Penelusuran Perkara

PUU


No. Nomor Perkara Judul Perkara Pemohon Kuasa Petitum Termohon Jenis Perkara Aksi
1 3/SKLN-XIX/2021 Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 H. Hendrajoni, S.H., M.H. SKLN(Sengketa Kewenangan Lembaga Negara) Lihat
2 2/SKLN-XIX/2021 Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Khairil Anwar SKLN(Sengketa Kewenangan Lembaga Negara) Lihat
3 1/SKLN-XIX/2021 Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua antara Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat melawan Presiden Republik Indonesia 1. Majelis Rakyat Papua (MRP), selaku Pemohon I; dan 2. Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), selaku Pemohon II. Saor Siagian, S.H., M.H., dkk
G. PETITUM
Berdasarkan Fakta dan bukti terlampir, Para Pemohon memohon Majelis Hakim Konstitusi berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
1.Dalam Provisi
a.Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Para Pemohon.
b.Memerintahkan Termohon untuk menghentikan sementara seluruh tahapan pembahasan Perubahan Kedua Rancangan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Papua sampai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi.
2.Dalam Pokok Perkara
a.Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
b.Menyatakan Termohon tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan Usulan Perubahan kedua Undang-Undang 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
c.Menyatakan Para Pemohon memiliki kewenangan konstitusional untuk mengusulkan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Apabila Majelis Mahkamah Konstitusi bependapat lain, mohon perkara a quo dapat diputus seadil-adilnya (ex  a quo et bono). 
 

SKLN(Sengketa Kewenangan Lembaga Negara) Lihat
4 1/SKLN-XVII/2019 Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Dewan Perwakilan Daerah Periode 2014 - 2019 terhadap Dewan Perwakilan Daerah Periode 2017 - 2019 Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Prof. Dr. Farouk Muhammad, Hj. Nurmawati Dewi Bantilan, S.E. Dr. A. Irmanputra Sidin, S.H., M.H., dkk SKLN(Sengketa Kewenangan Lembaga Negara) Lihat
5 1/SKLN-XIII/2015 Pengujian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan selaku Imran Husaini Siregar Adi Mansar, S.H., M.Hum, dkk. SKLN(Sengketa Kewenangan Lembaga Negara) Lihat
6 3/SKLN-XI/2013 Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Bawaslu dengan DPRA DR. Muhammad, S.IP., M.Si, Nasrullah, SH., Endang Wihdatiningtyas, SH., Daniel Zuchron dan Ir. Nelson Simanjuntak, SH - SKLN(Sengketa Kewenangan Lembaga Negara) Lihat
7 2/SKLN-XI/2013 Permohonan Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara PANWASLU Provinsi Sumatera Utara Terhadap KPU dan BAWASLU PANWASLU Provinsi Sumatera Utara 1. Harisan Aritonang, SH; 2. Ridwan Syaidi Tarigan, SH; 3. Afriadi Putra, S.Sos., SH; 4. Riki Mulia Siregar, SH; 5. Syahri Ramadhan Tarigan SH., MH; 6. Hadi Syahroni, SH; 7. Cakra Heru Santosa, SH., MH; 8. Ali Imron, S.S., SH; 9 Isnaldi, SH; 10. Andy Wiyanto, SH; 11. Rahmat Aminudin, SH SKLN(Sengketa Kewenangan Lembaga Negara) Lihat
8 1/SKLN-XI/2013 Permohonan Sengketa Kewenangan antara Advokat Dominika terhadap Badan Pembinaan Hukum Nasional Dominggus Maurits Luitnan, S.H., dkk - Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia SKLN(Sengketa Kewenangan Lembaga Negara) Lihat
9 3/SKLN-X/2012 Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Komisi Pemilihan Umum terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Papua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dewan Perwakilan Rakyat Papua SKLN(Sengketa Kewenangan Lembaga Negara) Lihat
10 2/SKLN-X/2012 Permohonan Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Presiden Republik Indonesia Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tentang Pelaksanaan Kekuasaan Pemerintah Menurut UUD 1945 Presiden Republik Indonesia Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia     1.    Menerima Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang diajukan oleh Pemohon seluruhnya.

    2.    Menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara.

    3.    Menyatakan Pemohon mempunyai kewenangan konstitusional dalam rangka pelaksanaan amanat Pasal 4 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 23C dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berupa pembelian 7% saham divestasi PT. NNT Tahun 2010 tanpa memerlukan persetujuan   Termohon I.

