Penelusuran Perkara

PUU


No. Nomor Perkara Judul Perkara Pemohon Kuasa Petitum Termohon Jenis Perkara Aksi
1 126/PUU-XXI/2023 Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Muhammad Hafidz
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menyatakan bahwa Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak dimaknai pemohon yang hak konstitusionalnya telah terlanggar oleh materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, berhak mendapatkan ganti rugi dan atau rehabilitasi dari negara, apabila berakibat pada hilangnya hak-hak keperdataan, martabat dan atau nama baik yang bersangkutan.
3. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Atau dalam hal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
PUU(Pengujian Undang-Undang) Lihat
2 127/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Imam Syafii (Pemohon I) dan Ahmad Daryoko (Pemohon II)
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
3. Memerintahkan untuk memuat Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
PUU(Pengujian Undang-Undang) Lihat
3 124/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Partai Ummat yang diwakili oleh Ridho Rahmadi selaku Ketua Umum dan A. Muhajir, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jenderal
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional atau memperoleh 4% (empat persen) dari jumlah kursi DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”;
3. Memerintahkan agar Putusan ini ditempatkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
PUU(Pengujian Undang-Undang) Lihat
4 125/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Meidiantoni
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Peradilan konstitusi dan perdata
a. Peradilan konstitusi/aturan
Menambah 1 (satu) pasal, yaitu pasal 2A pada UU nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
b. Peradilan perdata
Menjatuhkan vonis perdata sanksi administratif kepada pihak-pihak dengan besaran adalah sebagai berikut:
No. Badan                            Pejabat tata usaha negara           Besaran Ukuran
1. DPR RI                            Ketua DPR                                          100X   Penghasilan bawa pulang jabatan  ketua  pada lembaga negara tersebut
2. Kepresidenan RI         Presiden RI                                          70X
3. Komisi Yudisial            Ketua                                                  30X
4. Kemenpan RB           Menpan RB                                          30X
Dana pada tabel diatas disetorkan kepada pemohon yang bernama Meidiantoni, nip: 19710525 199803 1001 sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang telah dipotong pajak, dan sisanya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
3. Menyuruh DPR RI mengisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) akun belanja Pelaksanaan Representasi Rakyat dan Partisipasi Masyarakat sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyard rupiah) kepada pemohon. 
4. Memerintahkan pemuatan Putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. 
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
PUU(Pengujian Undang-Undang) Lihat
5 123/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) M. Samosir Pakpahan
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pasal 77 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 D ayat (1);
3. Menyatakan adanya TENGGANG WAKTU 14 hari terhitung setelah terbitnya Surat Penetapan Penangkapan, Penetapan Penahanan, Penetapan Penghentian Penyidikan dan Penuntutan, serta Penetapan Tersangka, Penetapan Penggeledahan, Penetapan Penyitaan dan Permintaan Ganti Kerugian atau Rehabilitasi sampai upaya hukum praperadilan;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau,
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
PUU(Pengujian Undang-Undang) Lihat
6 121/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Meidiantoni, S.E., M.M.
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Peradilan konstitusi dan perdata
a. Peradilan konstitusi/aturan
Menambah 1 (satu) Bab, 2 (dua) bagian dan 7 (tujuh) pasal pada Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
b. Peradilan perdata
Menjatuhkan vonis perdata sanksi administratif kepada pihak-pihak dengan besaran adalah sebagai berikut:
No. Badan Pejabat tata usaha negara Besaran Ukuran
1. DPR RI Ketua 150X Penghasilan bawa pulang jabatan  ketua pada lembaga negara tersebut
2. Mahkamah Agung Ketua 150X
3. Komisi Yudisial Ketua 45X
Dana pada tabel diatas disetorkan kepada pemohon yang bernama Meidiantoni, nip: 19710525 199803 1001 sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang telah dipotong pajak, dan sisanya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

3. Menyuruh DPR RI mengisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) akun belanja Pelaksanaan Representasi Rakyat dan Partisipasi Masyarakat sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyard rupiah) kepada pemohon. 

4. Memerintahkan pemuatan Putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. 
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

PUU(Pengujian Undang-Undang) Lihat
7 119/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Meidiantoni
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Peradilan perdata dan pidana
a. Peradilan Perdata
1) Membubarkan DPR RI dan tidak dilakukan pergantian antar waktu (PAW). 
2) Membubarkan partai politik yang anggotanya sebagian besar terlibat tindak pidana.
b. Peradilan Pidana
Menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pihak-pihak yang telah melakukan pelanggaran pidana.
3. Menyuruh DPR RI mengisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) akun belanja Pelaksanaan Representasi Rakyat dan Partisipasi Masyarakat sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyard rupiah) kepada pemohon. 
4. Memerintahkan pemuatan Putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. 
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

