1 |
35/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil |
PT. Gema Kreasi Perdana yang dalam hal ini diwakili oleh Rasnius Pasaribu selaku Direktur Utama |
|
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
ALTERNATIF 1 2.Menyatakan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No.27/2007 jo.UU No. 1/2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) Juncto Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490), bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai sebagai larangan terhadap kegiatan lain selain yang diprioritaskan, termasuk larangan kegiatan pertambangan berikut sarana dan prasarananya. 3.Menyatakan Pasal 35 huruf (k) UU No. 27/2017 jo. UU No.1/2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) Juncto Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490), bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai sebagai larangan terhadap kegiatan pertambangan secara mutlak tanpa syarat.
ATAU ALTERNATIF 2
2.Menyatakan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No.27/2007 jo.UU No. 1/2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) Juncto Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490), tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang dimaknai bukan sebagai larangan terhadap kegiatan lain selain yang diprioritaskan, termasuk larangan kegiatan pertambangan berikut sarana dan prasarananya. 3.Menyatakan Pasal 35 huruf (k) UU No. 27/2017 jo. UU No.1/2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) Juncto Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490), tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang dimaknai bukan sebagai larangan terhadap kegiatan pertambangan secara mutlak tanpa syarat. 4.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau, apabila Mahkamah berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). Hormat kami,
|
|
PUU(Pengujian Undang-Undang) |
Lihat |
2 |
34/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Suryadin |
|
Dalam Permohonan Perioritas Mengabulkan permohonan perioritas yang diajukan pemohon.
Dalam Pokok Permohonan 1.Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Pasal 92 ayat (2) huruf c beserta penjelasan dan lampiran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, frasa “3 (tiga) atau 5 (lima) orang” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) orang; 3.Menyatakan Pasal 92 ayat (2) huruf d beserta penjelasan dan lampiran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, frasa “3 (tiga) orang” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) orang; 4.Menyatakan Pasal 117 ayat (1) huruf g dan huruf h beserta penjelasan dan lampiran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ melampirkan Surat Keterangan sehat Rohani dari Dokter Pemeriksa Kejiwaan bagi Calon Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa ( PKD ) Serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS ); dan Berdimisili diwilayah Kecamatan bagi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, Berdomisili diwilayah Kelurahan/Desa bagi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa ( PKD ) Serta bedomisili diwilayah Dusun bagi Calon Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS )”. 5.Memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. ( ex aequo et bono);
|
|
PUU(Pengujian Undang-Undang) |
Lihat |
3 |
32/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Viktor Santoso Tandiasa |
|
1.Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya. 2.Menyatakan Pasal 431 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2017, Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap frasa: “Gangguan Lainnya” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 3.Pasal 432 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2017, Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap frasa: “Gangguan Lainnya” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 4.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|
PUU(Pengujian Undang-Undang) |
Lihat |
4 |
31/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Herifuddin Daulay |
|
1)Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2)Menyatakan Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana yang telah dipebaharui dengan Undang-Undang Nomr 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi pada frasa 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jambertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat epanjang tidak dimaknai 3 (tiga) hari dan/atau setelah 900 (sembilan ratus hari) ; 3)Menyatakan Pasal 78 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana yang telah dipebaharui dengan Undang-Undang Nomr 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi pada frasa : a. paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Register Perkara Konstitusi, dalam hal pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden b. paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Konstitusi dalam hal pemilihan umum anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Konstitusi; 4)Menyatakan Pasal 457 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017pada frasa paling lama 3 (tiga) haribertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai3 (tiga) hari dan/atau setelah 900 (sembilan ratus hari) ; 5)Menyatakan Pasal 475 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada frasa 14 (empat belas) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 30 (tiga puluh) ; 6)Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon untuk diputus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|
PUU(Pengujian Undang-Undang) |
Lihat |
5 |
33/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana |
1. Asep Muhidin (Pemohon I);
2. Rahadian Pratama (Pemohon II); |
|
1.Menerima dan Mengabulkan Permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seluruhnya. 2.Menyatakan Frase “Penghentian Penyidikan” dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-undang dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai “Termasuk Penghentian Penyidikan Apabila Aparat Penegak Hukum Tidak Melakukan Serangkaian Pemeriksaan Sejak Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Disampaikan Sampai Dengan Lebih Dari 1 (satu) Tahun”. 3.Menyatakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatp sepanjang tidak dimaknai “Termasuk Penghentian Penyidikan Apabila Aparat Penegak Hukum Tidak Melakukan Serangkaian Pemeriksaan Sejak Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Disampaikan Sampai Dengan Lebih Dari 1 (satu) Tahun”. Selanjutnya masyarakat dapat mengajukan gugatan Praperadilan kepada Pengadilan untuk mendapatkan Kepastian Hukum. 4.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|