    4.    Menyatakan kesimpulan Termohon II dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Proses Pembelian 7% Saham Divestasi PT. NTT Tahun 2010, bahwa Pemohon harus mendapatkan persetujuan Termohon I terlebih dahulu dalam pembelian saham divestasi PT. NNT tahun 2010, melampaui kewenangan konstitusional Termohon II dan tidak mengikat.

Namun demikian, apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat SKLN(Sengketa Kewenangan Lembaga Negara) Lihat
11 1/SKLN-X/2012 Permohonan Keberatan Terhadap Keputusan KIP Aceh No. 26 Tahun 2011 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh No.1 Tahun 2011 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dalam Prov. Aceh Prof. Dr. Djohermansyah Johan Drs. Ujang Sudirman, M.Si., Drs. Susilo, Drs. Dodi Riyatmadji, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., Erma Wahyuni, S.H., M.Si., Permelia Fabyane, S.H., M.H. KIP SKLN(Sengketa Kewenangan Lembaga Negara) Lihat
12 6/SKLN-IX/2011 Permohonan Sengketa Kewenagan Lembaga Negara (SKLN) Pemerintahan Daerah/DPR Aceh Melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tentang Kewenangan Pembentukan Peraturan terhadap Prosedur, Tahapan dan Penjadawalan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Aceh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh - 1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya; 2. Menetapkan Pilkada Aceh dihentikan terlebih dahulu sampai adanya kepastian hukum pemegang kewenangan menetapkan regulasi peraturan perundang-undangan (Qanun Aceh) ditetapkan; 3. Menetapkan KPU/KIP Aceh tidak berwenang menetapkan aturan tahapan pilkada jika bertentangan dengan Qanun Aceh tentang Pilkada; 4. Membatalkan seluruh tahapan pilkada yang sudah dilaksanakan oleh KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota di Aceh, karena melanggar pasal perundang-undangan. Atau apabila Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). KPU/KIP Aceh SKLN(Sengketa Kewenangan Lembaga Negara) Lihat
13 5/SKLN-IX/2011 Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) dengan Mahkamah Agung (MA) Dominggus Maurits Luitnan,SH, Abdurrahman Tardjo,SH, Paulus Pase,SH,MH, Carlo Lesiasel,SH; L.A. Lada,SH, Hj. Metiawati, SH,MH Suhardi Somomoelyono,SH,MH 1. Mengabulkan dalil permohonan pemohon untuk seluruhnya; 2. Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan penetapan terhadap Termohon ( Mahkamah Agung ) untuk menghentikan sementara pelaksanaan kewenangan yang disengketakan terhadap surat Termohon Nomor : 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 jo. Surat termohon Nomor : 052/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2010 sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi. 3. Menyatakan bahwa Komite Kerja Advokat Indonesia ( KKAI ) sebagai Lembaga Negara merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat. 4. Menyatakan Komite Kerja Advokat Indonesia ( KKAI ) mewakili organisasi-organisasi profesi Advokat dalam hubungan kepentingan lembaga-lembaga negara dan pemerintah. 5. Menyatakan bahwa Komite Kerja Advokat Indonesia ( KKAI ) mempunyai kewenangan mengajukan sumpah para calon Advokat kepada Termohon. 6. Menyatakan dengan tegas bahwa Termohon tidak mempunyai kewenangan menerbitkan surat No. 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 Jo. Surat No. 052/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 untuk melaksanakan kewenangan yang dipersengketakan, Termohon wajib melaksanakan putusan pencabutan penerbitan surat tersebut dalam jangka waktu paling lambat 7 ( tujuh ) hari kerja sejak putusan diterima; 7. Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada butir 6 ( enam ) diatas, tidak dilaksanakan, pelaksanaan kewenangan Termohon surat Nomor : 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 Jo. Surat Nomor : 052/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 batal demi hukum. 8. Putusan ini disampaikan kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan Presiden. SKLN(Sengketa Kewenangan Lembaga Negara) Lihat
14 4/SKLN-IX/2011 Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK)dengan Menteri Agama Republik Indonesia Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) M. Arif Matondang, S.H Dkk Permohonan Awal 1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Termohon telah melanggar, serta/atau setidak-tidaknya mengambil dan/atau mengabaikan kewenangan konstitusional gubernur propinsi banten, gubernur propinsi DKI.jakarta, gubernur propinsi lampung, gubernur propinsi, gubernur jawa barat, gubernur jawa tengah, gubernur propinsi jawa timur, gubernur propinsi kalimantan selatan, gubernur propinsi maluku utara, gubernur propinsi papua barat, dan gubernur propinsi sulawesi tengah karena telah melantik kepala kantor wilayah kementrian agama di propinsi banten, propinsi DKI.jakarta, propinsi lampung, jawa barat, jawa tengah, jawa timur, kalimantan selatan, maluku