1 |
004/PUU-I/2003 |
Syarat-Syarat Calon Hakim Agung Dan Pembatasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji Undang-Undang |
|
Tracking |
2 |
10/PUU-VIII/2010 |
Kekuasaan Kehakiman |
|
Tracking |
3 |
16/PUU-VIII/2010 |
Kekuasaan kehakiman |
|
Tracking |
4 |
56/PUU-VIII/2010 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung |
R. Ngadino Hardjosiswojo |
Tracking |
5 |
64/PUU-VIII/2010 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana |
Sigit Soegiarto bin Ong Ting Kang |
Tracking |
6 |
10/PUU-IX/2011 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pengujian Undang_undang Nomor 14 Tahun 1985 junto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Junto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung, Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana |
Liem Marita Alias Aling |
Tracking |
7 |
44/PUU-X/2012 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentnag Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang No, 4 Tahun 2004 Tentang kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 tahun 1085 Tentang mahkamah Agung |
I Made Sudana, SH |
Tracking |
8 |
45/PUU-XIII/2015 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Muhamad Zainal Arifin, SH |
Tracking |
9 |
66/PUU-XIII/2015 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; UUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945 |
Drs. Budiyono, SH |
Tracking |
10 |
125/PUU-XIII/2015 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Dr. H. Taufiqurrohman Syahuri, SH. |
Tracking |
11 |
108/PUU-XIV/2016 |
Permohonan Pengujian Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung dan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Abd. Rahman C DG.Tompo' berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi bertanggal 29 Agustus 2016. |
Tracking |
12 |
23/PUU-XV/2017 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Sulindro, H. Tjahyono Sulindro, Benjamin Sulindro, Mariana Sulindro, Jeannette Sulindro, Marcela Sulindro, Elisabeth Sulindro, dan Margaretha Sulindro |
Tracking |
13 |
57/PUU-XVI/2018 |
Permohonan Pengujian: (i) Undang-Undang 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang; dan (ii) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung |
Yayasan Bonaparte Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Capt. Samuel Bonaparte, A.Md., S.E., S.H., M.H., M.Mar. sebagai Ketua Umum |
Tracking |
14 |
62/PUU-XVI/2018 |
Permohonan Pengujian: (i) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; dan (ii) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Sutrisno Nugroho |
Tracking |
15 |
95/PUU-XVI/2018 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
H. Husin Syahendra dan Nurhayati |
Tracking |
16 |
61/PUU-XVII/2019 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Drs. La Arta, M.Si |
Tracking |
17 |
71/PUU-XVIII/2020 |
Pengujian Materiil Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, dan diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar 1945 |
R.M. Punto Wibisono |
Tracking |
18 |
122/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) |
Asep Muhidin, S.H., M.H., Rahadian Pratama Mahpudin, S.H., CHCA., dan Asep Ahmad |
Tracking |
19 |
102/PUU-XXII/2024 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dan Herziene Inlandsch Reglement |
Oei Halim Wibisono |
Tracking |
20 |
017/PUU-III/2005 |
Pengawasan Hakim |
|
Tracking |
21 |
005/PUU-IV/2006 |
Pengawasan Komisi Yudisial Terhadap
Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
|
|
Tracking |
22 |
005/PUU-IV/2006 |
Pengawasan Komisi Yudisial Terhadap
Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
|
|
Tracking |
23 |
007/PUU-IV/2006 |
Perlindungan Hukum Dalam UU MA Dan UU KY |
|
Tracking |
24 |
125/PUU-XIII/2015 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Dr. H. Taufiqurrohman Syahuri, SH. |
Tracking |
25 |
064/PUU-II/2004 |
Jangka Waktu Mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Di Mahkamah Konstitusi |
|
Tracking |
26 |
066/PUU-II/2004 |
Pembatasan Untuk Membentuk Organisasi Industri Dan Keberadaan Kadin |
|
Tracking |
27 |
023/PUU-III/2005 |
Penarikan Kembali Permohonan Pengujian Uu Mk Dan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan |
|
Tracking |
28 |
17/PUU-V/2007 |
Persyaratan Tidak Pernah Dipidana Untuk Menduduki Jabatan Publik
|
|
Tracking |
29 |
114/PUU-VII/2009 |
Konstitusionalitas Pembatasan Pengajuan Permohonan Pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD Dan DPRD |
|
Tracking |
30 |
129/PUU-VII/2009 |