PUU(Pengujian Undang-Undang) |
Lihat |
6 |
29/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
I. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam hal ini diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo (Ketua Umum) dan Dea Tunggaesti (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon I;
II. Anthony Winza Probowo, sebagai Pemohon II;
III. Danik Eka Rahmaningtyas, sebagai Pemohon III;
IV. Dedek Prayudi, sebagai Pemohon IV;
V. Mikhail Gorbachev Dom, sebagai Pemohon V |
|
1.Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya. 2.Menyatakan bahwa materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (conditionally unconstitutional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.” 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini di dalam Berita Negara Republik Indonesia. Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|
PUU(Pengujian Undang-Undang) |
Lihat |
7 |
30/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia |
Jovi Andrea Bachtiar |
|
1.Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 2.Menyatakan PEMOHON memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) terhadap ketentuan Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3.Menyatakan bahwa Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) yang berbunyi, “Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diartikan: “Penuntut Umum adalah Jaksa Agung dan/atau Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang” Sehingga rumusan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) berubah menjadi: “Penuntut Umum adalah Jaksa Agung dan/atau Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang” 4.Menyatakan bahwa Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) yang berbunyi, “Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diartikan: “Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)”. Sehingga rumusan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) berubah menjadi: “Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)”. 5.Menyatakan bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) yang berbunyi, “Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g” yang setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) rumusannya berubah menjadi: “Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagai berikut: a.Warga Negara Indonesia; b.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c.Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; d.Berijazah paling rendah Sarjana Hukum; e.Sehat jasmani dan rohani; dan f.Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak mencakup juga syarat, “g. Lulus Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ); h. berstatus sebagai Jaksa aktif atau Pensiunan Jaksa berpangkat jabatan terakhir paling rendah Jaksa Utama (IV/e); dan i. Tidak pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik.” Sehingga rumusan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia berubah menjadi: “Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagai berikut: a.Warga Negara Indonesia; b.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c.Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; d.Berijazah paling rendah Sarjana Hukum; e.Sehat jasmani dan rohani; f.Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; g.Pernah mengikuti dan dinyatakan lulus pada program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ); h.Berstatus sebagai Jaksa aktif atau Pensiunan Jaksa terakhir berpangkat paling rendah Jaksa Utama (IV/e); dan i.Tidak pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik. 6.Menyatakan bahwa Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) yang berbunyi sebagai berikut: “Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi: a.pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan; b.advokat; c.wali, kurator/pengampu, dan/atau pejabat yang terkait dalam perkara yang sedang diperiksa olehnya; d.pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah, atau badan usaha swasta; e.notaris, notaris pengganti, atau pejabat pembuat akta tanah; f.arbiter, badan atau panitia penyelesaian sengketa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan; g.pejabat lembaga berbentuk komisi yang dibentuk berdasarkan undang-undang; atau h.pejabat pada jabatan lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-undang.” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diartikan termasuk juga adanya syarat berupa larangan bagi Jaksa Agung merangkap menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Sehingga rumusan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) berubah menjadi: “Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi: a.pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan; b.advokat; c.wali, kurator/pengampu, dan/atau pejabat yang terkait dalam perkara yang sedang diperiksa olehnya; d.pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah, atau badan usaha swasta; e.notaris, notaris pengganti, atau pejabat pembuat akta tanah; f.arbiter, badan atau panitia penyelesaian sengketa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan; g.pejabat lembaga berbentuk komisi yang dibentuk berdasarkan undang-undang; h.pejabat pada jabatan lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-undang; atau i.anggota dan/atau pengurus partai politik.” 7.Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) semata-mata demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa |
|
PUU(Pengujian Undang-Undang) |
Lihat |
8 |
28/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
|
M. Yasin Djamaludin |
|
DALAM POKOK PERKARA 1.Mengabulkan permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Kejaksaan RI Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 3.Menyatakan Pasal 39 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 4.Menyatakan Pasal 44 ayat (4) dan Ayat (5) Khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, Pasal 50 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Khusus frasa ‘atau Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau kejaksaan’ Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 5.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Jika yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki pandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex aequo et bono).
