select to_char(verifikasi_date,'dd-mm-YYYY') from permohonan where noappp = '299/PAN.MK/e-AP3/12/2024' Tracking Perkara - MKRI

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah Tahun 2024

18-12-2024
1
20-12-2024
2
30-12-2024
3
30-12-2024
4
03-01-2025
5
06-01-2025
6
06-01-2025
7
09-01-2025
8
16-01-2025
9
31-01-2025
10
 
11
 
12
 
13


PROSES
STEP
TANGGAL
PROSES
FILE
1 18-12-2024 Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor 299/PAN.MK/e-AP3/12/2024 Permohonan

AP3 dan DKPP
2 20-12-2024 Penyerahan Perbaikan Permohonan Perbaikan Permohonan
3 30-12-2024 Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan  
4 30-12-2024 Penerbitan HPKP3 dengan Nomor 134/PAN.MK/e-HPKP3/12/2024  
5 03-01-2025 Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 295/PHPU.GUB-XXIII/2025, dan telah di terbitkan ARPK dengan Nomor 295/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 ARPK
6 06-01-2025 Telah diterbitkan surat penyampaian salinan permohonan ke Termohon dan Bawaslu dengan nomor 21/Sal.Per/PHPU.GUB/PAN.MK/01/2025
7 06-01-2025 Telah diterbitkan Ketetapan Pihak Terkait dengan nomor 94/TAP.MK/PT/01/2025 Ketetapan Pihak Terkait
8 09-01-2025 Telah diterbitkan surat penyampaian panggilan sidang pertama dengan nomor 19/Sid.Pend/PHPU.GUB/PAN.MK/01/2025
9 16-01-2025 Pemeriksaan Pendahuluan
10 31-01-2025
08:00 WIB
Pemeriksaan Perkara
Acara Sidang : Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak
Jadwal Sidang

