Permohonan Pengujian Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052)
Tracking Perkara
1
2
20-02-2013
3
15-01-2013
4
5
07-02-2013
6
7
8
04-04-2013
9
10
11

Detail Proses dan Dokumen
STEP TANGGAL PROSES FILE
1 21-12-2012 Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan APBP Permohonan
2 - Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan -
7 20-02-2013 Penyerahan Perbaikan Permohonan
4 15-01-2013 Permohonan sudah di Registrasi
5 Telah diterbitkan surat penyampaian salinan permohonan -
6 07-02-2013
13:00 WIB
Agenda Sidang : Pendahuluan
Acara Sidang : Pemeriksaan Pendahuluan (I)
Jadwal Sidang
7 26-03-2013
11:00 WIB

Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR dan Saksi/Ahli dari Pemohon serta Pemerintah (III)
Jadwal Sidang
  04-04-2013
11:00 WIB

Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli dari Pemohon serta Pemerintah (IV)
Jadwal Sidang
Berkas
BERKAS
NO
YANG DISERAHKAN
BANYAK
KETERANGAN
PIHAK
1 Permohonan Pengujian Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) 12 eks Pemohon
2 Surat Kuasa 12 eks Pemohon
3 Daftar Bukti dan Bukti Pemohon P-1 s/d P-8 12 eks Pemohon
4 Softcopy Permohonan dan Daftar Bukti Pemohon Pemohon
5 Perbaikan Permohonan 12 rangkap Terkait Perkara Nomor 9/PUU-XI/2013 Pemohon
6 Softcopy Perbaikan Permohonan (Belum Ada) - Akan Dikirim Melalui Email: [email protected] Pemohon
7 Keterangan Tertulis DPR RI 12 eks Perkara Nomor 9/PUU-XI/2013 DPR
8 Softcopy Keterangan Tertulis DPR RI 12 eks DPR
9 Kesimpulan Tertulis Pemohon 12 rangkap Terkait Perkara Nomor 9/PUU-XI/2013 Pemohon
10 Softcopy Kesimpulan Tertulis Pemohon 1 File Ada Pemohon
11 Kesimpulan Pemerintah 12 eks Perkara Nomor 9/PUU-XI/2013 Pemohon
12 Daftar Bukti dan Bukti Pemerintah : Pem-I s.d Pem-XI 12 eks Pemohon
13 Keterangan Tertulis Pemerintah 12 rangkap Terkait Perkara Nomor 9/PUU-XI/2013 Pemerintah
14 Softcopy Keterangan Tertulis (Belum Ada) - Akan Dikirim Melalui Email: [email protected] Pemerintah
Detail Perkara
No Perkara : 9/PUU-XI/2013
Pokok Perkara : Permohonan Pengujian Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052)
Pemohon : Mardani H Maming, S.H.
Kuasa Hukum : Iskandar Zulkarnaen, S.H., M.H., Nanang Juwahir, S.H., Muhammad Sahal, S.H., Ahmad Syarip, S.H., Rita Erna Purba, S.H. dan Imam Ghozali, S.H.
Risalah Sidang
NO
TANGGAL
ACARA SIDANG
RISALAH SIDANG
PDF AUDIO
1 2013-02-07 13:25:00 Pemeriksaan Pendahuluan (I) PDF -
2 2013-02-27 13:27:00 PERBAIKAN PERMOHONAN (II) PDF -
3 2013-04-11 11:12:00 MENDENGARKAN KETERANGAN SAKSI/AHLI DARI PEMOHON SERTA PEMERINTAH (V) PDF -
4 2014-03-26 15:45:00 Pengucapan Putusan dan Ketetapan PDF AUDIO
Pengujian Undang Undang yang serupa
NO
NO PERKARA
POKOK PERKARA
PEMOHON
TRACKING
1 149/PUU -VII/2009 ketenagalistrikan Tracking
2 106/PUU-XI/2013 Permohonan Uji Materi UU No.30/2009 tentang Ketenagalistrikan Terhadap Undang Undang Dasar 1945 Ir. Ahmad Daryoko, Hamdani ( Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Nasional) Tracking
3 58/PUU-XII/2014 Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Ibnu Kholdun, SH Tracking
4 86/PUU-XIII/2015 Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Ir. Ahmad Daryoko Tracking
5 111/PUU-XIII/2015 Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero) diwakili oleh H. Adri (Ketua Umum) dan Eko Sumantri (Sekretaris Jenderal) Tracking
6 17/PUU-XIV/2016 Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Mohamad Sabar Musman Tracking