|
|
PUU(Pengujian Undang-Undang) |
Lihat |
9 |
27/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
|
M. Yasin Djamaludin |
|
DALAM POKOK PERKARA 1.Mengabulkan permohonan uji materiil PEMOHON; 2.Menyatakan Pasal 82 Ayat (1) Huruf D frasa “maka permintaan tersebut gugur” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76) bertentangan (Inkonstitusional) dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “permintaan praperadilan tetap dilanjutkan sampai adanya putusan dengan menangguhkan pemeriksaan pokok perkara”; 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Apabila Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki pandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex aequo et bono).
|
|
PUU(Pengujian Undang-Undang) |
Lihat |
10 |
25/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tedy Romansah, S.H. |
|
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; 2.Menyatakan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ; 3.Menyatakan Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ; 4.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
|
|
PUU(Pengujian Undang-Undang) |
Lihat |
11 |
26/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak |
Nurhidayat, S.H. |
|
1.Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya. 2.Menyatakan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189) terhadap frasa “Departemen Keuangan” bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Mahkamah Agung”. Sehingga ketentuan norma Pasal 5 ayat (2) selengkapnya berbunyi Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung. 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|
PUU(Pengujian Undang-Undang) |
Lihat |
12 |
24/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
Risky Kurniawan (Pemohon I) dan Michael Munthe (Pemohon II) |
|
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Memohon agar kiranya Mahkamah Konstitusi memberikan prioritas serta berkenan memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini dengan segera; 3. Menyatakan Pasal 491 ayat (1) KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya; 4. Menyatakan Pasal 491 ayat (1) KUHP bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan dinyatakan tidak berlaku sepanjang tidak dimaknai “yang diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain”; 5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|
PUU(Pengujian Undang-Undang) |
Lihat |
13 |
21/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran |
dr. Gede Eka Rusdi Antara (Pemohon I), dr. Made Adhi Keswara (Pemohon II), dan dr. I Gede Sutawan (Pemohon III) |
|
1.Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya. 2.Menyatakan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004, Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) terhadap frasa: mengikat dokter, dokter gigi dan Konsil Kedokteran Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: bersifat rekomendasi dan mengikat dokter, dokter gigi setelah mendapatkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia, Sehingga bunyi selengkapnya: Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia bersifat rekomendasi dan mengikat dokter, dokter gigi setelah mendapatkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia,. 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|
PUU(Pengujian Undang-Undang) |
Lihat |
14 |
22/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja |
I. Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI), dalam hal ini diwakili oleh R. Abdullah (Ketua Umum ) dan Afif Johan (Sekretaris Umum);
II. Dewan Pimpinan Nasional Federasi Serikat Pekerja Indonesia (DPN FSPI), dalam hal ini diwakili oleh Indra Munaswar (Ketua Umum);
III. Pimpinan Pusat Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (PP PPMI ’98), dalam hal ini diwakili oleh Abdul Hakim (Ketua Umum);
IV. Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (DPP FSP PARIWISATA REFORMASI), dalam hal ini diwakili oleh Sofyan Bin Abd Latief (Ketua Umum );
V. Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), dalam hal ini diwakili oleh Dwi Hantoro Sutomo (Ketua) dan Andy Wijaya (Sekretaris I );
VI. Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP) KSPI, dalam hal ini diwakili oleh Sunandar (Ketua Umum);
VII. Serikat Pekerja Aqua Group (SPAG), dalam hal ini diwakili oleh Zulkarnaen (Ketua Umum );
VIII. Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (DPP SP PLN), dalam hal ini diwakili oleh Muhammad Abrar Ali (Ketua Umum) dan Ir. Bintoro Suryo Sudibyo, MM (Sekretaris Jenderal);
IX. Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI), dalam hal ini diwakili oleh Yosephine Chrisan Ecclesia Tamba (Ketua Umum) dan T. Putri Kawistari (Sekretaris Jenderal);
X. Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), dalam hal ini diwakili oleh Agus Wibawa (Ketua Umum) dan Ide Bagus Hapsara (Sekretaris Jenderal ). |
|
1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pengujian Formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) yang diajukan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya; 2.Menyatakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, maka Para Pemohon mohonkan putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono).