PUU(Pengujian Undang-Undang) Lihat
8 120/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Pasal 7A UUD 1945 Meidiantoni
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Presiden dan Wakil Presiden RI yang terbukti melakukan pelanggaran pidana.
3. Menyuruh DPR RI mengisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) akun belanja Pelaksanaan Representasi Rakyat dan Partisipasi Masyarakat sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyard rupiah) kepada pemohon. 
4. Memerintahkan pemuatan Putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. 
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

PUU(Pengujian Undang-Undang) Lihat
9 122/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Asep Muhidin, S.H., M.H., Rahadian Pratama Mahpudin, S.H., CHCA., dan Asep Ahmad
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Yang Telah Diubah Terakhir Oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA), Pasal 253 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Asas Kepastian Hukum. 
3. Menyatakan frase “... hanya jika dipandang perlu ...” dalam Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Yang Telah Diubah Terakhir Oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) tidak memiliki kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai “WAJIB” sehingga bunyi Pasal 50 ayat (1) menjadi “Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan surat-surat dan “WAJIB” Mahkamah Agung mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding yang memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau saksi.”
4. Menyatakan Frase “... Jika dipandang perlu dan Frase “Dapat”... pada Pasal 253 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memiliki kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai “untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat (1), Mahkamah Agung WAJIB mendengar sendiri keterangan terdakwa atau saksi atau penuntut umum, dengan menjelaskan secara singkat dalam surat panggilan kepada mereka tentang apa yang ingin diketahuinya atau Mahkamah Agung dapat pula memerintahkan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk mendengar keterangan mereka, dengan cara pemanggilan yang sama.”
5. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Atau dalam hal Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstusi berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).


PUU(Pengujian Undang-Undang) Lihat
10 116/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti selaku Bendahara Pengurus Yayasan Perludem
Dalam Provisi:
1. Mengabulkan Permohonan Provisi Pemohon;
2. Menjadikan Perkara Pengujian Pasal 411 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa “paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional” yang diajukan oleh Pemohon sebagai perkara yang diprioritaskan untuk diperiksa di Mahkamah Konstitusi, agar pemberlakuan ambang batas parlemen yang sudah menggunakan penghitungan matematis yang rasional, dapat diberlakukan untuk hasil Pemilu 2024, dengan tetap memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melakukan pembuktian secara maksimal.

Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan permohonan yang dimohonkan oleh pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa “paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara yang ditetapkan berdasarkan perhitungan rasional matematis dan dilakukan secara terbuka, jujur, dan adil sesuai dengan prinsip sistem pemilu proporsional”;
3. Memerintahkan kepada Presiden dan DPR sebagai Pembentuk Undang-Undang untuk segera melakukan perbaikan terhadap ketentuan ambang batas parlemen (Parliamentary Treshold) di dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan merumuskan besaran angka ambang batas parlemen di dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berdasarkan perhitungan rasional matematis dan dilakukan secara terbuka, jujur, dan adil sesuai dengan prinsip sistem pemilu proporsional;
4. Memerintahkan amar putusan Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia untuk dimuat dalam Berita Negara;
 
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, Kami mohon putusan seadil-adilnya ex aequo et bono. 

PUU(Pengujian Undang-Undang) Lihat
11 117/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Budi Wibowo Halim, S.H., M.Kn., M.M.
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni :
a. Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757), khusus untuk frasa “pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan” sepanjang tidak dimaknai “pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, tidak termasuk pemisahan dan pembagian atas warisan berupa hak atas tanah kepada salah satu atau lebih ahli waris, berdasarkan akta pembagian warisan yang dibuat pejabat yang berwenang”
b. Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757), khusus untuk frasa “pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli” sepanjang tidak dimaknai “pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah”
c. Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757), khusus untuk frasa “hibah wasiat”  sepanjang tidak dimaknai “sedangkan untuk Hibah wasiat, pada tanggal didaftarkannya peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk hibah wasiat”
d. Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757), khusus untuk frasa “pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan” sepanjang tidak dimaknai “pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, tidak termasuk pemisahan dan pembagian atas warisan berupa hak atas tanah kepada salah satu atau lebih ahli waris, berdasarkan akta pembagian warisan yang dibuat pejabat yang berwenang”.
e. Pasal 49 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757), khusus untuk frasa “penerima waris” sepanjang tidak dimaknai “penerima waris yang dibuktikan dengan:
1. surat wasiat yang dibuat di hadapan Notaris, disertai Surat Keterangan Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat laporan pembuatan wasiat;
2. Putusan Pengadilan, disertai Surat Keterangan Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat laporan pembuatan wasiat;;
3. Penetapan hakim/ketua pengadilan, disertai Surat Keterangan Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat laporan pembuatan wasiat;;
4. Surat Pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia, disertai Surat Keterangan Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat laporan pembuatan wasiat;
5.Akta Keterangan Hak Waris yang dibuat oleh Notaris, disertai Surat Keterangan Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat laporan pembuatan wasiat; atau
6.Surat Keterangan Hak Waris yang dibuat oleh Balai Harta Peninggalan, disertai Surat Keterangan Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat laporan pembuatan wasiat”.

3. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat  :
a. Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757), khusus untuk frasa “pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan” sepanjang tidak dimaknai “pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, tidak termasuk pemisahan dan pembagian atas warisan berupa hak atas tanah kepada salah satu atau lebih ahli waris, berdasarkan akta pembagian warisan yang dibuat pejabat yang berwenang”
b. Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757), khusus untuk frasa “pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli” sepanjang tidak dimaknai “pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah”
c. Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757), khusus untuk frasa “hibah wasiat” sepanjang tidak dimaknai “sedangkan untuk Hibah wasiat, pada tanggal didaftarkannya peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk hibah wasiat”
d. Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757), khusus untuk frasa “pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan” sepanjang tidak dimaknai “pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, tidak termasuk pemisahan dan pembagian atas warisan berupa hak atas tanah kepada salah satu atau lebih ahli waris, berdasarkan akta pembagian warisan yang dibuat pejabat yang berwenang”.
e. Pasal 49 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757), khusus untuk frasa “penerima waris” sepanjang tidak dimaknai “penerima waris yang dibuktikan dengan:
1. surat wasiat yang dibuat di hadapan Notaris, disertai Surat Keterangan Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat laporan pembuatan wasiat;
2. Putusan Pengadilan, disertai Surat Keterangan Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat laporan pembuatan wasiat;;
3. Penetapan hakim/ketua pengadilan, disertai Surat Keterangan Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat laporan pembuatan wasiat;;
4. Surat Pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia, disertai Surat Keterangan Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat laporan pembuatan wasiat;
5. Akta Keterangan Hak Waris yang dibuat oleh Notaris, disertai Surat Keterangan Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat laporan pembuatan wasiat; atau
6. Surat Keterangan Hak Waris yang dibuat oleh Balai Harta Peninggalan, disertai Surat Keterangan Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat laporan pembuatan wasiat”.

4. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 
atau
Apabila Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
PUU(Pengujian Undang-Undang) Lihat
12 118/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Lisa Corintina
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 19 ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menasirkan frasa “Akad Musyarakah” dalam Pasal 19 ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini didalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya “ex aequo et bono”.

PUU(Pengujian Undang-Undang) Lihat
13 113/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Alvin Lim

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “ Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata dan/atau tidak dapat diproses hukum pidana pada tahap penyidikan dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”;
3. Menyatakan selengkapnya ketentuan penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menjadi: Yang dimaksud dengan “itikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya. Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah siding pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan. Yang dimaksud dengan “diluar sidang pengadilan” adalah segala tindakan hukum diluar pengadilan seperti melayangkan somasi, melakukan mediasi, memberikan pernyataan pers (pers release) baik dimedia cetak, elektronik maupun media online.
4.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau Apablia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

PUU(Pengujian Undang-Undang) Lihat
14 115/PUU-XXI/2023 Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Leonardo Siahaan
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
3. Menyatakan frasa Pasal 32 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76) tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini, dalam hal pemeriksaan Handphone atau sejenisnya merupakan bukan bagian dari identitas diri dan pemeriksaan handphone atau sejenisnya sah menurut hukum sepanjang ditemukannya barang bukti kejahatan atau barang bukti sifatnya melawan hukum
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

PUU(Pengujian Undang-Undang) Lihat
15 114/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Leonardo Siahaan
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan frasa “sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak ada menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya” Pasal 531 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
3. Menyatakan frasa “tanpa alasan” Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 96) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
PUU(Pengujian Undang-Undang) Lihat
16 108/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
a.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
b.Menyatakan Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan “iktikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya, yang dalam suatu proses hukum terhadap advokat harus dibuktikan dahulu melalui Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.
Yang dimaksud dengan “di luar sidang pengadilan” adalah segala tindakan hukum lain untuk kepentingan klien, termasuk juga pemberitaan dan rilis pers terkait perkara.
c.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

PUU(Pengujian Undang-Undang) Lihat
17 106/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Pemerintahan Kabupaten Sorong Selatan, yang diwakili oleh Samsudin Anggiluli (Bupati Sorong Selatan 2021-2024)
1.Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Pasal 3 Ayat (1) huruf a, Pasal 3 ayat (2) dan  Lampiran I Huruf A Kabupaten Sorong Angka 29 Distrik Botain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 223) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak memasukkan Kampung Botain kedalam wilayah Distrik Saifi Kabupaten Sorong Selatan;
3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Apabila, Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki pandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

PUU(Pengujian Undang-Undang) Lihat
18 107/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Rudy Hartono
1.Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON seluruhnya
2.Menyatakan frasa “usia paling rendah 40 tahun” pada pasal 169 huruf (q) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional)
3.Menyatakan frasa “usia paling rendah 40 tahun” pada Pasal 169 huruf (q) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional bersyarat (c