Penilaian Materi Norma Kewenangan Yudisial Mahkamah Agung Dan Mahkamah Konstitusi Dalam Undang-Undang Dasar 1945
|
|
Tracking |
31 |
73/PUU-VIII/2010 |
Permohonan Pengujian Materil Pasal 51 ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 34 huruf b,Pasal 35 ayat (1), dan Pasal 39 ayat (4) UU No.1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi Terhadap UUD 1945 |
Popa Nicolae |
Tracking |
32 |
36/PUU-IX/2011 |
Permohonan Pengujian Materil atas Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 28i ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 |
dr. Salim Alkatiri |
Tracking |
33 |
42/PUU-IX/2011 |
Permohonan Pengujian Pasal 65 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi |
Suhardi Somomoelyono, S.H., M.H |
Tracking |
34 |
46/PUU-IX/2011 |
Pengujian Undang-Undang No 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi |
Hi. Arsad Sardan, S.E. . S.Hut, pdt. Demianus Ice, MTH, Afloriano Meselen, S.Ag., Iskandar Dabi-Dabi, S.PDi., Junaidi Deni , SP., M. Djan Mangoda., Saima Nuang, S.Sos |
Tracking |
35 |
74/PUU-X/2012 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Terhadap UUD 1945 |
Mahendra Budianta dan Arifin |
Tracking |
36 |
80/PUU-XI/2013 |
Pengujian Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2), dan Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi |
Herdaru Manfa Luthfie dan Fajar Kurniawan |
Tracking |
37 |
131/PUU-XII/2014 |
Permohonan Pengujian Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
Riyanti, S.H. |
Tracking |
38 |
137/PUU-XII/2014 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 |
Didit Wijayanto,SH., MH, SE, MBA Antonius Sujata, SH.MH. Ahmad Murad, SH., Erdiana, SH., Ristan BP Simbolon, SH., Hanung Hudiono, SH., Iqbal Alif Maulana, SH ( Pemohon I) dan Agbasi Chika ( Pemohon II) |
Tracking |
39 |
52/PUU-XIV/2016 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Sri Royani, S.S. |
Tracking |
40 |
73/PUU-XIV/2016 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSSUI) atau Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Dr. Tjip Ismail, SH., MBA., MM., Dr. Dian Puji N. Simatupang, SH., MH., Dr. Machfud Sidik, MSc., Drs. RM. Sigid Edi Sutomo, dan Dr. Darminto Hartono, SH., LLM. |
Tracking |
41 |
105/PUU-XIV/2016 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang; Unndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan |
Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), diwakili oleh Zenuri Makhrodji, S.H. dan Dr. (can) Saiful Anam, masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris |
Tracking |
42 |
79/PUU-XV/2017 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Adrianto Djokosoetono, S.T., MBA dan Ir. Ateng Aryono, MBA |
Tracking |
43 |
93/PUU-XV/2017 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Abda Khair Mufti, Muhammad Hafidz, dan Abdul Hakim |
Tracking |
44 |
57/PUU-XVI/2018 |
Permohonan Pengujian: (i) Undang-Undang 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang; dan (ii) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung |
Yayasan Bonaparte Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Capt. Samuel Bonaparte, A.Md., S.E., S.H., M.H., M.Mar. sebagai Ketua Umum |
Tracking |
45 |
86/PUU-XVI/2018 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Alungsyah, S.H. |
Tracking |
46 |
28/PUU-XVII/2019 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H. dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak |
Tracking |
47 |
77/PUU-XVII/2019 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Pasal 12B ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 12C ayat (1),Pasal 21 ayat (1), Pasal 37A ayat (3), Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1), ayat (2), Pasal 69A ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 51A ayat (5), dan Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan |
Jovi Andrea Bachtiar, S.H. Ricardo Purba, S.H. Leonardo Satrio Wicaksono, S.H. dkk |
Tracking |
48 |
11/PUU-XIX/2021 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945 |
Herifuddin Daulay |
Tracking |
49 |
31/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Herifuddin Daulay |
Tracking |
50 |
126/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi |
Muhammad Hafidz |
Tracking |
51 |
151/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi |
Sugeng Nugroho (Pemohon I), Teguh Prihandoko (Pemohon II), dan Azeem Marhendra Amedi, S.H. (Pemohon III). |
Tracking |
52 |
152/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi |
Rega Felix |
Tracking |
53 |
8/PUU-XXII/2024 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi |
Adoni Y. Tanesab |