|
|
PUU(Pengujian Undang-Undang) |
Lihat |
15 |
23/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa |
Belly Respati |
|
Jika dibiarkan seperti ini, maka yang menjadi Pemegang Kekuasaan dalam hal Pemberhentian perangkat Desa adalah seorang Camat, karena jika Kepala Desa ingin memberhentikan perangkat desa nya harus memerlukan izin tertulis dari Pihak Kecamatan.
Seharusnya ini tidak terjadi dan tidak ada, karena sejatinya, itu harus tetap menjadi menjadi Hak dan Wewenang Kepala Desa sesuai amanat UU Desa No 6 Tahun 2014, karna Perangkat Desa yang diangkat itu adalah mempunyai Tugas Utama membantu Kepala Desa, Seorang Kepala Desa tidak bisa mewujudkan Kinerja yang baik, jika di kelilingi oleh orang-orang yang tidak bisa bekerja, dan Kepala Desa lebih tahu dan lebih paham bagaimana kondisi di lapangan yang terjadi sehari hari dan lebih memahami dinamika kehidupan warganya dan lain lain, bukanlah pihak Kecamatan.
Karena seandainya, Jika seorang Perangkat desa merupakan anak seorang Camat, maka kemungkinan besar, seorang Camat tersebut tidak akan memberikan rekomendasi untuk melakukan pemberhentian Perangkat desa tersebut.
Saya paham, kepala desa bukanlah Raja, yang akan bertindak semena mena. Sudah jelas Tupoksi nya, larangan nya tertuang jelas di UU Desa No 6 Tahun 2014 sebagai kiblat seluruh kepala desa di Indonesia.
Oleh karna itu, saya memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai wadah tertinggi para pencari keadilan di Indonesia, agar bisa melihat, menilai dan memberikan Keputusan atas permohonan saya ini dengan seadil adilnya.
|
|
PUU(Pengujian Undang-Undang) |
Lihat |
16 |
20/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia |
Hartono |
|
Dalam Provisi: 1.Menerima dan mengabulkan permohonan provisi. 2.Memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjadikan pemeriksaan perkara a quo sebagai prioritas agar diputus segera, karena materi yang diajukan dalam perkara a quo berkaitan langsung dengan adanya proses permohonan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar yang mengajukan Peninjauan Kembali pada tanggal 26 bulan Desember tahun 2022, dengan surat pengantar nomor: TAR-3385/N.1.15/Eku.2/12/2022, yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, yaitu: Dr. NI WAYAN SINARYATI, S.H., M.H. 3.Memohon Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak atau setidak-tidaknya menangguhkan pemeriksaan permohonan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar yang mengajukan Peninjauan Kembali pada tanggal 26 bulan Desember tahun 2022, dengan surat pengantar nomor: TAR-3385/N.1.15/Eku.2/12/2022, yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, yaitu: Dr. NI WAYAN SINARYATI, S.H., M.H. yang diajukan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, hingga diputusnya perkara a quo.
