Konstitusional Bersyarat Pasal 160 KUHP Sebagai Delik Materil
Detail Proses dan Dokumen
STEP | TANGGAL | PROSES | FILE |
---|---|---|---|
1 | - | Pengajuan Permohonan | - |
7 | - | Penyerahan Perbaikan Permohonan | |
2 | - | Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan | - |
4 | 04-01-2016 | Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 7/PUU-VII/2009 | - |
5 | - | Telah diterbitkan surat penyampaian salinan permohonan | - |
6 | 12-02-2009 14:00 WIB |
Agenda Sidang : Pendahuluan Acara Sidang : Pemeriksaan Pendahuluan (I) |
Jadwal Sidang |
7 | 26-02-2009 15:00 WIB |
Acara Sidang : Pemeriksaan Perbaikan Permohonan (II) | Jadwal Sidang |
31-03-2009 10:00 WIB |
Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Ahli dari Pemohon (V) | Jadwal Sidang | |
13-04-2009 15:00 WIB |
Acara Sidang : Pemeriksaan Perbaikan Permohonan (II) | Jadwal Sidang | |
06-05-2009 11:00 WIB |
Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR, dan Saksi/Ahli dari Pemohon dan Pemerintah serta Pihak Terkait (II) | Jadwal Sidang | |
07-05-2009 14:00 WIB |
Acara Sidang : Pemeriksaan Perbaikan Permohonan (II) | Jadwal Sidang | |
27-08-2009 10:00 WIB |
Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Ahli dan Saksi dari Pemohon dan Pemerintah, serta Pihak Terkait (Komnas PA, Kowani, MUI) (III) | Jadwal Sidang | |
01-09-2009 10:00 WIB |
Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Pemerintah dan DPR, (III) | Jadwal Sidang | |
27-08-2009 10:00 WIB |
Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Ahli dan Saksi dari Pemohon dan Pemerintah, serta Pihak Terkait (Komnas PA, Kowani,MUI) (III) | Jadwal Sidang | |
08-09-2009 10:00 WIB |
Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Pemerintah dan DPR, (III) | Jadwal Sidang | |
07-09-2009 10:00 WIB |
Acara Sidang : Pemeriksaan Perbaikan Permohonan (II) | Jadwal Sidang | |
09-09-2009 13:00 WIB |
Acara Sidang : Pemeriksaan Perbaikan Permohonan (II) | Jadwal Sidang | |
08-10-2009 10:00 WIB |
Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Ahli dan Saksi dari Pemohon dan Pemerintah, serta Pihak Terkait (Dewan Kesenian Jakarta) (IV) | Jadwal Sidang | |
08-10-2009 11:00 WIB |
Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Ahli dan Saksi dari Pemohon dan Pemerintah, serta Pihak Terkait (Dewan Kesenian Jakarta) (IV) | Jadwal Sidang | |
05-11-2009 10:00 WIB |
Acara Sidang : Pemeriksaan Perbaikan Permohonan (II) | Jadwal Sidang | |
12-11-2009 13:30 WIB |
Acara Sidang : Pemeriksaan Perbaikan Permohonan(II) | Jadwal Sidang | |
18-11-2009 10:00 WIB |
Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR, dan Saksi/Ahli dari Pemohon(III) | Jadwal Sidang | |
07-01-2010 13:00 WIB |
Acara Sidang : Pemeriksaan Perbaikan Permohonan (II) | Jadwal Sidang | |
26-01-2010 09:00 WIB |
Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR, Saksi/Ahli dari Pemohon dan Pemerintah (III) | Jadwal Sidang | |
22-02-2010 14:00 WIB |
Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR, Saksi/Ahli dari Pemohon (III) | Jadwal Sidang | |
25-02-2010 09:30 WIB |
Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli dari Pemohon dan Pemerintah (IV) | Jadwal Sidang | |
22-02-2010 14:00 WIB |
Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR, Saksi/Ahli dari Pemohon (III) | Jadwal Sidang | |
25-02-2010 09:30 WIB |
Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli dari Pemohon dan Pemerintah (IV) | Jadwal Sidang | |