BERKAS
NO
YANG DISERAHKAN
BANYAK
KETERANGAN
PIHAK
1 Permohonan (pdf) 1 Permohonan berbentuk pdf bertanggal 18 Desember 2024 Pemohon
2 Permohonan (doc/docx) 1 Permohonan berbentuk word bertanggal 18 Desember 2024 Pemohon
3 Daftar Alat Bukti (pdf) 1 Daftar Alat Bukti berbentuk pdf, P-A, P-B, P-C, P-1, dan P-2 (Format penomoran kode bukti dalam DAB belum disesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, pada lampiran I) Pemohon
4 Daftar Alat Bukti (doc/docx) 1 Daftar Alat Bukti berbentuk word, P-A, P-B, P-C, P-1, dan P-2 (Format penomoran kode bukti dalam DAB belum sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, pada lampiran I) Pemohon
5 Alat Bukti 1 Alat bukti berbentuk pdf, belum diberikan leges dan kode nomor alat bukti Pemohon
6 SK Penetapan Perolehan Suara KPU 1 Keputusan KPU Nomor 461 Tahun 2024 bertanggal 18 Desember 2024 Pemohon
7 Surat Kuasa 1 Surat kuasa berbentuk pdf bertanggal 18 Desember 2024 Pemohon
8 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah Nomor 345 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah Tahun 2024 1 Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024 Pemohon
9 Perbaikan Permohonan bertanggal 18 Desember 2024 4 rangkap 1 asli, 3 copy Pemohon
10 Perbaikan Surat Kuasa bertanggal 18 Desember 2024 4 rangkap 1 asli, 3 copy Pemohon
11 Perbaikan Daftar Alat Bukti P-1 s.d. P-3 4 rangkap 1 asli, 3 copy Pemohon
12 Alat Bukti P-1 s.d. P-3 2 rangkap 1 asli leges, 1 copy Pemohon
13 Flashdisk 1 unit berisi Perbaikan Permohonan (word), Surat Kuasa (word), Alat Bukti P-1 s.d. P-3 (pdf) Pemohon
14 KTA dan Berita Acara Sumpah 1 rangkap 1 copy (atas nama Boni Maruli Tua tidak ada BAS dan KTA) Pemohon
15 Permohonan menjadi Pihak Terkait bertanggal 6 Januari 2025 4 rangkap 1 asli, 3 copy Pihak Terkait
16 Surat Kuasa bertanggal 4 Januari 2025 4 rangkap 1 asli, 3 copy Pihak Terkait
17 KTP Pihak Terkait atas nama Meki dan Deinas 1 rangkap copy Pihak Terkait
18 KTP, KTA, BAS dan Surat Keterangan Kuasa Hukum (5 orang) 1 rangkap copy (KTA atas nama Hardian berlaku s.d 31 desember 2024) Pihak Terkait
19 SK KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah 1 rangkap copy Pihak Terkait
20 SK KPU tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah 1 rangkap copy Pihak Terkait
21 SK KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah 1 rangkap copy Pihak Terkait
22 Flashdisk 1 unit Softcopy Permohonan menjadi Pihak Terkait bertanggal 6 Januari 2025 (ms word dan pdf) Pihak Terkait
23 Permohonan menjadi Pihak Terkait bertanggal 6 Januari 2025 4 rangkap 1 asli, 3 copy (terdapat renvoi pada penulisan bulan dalam permohonan) Pihak Terkait
24 Surat Kuasa bertanggal 6 Januari 2025 4 rangkap 1 asli, 3 copy Pihak Terkait
25 Sertifikat KPU Provinsi Papua Tengah sebagai Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 1 rangkap copy Pihak Terkait
26 KTP Pihak Terkait atas nama Delpedro Marhaen (Ketua Umum Yayasan Citta Loka Taru) 1 rangkap copy Pihak Terkait
27 KTA dan BAS Kuasa Hukum 3 orang atas nama (Haris Azhar, Mohammad Fandi, dan Muhammad Al Ayyubi) 1 rangkap copy Pihak Terkait
28 Surat Kuasa Khusus (Tanggal 12 Januari 2025) 4 Rangkap 1 Asli, 3 Copy Termohon
29 Salinan KTA dan BAS 3 Rangkap 3 Copy catatan: 1. perpanjangan masa berlaku KTA kuasa hukum a.n. Aulia Nugraha, Hasbullah Alimuddin, Rezky Panji; 2. kuasa hukum magang a.n. Salsabila, Dimas, M. Afdhal, dan Kania Termohon
30 Surat Kuasa Khusus 2 rangkap 1 asli, 1 copy Pemohon
31 KTA 1 rangkap 1 salinan Pemohon
32 Surat tanggal 17 Januari 2025 perihal Permohonan Inzage 1 Rangkap 1 Asli. Lampiran KTP a.n Sepo Nawipa dan KTA Kuasa Hukum a.n Rezky Panji Termohon
33 Surat Kuasa bertanggal 5 Januari 2025 4 Rangkap 1 Asli, 3 Copy Pemohon
34 Daftar Alat Bukti Tambahan P-4 sd P-75 4 Rangkap 1 Asli, 3 Copy Pemohon
35 Alat Bukti Tambahan P-4 sd P-75 2 Rangkap 1 Leges, 1 Copy Leges Pemohon
36 Flashdisk 1 Unit berisi file DAB (word), salinan alat bukti (pdf/video) Pemohon
37 Keterangan Tertulis Ahli Hukum 2 Rangkap 1 Asli, 1 Copy Pemohon
38 Daftar Ahli dan CV 2 Rangkap 1 Asli, 1 Copy Pemohon
39 Daftar Saksi 2 Rangkap 1 Asli, 1 Copy Pemohon
40 Keterangan Bawaslu Prov. Papua Tengah Bertanggal 7 Januari 2024 4 rangkap 1 rangkap bertandatangan Ketua dan Anggota Bawaslu Prov. Papua Tengah asli, 3 rangkap penggandaan Bawaslu
41 Daftar Alat Bukti Bertanggal 7 Januari 2025 4 rangkap 1 rangkap asli bertandatangan, 3 rangkap penggandaan. Terdiri dari PK.36-1 s.d. PK-36-10 Bawaslu
42 Alat Bukti 2 rangkap 1 rangkap ber-nazegelen asli, 1 rangkap penggandaan. Berisi Alat Bukti PK.36-1 s.d. PK-36-10 Bawaslu
43 Flashdrive 1 unit Berisi softcopy: 1. Keterangan Bawaslu Prov. Papua Tengah Bertanggal 7 Januari 2024 berformat .doc dan .pdf; 2. Daftar Alat Bukti Bertanggal 7 Januari 2025 berformat .doc dan .pdf: 3. File pindaian Alat Bukti PK.36-1 s.d. PK-36-10 berformat .pdf Bawaslu
44 Jawaban Termohon bertanggal 30 Januari 2025 4 Rangkap 1 Asli, 3 Copy Termohon
45 Daftar Alat Bukti Termohon T-1 s.d. T-49 4 Rangkap 1 Asli, 3 Copy Termohon
46 Alat Bukti Termohon T-1 s.d. T-49 2 Rangkap 1 Leges, 1 Copy Termohon
47 Flashdisk 1 unit berisi Jawaban Termohon (word dan pdf) dan Daftar Alat Bukti Termohon (word dan pdf) Termohon
48 Keterangan Pihak Terkait tanggal 30 Januari 2025 4 rangkap 1 asli, 3 copy Pihak Terkait
49 Daftar Alat Bukti tanggal 30 Januari 2025 4 rangkap 1 asli, 3 copy (catatan: PT-1 s.d. PT-44) Pihak Terkait
50 Alat Bukti 2 rangkap 1 asli leges, 1 copy (PT-1 s.d. PT-44) Pihak Terkait
51 Flashdisk 1 unit berisi softfile Keterangan Pihak Terkait & Daftar Alat Bukti (word & pdf) Pihak Terkait
52 Flahdisk 1 Unit Berisi soft file Permohonan Pemohon (word) dan Daftar Alat Bukti Pemohon (word) Pemohon