Dalam Pokok Perkara: 1.Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya. 2.Menyatakan: Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209] Vide Putusan Mahkamah Republik Indonesia Nomor: 33/PUU-XIV/2016. 3.Menyatakan: Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209] Vide Putusan Mahkamah Republik Indonesia Nomor: 33/PUU-XIV/2016. 4.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. atau bilamana Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya [ex æquo et bono].
|
|
PUU(Pengujian Undang-Undang) |
Lihat |
17 |
19/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial |
Nandang Rakhmat Gumilar (Pemohon I), Bayu AlHafizh Nurhuda (Pemohon II), Achmad Rizki Zulfikar (Pemohon III), Muhammad Alfian (Pemohon IV), dan Sofyan Hadimawan (Pemohon V) |
|
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Pasal 19 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356 ) bertentangan dengan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula “calon konsiliator yang telah memenuhi seluruh syarat-syarat dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.”; 3.Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ).
|
|
PUU(Pengujian Undang-Undang) |
Lihat |
18 |
18/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja |
Rega Felix |
|
1.Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 295 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5604) bertentangan dengan Undang - Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “terhadap Fatwa Halal yang menyatakan produk tidak halal dapat diajukan upaya hukum melalui Pengadilan Agama.”; 3.Menyatakan Pasal 48 angka 19 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang memuat perubahan atas norma Pasal 33 ayat (5) Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 2022, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6841) bertentangan dengan Undang - Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “terhadap Keputusan Komite Fatwa Produk Halal dapat diajukan upaya hukum melalui Pengadilan Agama.”; 4.Menyatakan Pasal 48 angka 20 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang memuat perubahan atas norma Pasal 33A ayat (1) Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 2022, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6841) bertentangan dengan Undang - Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “terhadap Keputusan Komite Fatwa Produk Halal dapat diajukan upaya hukum melalui Pengadilan Agama.”; 5.Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia; Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
|
|
PUU(Pengujian Undang-Undang) |
Lihat |
19 |
17/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi |
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H. |
|
DALAM PROVISI 1.Mengabulkan permohonan provisi untuk seluruhnya; 2.Memohon agar kiranya Mahkamah Konstitusi memberikan prioritas serta berkenan memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini dengan segera; 3.Menyatakan untuk mengecualikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam mengadili dan memutus perkara a quo. DALAM POKOK PERKARA 1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2.Menyatakan pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai termasuk juga ditarik (di-recall) oleh lembaga pengusungnya dengan alasan tidak disukai oleh lembaga pengusungnya karena mematikan produk yang dibuat oleh lembaga pengusungnya; 3.Menyatakan pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk juga mengubah substansi dalam putusan yang telah dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum; 4.Menyatakan frasa “Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi” dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dibentuk selambatnya dalam waktu 1 bulan setelah perkara a quo diputus; 5.Menyatakan frasa “1 (satu) orang hakim konstitusi” dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “ 1 (satu) orang mantan hakim konstitusi” Atau Menyatakan frasa “1 (satu) orang hakim konstitusi” dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa hakim konstitusi yang menjadi anggota Majelis Kehormatan bukanlah hakim konstitusi yang diperkarakan ataupun diduga terlibat dalam hal yang diperkarakan kepada Majelis Kehormatan; 6.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|
PUU(Pengujian Undang-Undang) |
Lihat |
20 |
16/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dalam hal ini diwakili oleh Gede Pasek Suardika (Ketua Umum) dan Sri Mulyono (Sekretaris Jenderal) |
|
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2.Menyatakan bahwa materi muatan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: ..”Untuk partai politik yang disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Peserta Pemilu pada periode pemilu tersebut yang belum memiliki kursi dan belum memiliki suara sah nasional dari Pemilu sebelumnya, dinyatakan dapat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden, baik sendiri maupun gabungan partai politik tanpa persyaratan yang dimaksud dari ketentuan ini; 3.Menyatakan Pemohon baik sendiri maupun bersama gabungan partai politik peserta pemilu lainnya berhak mengusulkan, mengajukan dan mendaftarkan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum; 4.Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Atau Apabila Yang MULIA Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|