Tracking |
54 |
16/PUU-XXII/2024 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi |
Albert Ola Masan Setiawan Muda |
Tracking |
55 |
17/PUU-XXII/2024 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi |
Risky Kurniawan |
Tracking |
56 |
51/PUU-XXII/2024 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Dr. Demas Brian Wicaksono, S.H.,M.H. |
Tracking |
57 |
10/PUU-VIII/2010 |
Kekuasaan Kehakiman |
|
Tracking |
58 |
16/PUU-VIII/2010 |
Kekuasaan kehakiman |
|
Tracking |
59 |
64/PUU-VIII/2010 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana |
Sigit Soegiarto bin Ong Ting Kang |
Tracking |
60 |
10/PUU-IX/2011 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pengujian Undang_undang Nomor 14 Tahun 1985 junto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Junto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung, Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana |
Liem Marita Alias Aling |
Tracking |
61 |
44/PUU-X/2012 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentnag Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang No, 4 Tahun 2004 Tentang kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 tahun 1085 Tentang mahkamah Agung |
I Made Sudana, SH |
Tracking |
62 |
78/PUU-X/2012 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Terhadap UUD 1945 |
Muhamad Zainal Arifin, S.H. |
Tracking |
63 |
36/PUU-XI/2013 |
Permohonan Pengujian Pasal 268 ayat(3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undan-Undang Hukum Acara Pidana |
I Made Sudana |
Tracking |
64 |
97/PUU-XI/2013 |
Permohonan Pengujian Pasal 236C UU No.12 tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang Undang No. 48 tentang Kekuasaan Kehakiman |
Victor Santosa Tandiasa, SH , Okta Heriawan,. SH, Kurniawan, Danny Dzul Hidayat, Landipa Nada Atmaja., Joko widart, SH .MH, Achmad Saifudin Firdaus. |
Tracking |
65 |
39/PUU-XIII/2015 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 |
Ina Mutmainah |
Tracking |
66 |
45/PUU-XIII/2015 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Muhamad Zainal Arifin, SH |
Tracking |
67 |
133/PUU-XIII/2015 |
Pengujian Undang - Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang - Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Ir. Nizarman Aminuddin |
Tracking |
68 |
52/PUU-XIV/2016 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Sri Royani, S.S. |
Tracking |
69 |
105/PUU-XIV/2016 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang; Unndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan |
Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), diwakili oleh Zenuri Makhrodji, S.H. dan Dr. (can) Saiful Anam, masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris |
Tracking |
70 |
108/PUU-XIV/2016 |
Permohonan Pengujian Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung dan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Abd. Rahman C DG.Tompo' berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi bertanggal 29 Agustus 2016. |
Tracking |
71 |
1/PUU-XV/2017 |
Pengujian Materiil atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 |
I Gede Gatot Binawarta |
Tracking |
72 |
23/PUU-XV/2017 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Sulindro, H. Tjahyono Sulindro, Benjamin Sulindro, Mariana Sulindro, Jeannette Sulindro, Marcela Sulindro, Elisabeth Sulindro, dan Margaretha Sulindro |
Tracking |
73 |
85/PUU-XVI/2018 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Dr. Husdi Herman, S.H., M.M. dan Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H. |
Tracking |
74 |
22/PUU-XVII/2019 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Guntoro |
Tracking |
75 |
28/PUU-XVII/2019 |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H. dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak |
Tracking |
76 |
71/PUU-XVIII/2020 |
Pengujian Materiil Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, dan diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar 1945 |
R.M. Punto Wibisono |
Tracking |
77 |
3/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung |
Ihda Misla |
Tracking |
78 |
121/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman |
Meidiantoni, S.E., M.M. |
Tracking |
79 |
7/PUU-XXII/2024 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman |
Adoni Y. Tanesab |
Tracking |
80 |
102/PUU-XXII/2024 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dan Herziene Inlandsch Reglement |
Oei Halim Wibisono |
Tracking |
81 |
133/PUU-XXII/2024 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman |
Justino Halamoan Sinaga |
Tracking |