8 | - | Penyerahan Perbaikan Jawaban dan Keterangan | - |
9 | - | Rapat Permusyawaratan Hakim | - |
10 | 22-07-2009 10:00 WIB |
Pengucapan Putusan Acara Sidang : Pengucapan Putusan (V) |
File Putusan |
11 | - | Telah diterbitkan salinan Putusan | - |
Berkas
tidak ada data |
Detail Perkara
No Perkara | : | 7/PUU-VII/2009 |
Pokok Perkara | : | Konstitusional Bersyarat Pasal 160 KUHP Sebagai Delik Materil |
Pemohon | : | Dr. Rizal Ramli |
Kuasa Hukum | : | Tim Advokasi untuk Perubahan Indonesia (Tim API) |
Risalah Sidang
AUDIO | ||||
---|---|---|---|---|
1 | 2009-02-12 14:00:00 | Pemeriksaan Pendahuluan (I) | - | |
2 | 2009-02-12 14:00:00 | Pemeriksaan Pendahuluan (I) | - | |
3 | 2009-02-26 15:00:00 | Pemeriksaan Perbaikan Permohonan (II) | - | |
4 | 2009-03-12 11:00:00 | Mendengarkan Keterangan Pemerintah, Saksi/Ahli, dari Pemohon (III) | - | |
5 | 2009-03-19 10:00:00 | Mendengar Keterangan Saksi/Ahli dari Pemohon dan Pemerintah (IV) | - | |
6 | 2009-03-31 10:00:00 | Mendengarkan Keterangan Ahli dari Pemohon (V) | - | |
7 | 2009-07-22 10:00:00 | Pengucapan Putusan (V) | - |
Pengujian Undang Undang yang serupa
1 | 013/PUU-IV/2006 | Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Republik Indonesia | Tracking | |
2 | 022/PUU-IV/2006 | Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Republik Indonesia | Tracking | |
3 | 6/PUU-V/2007 | Kritik Atau Pendapat Terhadap Pemerintah Yang Dikualifikasikan Sebagai Delik Atau Tindak Pidana Dalam KUHP | Tracking | |
4 | 14/PUU-VI/2008 | Pasal Pencemaran Nama Tidak Bertentangan Dengan Konstitusi | Tracking | |
5 | 42/PUU-VI/2008 | Kekerasan Dalam Rumah Tangga | Tracking | |
6 | 21/PUU-VIII/2010 | KUHP | Tracking | |
7 | 41/PUU-VIII/2010 | Penertiban Perjudian | Tracking | |
8 | 1/PUU-IX/2011 | Permohonan Uji Materil Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) | H. Alias Wello, Sip. | Tracking |
9 | 15/PUU-X/2012 | Pengujian Materiil Pasal 365 ayat (4) KUHP sehubungan dengan ancaman hukuman pidana mati terhadap Pasal 28 Huruf A dan 28I ayat 1 UUD 1945 | Raja Syahrial Alias Herman Alias Wak Ancap dan Raja Fadli Alias Deli | Tracking |
10 | 29/PUU-X/2012 | Bahwa pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan pasal 28D ayat(1) dan pasal 34 UUD 1945. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dari pasal tersebut adalah: Pasal 505 (1) Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan. (2) Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan Jelas bertentangan dengan konstitusi Negara republik indonesia | debbi agustio pratama | Tracking |
11 | 1/PUU-XI/2013 | Permohonan Pengujian Pasal 335 ayat (1) Undang-undang No 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 21 ayat (4) huruf b sepanjang frasa kata pasal 335 ayat (1) undang-undang no 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) terhadap Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 | OEI ALIMIN SUKAMTO WIJAYA | Tracking |
12 | 31/PUU-XIII/2015 | Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Agus Slamet, Komar Raenudin | Tracking |
13 | 21/PUU-XIX/2021 | Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap UUD 1945 | Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga | Tracking |
14 | 31/PUU-XIX/2021 | Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terhadap UUD 1945 | Lee Yang Hun | Tracking |
15 | 71/PUU-XIX/2021 | Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia | Johanes Halim dan Syilfani Lovatta Halim | Tracking |