PUU(Pengujian Undang-Undang) |
Lihat |
21 |
15/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
Eliadi Hulu, S.H. |
|
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kepala Desa memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.”; 3.Menyatakan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.”; 4.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|
PUU(Pengujian Undang-Undang) |
Lihat |
22 |
14/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja |
1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, yang diwakili oleh Baso Rukman Abdul Jihad (Ketua Umum) dan Lilis Mahmudah (Sekretaris Umum), sebagai Pemohon I;
2. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang diwakili oleh Wiwit Widuri, S.H., M.H. (Ketua Umum) dan Gatot Subroto (Sekretaris Umum), sebagai Pemohon II;
3. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang diwakili oleh Dedi Sudarajat (Ketua Umum) dan Moch. Edi Priyanto (Sekretaris Umum), sebagai Pemohon III;
4. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang diwakili oleh Arif Minardi (Ketua Umum) dan Ir Idrus (Sekretaris Umum), sebagai Pemohon IV;
5. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang diwakili oleh Moh. Jumhur Hidayat (Ketua Umum) dan Muhammad Asrul Ramadhan Ramadhan, S.H., M.M. (Sekretaris Umum), sebagai Pemohon V;
6. Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (PELITA) Mandiri Kalimantan Barat, yang diwakili oleh M. Bustanul Ulum (Ketua Umum) dan Firlandie, A.Md (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon VI;
7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan, yang diwakili oleh Achmad Mundji (Ketua Umum) dan Saadi (Sekretaris Umum), sebagai Pemohon VII;
8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia, yang diwakili oleh Stefanus Willa Faradian Purwoko (Presiden) dan M. Taat Badarudin (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon VIII;
9. Gabungan Serikat Buruh Indonesia, yang diwakili oleh Rudi Hartono B Daman (Ketua Umum) dan Emelia Yanti Mala Dewi Siahaan (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon IX;
10. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia, yang diwakili oleh Wahidin (Presiden) dan Ajat Sudrajat (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon X;
11. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang diwakili oleh Moh. Jumhur Hidayat (Ketua Umum) dan Arif Minardi (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon XI;
12. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia, yang diwakili oleh Wahidin (Presiden) dan Zulkhair (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon XII;
13. Serikat Buruh Sejahtera Independen`92, yang diwakili oleh Sunarti (Ketua) dan Asep Djamaludin (Sekretaris), sebagai Pemohon XIII; |
|
1.Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3.Menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4.Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus, dan/atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja berlaku kembali; 5.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. Atau Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|
PUU(Pengujian Undang-Undang) |
Lihat |
23 |
12/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti selaku Bendahara Pengurus Yayasan Perludem |
|
Dalam Provisi: 1.Mengabulkan Permohonan Provisi untuk seluruhnya; 2.Meminta kepada Mahkamah untuk menjadikan permohonan ini sebagai prioritas dalam pemeriksaan, untuk memberikan kepastian agar penerapan syarat pencalonan anggota DPD existing tidak lagi diberlakukan, mengingat tahapan ini sudah mulai berjalan mulai dari 6 Desember 2022. Dalam Pokok Perkara 1.Mengabulkan permohonan Para pemohon untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Pasal 182 huruf g. Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau terbuka mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang”, sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: “perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan: a.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; jujur atau terbuka mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.” 3.Memerintahkan amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk dimuat dalam Berita Negara. Apabila Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, kami mohon putusan seadil-adilnya ex aequo et bono |
|
PUU(Pengujian Undang-Undang) |
Lihat |
24 |
13/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers |
Moch. Ojat Sudrajat S. |
|
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2.Menyatakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf (d) Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang frasa “kasus – kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers” dilakukan oleh Wartawan dan/atau Perusahaan Pers yang tidak terdaftar /tidak terdata di Dewan Pers; dan/atau “kasus – kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers” yang mengandung unsur – unsur tindak pidana berita bohong atau Hoax, Fitnah, dan menghina dan/atau mencemarkan nama baik serta merendahkan harkat dan martabat baik perorangan, Badan Hukum maupun Badan Pubik serta pemberitaan pers yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA);…... 3.Menyatakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf (d) Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “kasus – kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers” dilakukan oleh Wartawan dan/atau Perusahaan Pers yang tidak terdaftar /tidak terdata di Dewan Pers; dan/atau “kasus – kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers” yang mengandung unsur – unsur tindak pidana berita bohong atau Hoax, Fitnah, dan menghina dan/atau mencemarkan nama baik serta merendahkan harkat dan martabat baik perorangan, Badan Hukum maupun Badan Pubik serta pemberitaan pers yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); …. 4.Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; atau Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|
