohon III), dan Rina Risnawati (Pemohon (IV) |
Tracking |
150 |
117/PUU-XXII/2024 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
Indra Wiliams Liempepas (Pemohon 1) dan Christovel Liempepas (Pemohon 2) |
Tracking |
151 |
135/PUU-XXII/2024 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang |
Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili Khoirunnisa Nur Agustyati sebagai Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti sebagai Bendahara Pengurus Yayasan Perludem |
Tracking |