utara, papua barat, dan sulawesi tengah; 3. Menyatakan bahwa kewenangan pelantikan kepala kantor wilayah kementrian agama di tiap-tiap propinsi adalah kewenangan gubernur di tiap-tiap propinsi tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf h peraturan pemerintah No. 19 tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah propinsi; 4. Memerintahkan Termohon mencabut dan membatalkan surat keputusan pelantikan kepala kantor wilayah kementrian agama propinsi banten, propinsi DKI.jakarta, propinsi lampung, propinsi jawa barat, jawa tengah, jawa timur, kalimantan selatan, maluku utara, papua barat, dan sulaawesi tengah; 5. Memeintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). Perbaikan Permohonan 1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon; 2. Menyatakan Termohon telah melanggar, serta/atau setidak-tidaknya mengambil dan/atau mengabaikan kewenangan konstitusional gubernur propinsi banten, gubernur propinsi DKI.jakarta, gubernur propinsi lampung, gubernur propinsi, gubernur jawa barat, gubernur jawa tengah, gubernur propinsi jawa timur, gubernur propinsi kalimantan selatan, gubernur propinsi maluku utara, gubernur propinsi papua barat, dan gubernur propinsi sulawesi tengah karena telah melantik kepala kantor wilayah kementrian agama di propinsi banten, propinsi DKI.jakarta, propinsi lampung, jawa barat, jawa tengah, jawa timur, kalimantan selatan, maluku utara, papua barat, dan sulawesi tengah; 3. Menyatakan bahwa kewenangan pelantikan kepala kantor wilayah kementrian agama di tiap-tiap provinsi adalah kewenangan dari gubernur ditiap-tiap provinsi tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf h peraturan pemerintah No,19 tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi yang bersumber dari UU Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, dimana UU no.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah bersumber dari pasal 18 dan pasal 18A UUD 1945; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Menteri Agama Republik Indonesia SKLN(Sengketa Kewenangan Lembaga Negara) Lihat
15 3/SKLN-IX/2011 Permohonan Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur dengan Pemerintah Republik Indonesia casu aquo Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur Robikin Emhas, S.H M.H., Arif Effendi, SH dan Syarif Hidayatullah, SH., MBA 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menyatakan kewenangan menetapkan Wilayah Pertambangan (WP), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara pada wilayah kabupaten/kota yang oleh berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara R.I. Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan 14 Lembaran Negara R.I. Nomor 4959) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (LN Rl Tahun 2010 Nomor 28, TLN Rl Nomor 5110) diberikan kepada Termohon bertentangan dengan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota in casu Pemohon yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 berdasarkan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5); 3. Menyatakan kewenangan menetapkan Wilayah Pertambangan (WP), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara pada wilayah kabupaten/kota adalah merupakan kewenangan konstitusional pemerintah daerah kabupaten/kota in casu Pemohon; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. Atau; Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum. Presiden Repulik Indonesia casu quo Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral SKLN(Sengketa Kewenangan Lembaga Negara) Lihat
16 2/SKLN-IX/2011 Permohonan SKLN antara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melawan Menteri Kehutanan RI H. Andi Harahap, S.Sos dan Nanang Ali, S.E. Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H. 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya 2. Menyatakan Termohon tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penyelenggaraan pengurusan kehutanan di wilayah kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat(2) huruf b UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) 3. Menyatakan Para Pemohon memiliki kewenangan untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintah diseluruh wilayah kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indoesia tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) dan UU Nomor 7 tahun 2002 tentang pembentukan kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4182) 4. Memuat Putusan ini dalam Lembaran Berita Negara Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) Menteri Kehutanan Republik Indonesia SKLN(Sengketa Kewenangan Lembaga Negara) Lihat
17 1/SKLN-IX/2011 Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Pemda Kab. Sorong dengan Pemda Kota Sorong Pemerintahan Kabupaten Sorong Christoffel Tutuarima, S.H dan Alexi Sasube, S.H. Pemerintahan Kota Sorong SKLN(Sengketa Kewenangan Lembaga Negara) Lihat