1 |
51/PUU-VI/2008 |
Konstitusionalitas Pemilu yang tidak dilakukan secara bersamaan dan ambang batas minimal Perolehan Kursi dari suara sah nasional |
|
Tracking |
2 |
52/PUU-VI/2008 |
Konstitusionalitas Pemilu yang tidak dilakukan secara bersamaan dan ambang batas minimal Perolehan Kursi dari suara sah nasional
|
|
Tracking |
3 |
56/PUU-VI/2008 |
Konstitusionalitas Tertutupnya Calon Independen di luar Pasangan caleg yang diusulkan oleh Parpol
|
|
Tracking |
4 |
59/PUU-VI/2008 |
Perolehan Kursi |
|
Tracking |
5 |
26/PUU-VII/2009 |
Konstitusionalitas Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden Melalui Partai Politik |
|
Tracking |
6 |
98/PUU-VII/2009 |
Konstitusionalitas Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden Melalui Partai Politik |
|
Tracking |
7 |
99/PUU-VII/2009 |
Konstitusionalitas Pembatasan Dalam Pemberitaan Dan/Atau Penyiaran Atas Ancaman Sanksi Pidana |
|
Tracking |
8 |
102/PUU-VII/2009 |
Penggunaan KTP Dan Paspor Bagi WNI Dalam Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden 2009 |
|
Tracking |
9 |
104/PUU-VII/2009 |
KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PAJAK BAGI SELURUH WARGA NEGARA INDONESIA |
|
Tracking |
10 |
25/PUU-X/2012 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden |
Hofni Ajoi, Maurits Major, Barnabas Sedik, Marthen Yeblo, SH., Stevanus Syufi |
Tracking |
11 |
38/PUU-X/2012 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden |
Moh. Tanwir. Abdur Rahman |
Tracking |
12 |
89/PUU-X/2012 |
Permohonan Pengujian/Penafsiran Terhadap Undang-Undang Pilpres No. 42 Tahun 2008 Pasal 5 huruf (m), Undang-Undang Pemilu (Pileg) No.8 Tahun 2012 Pasal 12 huruf (f) dan Pasal 51 ayat 1 huruf (f), serta Undang-Undang Pemerintah Daerah No. 32 Tahun 2004 Pasal 58 huruf b |
H. Sutan Sukarnotomo. SH.MH |
Tracking |
13 |
101/PUU-X/2012 |
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden |
Habiburokhman, S.H., dkk |
Tracking |
14 |
118/PUU-X/2012 |
Permohonan Uji Materiil Terhadap Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden |
Deni Aulia Ahmad, S.H.Bisma Mauria, S.H., M.H.Purwanto. Achmad Djunaidi |
Tracking |
15 |
4/PUU-XI/2013 |
Permohonan Pengujian Pasal 1 Ayat (2), Pasal 9, pasal 10 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (2), Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia |
Sri Sudarjo |
Tracking |
16 |
14/PUU-XI/2013 |
Permohonan Pengujian (Judicial Review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Terhadap Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Effendi Gazali, Ph.D.,MPS ID, MSi. |
Tracking |
17 |
46/PUU-XI/2013 |
Permohonan UjiMateri Pasal 1 ayat (4), Pasal 8, Pasal 9,dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 TentangPemilhan Umum Presiden dan Wakil PresidenTerhadap Pasal 28 C Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
M.Farhat Abbas,SH,MH dan Iwang Piliang |
Tracking |
18 |
56/PUU-XI/2013 |
Permohonan Uji Materil 4 (Empat) Undang-Undang secara sistemik yaitu Pasal 208 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD; Pasal 12 Ayat (e), (g), dan (h) Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik; Pasal 80 Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 Tentang Susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD; Pasal 3 Ayat (5) dan Pasal 9 Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 (Yang Rencana Undang Undang Pembaharuannya saat ini sedang dibahas oleh DPR bersama Pemerintah) Tentang Pemilu Presiden-Wakil Presiden; terhadap Undang-Undang Dasar 1945
|
Saurip Kadi, Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) |
Tracking |
19 |
61/PUU-XI/2013 |
Pengujian Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor Tahun 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Taufiq Hasan |
Tracking |
20 |
108/PUU-XI/2013 |
Permohonan Pengujian Norma Pasal 3 ayat (4) , Pasal 9 Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang Undang No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presidan Dan Wakil Presiden (LN 2008 No. 176, Tln 4924) Terhadap Pasal 4 ayat (1) Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) Undang Undang Dasar 1945 |
Prof Dr Yusril Ihza Mahendra , SH. M.Sc |
Tracking |
21 |
13/PUU-XII/2014 |
Permohonan
Pengujian Materiil
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008
Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden
Terhadap
Undang-Undang Dasar 1945
|
Habiburokhman, S.H., M.H. |
Tracking |
22 |
17/PUU-XII/2014 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil presiden, Undang Undang No 15 Tahun 2011 tentang penyelengara Pemilu, Undang undang Nomor 8 tahun 2013 Tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD |
Sumiarto |
Tracking |
23 |
22/PUU-XII/2014 |
Permohonan Pengujian Pasal 260 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945 |
Ifdhal Kasim, S.H.dan Supriyadi Widodo Eddyono, SH |
Tracking |
24 |
39/PUU-XII/2014 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 |
Taufiq Hasan |
Tracking |
25 |
48/PUU-XII/2014 |
Permohonan Uji Materil Pasal 5 huruf o Undang-Undang No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
|
syah abdul aziis |
Tracking |
26 |
49/PUU-XII/2014 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 |
Sri Sudarjo, S.Pd., S.H., M.H. |
Tracking |
27 |
50/PUU-XII/2014 |
Permohonan PengujianUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008tentangPemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden |
1. Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H.,
2. Heru Widodo, S.H.,M.Hum.,
3. Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H.,M.H.,
4. Vivi Ayunita Kusumandari, S.H.,
5. Al Latifah Fardhiyah, S.H.,
6. M. Jodi Santoso, S.H.,
7. Samsul Huda, S.H.,M.H.,
8. Dorel Almir, S.H., M.Kn.,
9. Daniel Tonapa Masiku, S.H.,
10. Samsudin, S.H.,
11. Dhimas Pradana, S.H.,
|
Tracking |
28 |
51/PUU-XII/2014 |
Permohonan Pengujian Pasal 159 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945 |
1. Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)2. Rahmi Sosiawaty 3. Khoirunnisa Nur Agustyati,
|
Tracking |
29 |
52/PUU-XII/2014 |
Permohonan Pengujian Pasal 6 ayat (1), Penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No.42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Yonas Risakotta dan Baiq Oktavianty, S.H, M.H |
Tracking |
30 |
53/PUU-XII/2014 |
Permohonan Pengujian Pasal 159 Angka (1) Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Terhadap Pasal 1 Angka (3) dan Pasal 28 (D) Undang-Undang Dasar 1945 |
1. Sunggul Hamonangan Sirait, SH 2. Haposan Situmorang |
Tracking |
31 |
78/PUU-XII/2014 |
Permohonan Pengujian Pasal 201 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
DR (Cand) H. Suhardi Somomoeljono, SH.MH, Abdurrahman Tardjo, SH, MH, Ir. Tonin Tachta Singarimbun, SH, Edward Alfons Theorupun, SH , Agustiar, SH ,Mahfudin, SH |
Tracking |
32 |
14/PUU-XV/2017 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Kurnia Irawan Harahap, S.H., M.H. |
Tracking |
33 |
74/PUU-XX/2022 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden |
Septriwahyudi |
Tracking |