|
PUU(Pengujian Undang-Undang) |
Lihat |
25 |
9/PUU-XXI/2023 |
Pengujiaan Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan |
Patuan Siahaan (Pemohon I), Tyas Muharto (Pemohon II), dan Poltak Manullang (Pemohon III) |
|
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Pasal 18 huruf c Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4654), sepanjang frasa “telah berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 3.Memerintahkan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara. Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|
PUU(Pengujian Undang-Undang) |
Lihat |
26 |
10/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
Andi Redani Suryanata, Abdullah Ariansyah, Muhammad Ridwan, Muhammad Nurfaldi Hanafi, M. Rony Syamsuri, dkk. |
|
1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 3.Menyatakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI”; 4.Menyatakan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI”; dan 5.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|
PUU(Pengujian Undang-Undang) |
Lihat |
27 |
11/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Umar Husin (Pemohon I), Zentoni (Pemohon II), Sahat Tambunan (Pemohon III), dan Paulus Djawa (Pemohon IV). |
|
1.Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) tidak sah secara hukum dan dinyatakan dihapus karena telah membuat ketidakjelasan norma yang terkandung pada Pasal 31 ayat (1) sehingga merugikan hak-hak konstitusional PARA PEMOHON karena telah menyebabkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945; 3.Menyatakan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) konstitusional sepanjang diubah dengan frase kalimat: Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 ketentuan ini tidak berlaku bagi Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55. 4.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
|
|
PUU(Pengujian Undang-Undang) |
Lihat |
28 |
6/PUU-XXI/2023 |
Pengujian Formil dan Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja |
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dalam hal ini diwakili oleh Elly Rosita Silaban (Presiden) dan Dedi Hardianto (Sekretaris Jenderal) |
|
Dalam Permohonan Formil: 1.Mengabulkan permohonan pengujian formil Pemohon tersebut; 2.Menyatakan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3.Menyatakan berlaku kembali pasal-pasal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) yang diubah dan dihapus Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) terhitung sejak putusan diucapkan; 4.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; Dalam Permohonan Materiil: 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2.Menyatakan: 2.1.Pasal 42 Bagian Kedua Bab IV Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “ (1)Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2)Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing. (3)Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler. (4)Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. (5)Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (6)Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang masa kerjanya habis dan tidak dapat di perpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.”; 2.2.Pasal 43 Bagian Kedua Bab IV Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “ (1)Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2)Rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan: a.alasan penggunaan tenaga kerja asing; b.jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan; c.jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan d.penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan. (3)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negara asing. (4)Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing diatur dengan Keputusan Menteri.”; 2.3.Pasal 44 Bagian Kedua Bab IV Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “ (1)Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku. (2)Ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.”; 2.4.Pasal 56 Bagian Kedua Bab IV Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “ (1)Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. (2)Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas: a.jangka waktu; atau b.selesainya suatu pekerjaan tertentu.”; 2.5.Pasal 57 Bagian Kedua Bab IV Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “ (1)Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. (2)Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu. (3)Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perj |